Senin, 14 Oktober 2019

DILEMA MASALAH DE-RADIKALISASI


SEJAK peristiwa penangkapan seorang dosen IPB dan kasus penyerangan terhadap Bapak Wiranto oleh seorang muslim yang tergabung dalam jaringan teroris JAD, kata “radikalisme” menjadi topik hangat dibicarakan di media. Konsep radikalisme ini biasa dikaitkan dengan aksi-aksi terorisme. Jadi, ada keterkaitan erat antara radikalisme dan terorisme. Sekedar diketahui bahwa radikalisme itu menyasar pada kelompok islam. Atau dapat dikatakan bahwa paham radikalisme, yang menjadi ancaman bagi bangsa Indonesia, adalah paham yang berakar pada ajaran agama islam. Karena itu, pelaku-pelaku terror ini umumnya beragama islam.
Seperti yang telah dikatakan bahwa paham radikalisme ini berakar pada ajaran islam. Salah satu sumber ajaran islam adalah Al-Qur’an. Bagi umat islam Al-Qur’an itu berasal langsung dari Allah (QS as-Sajdah: 2, dan QS Sad: 1 – 2, 41), sehingga umat islam harus mengikuti apa yang tertulis dalam Al-Qur’an (QS al-Qiyamah: 18). Dalam Kitab suci umat islam ini terdapat ajaran untuk melaksanakan jihad, kata lain dari terror dan perang. Berikut ini beberapa surah jihad atau dikenal juga sebagai ayat-ayat pedang, yang selalu dijadikan dasar aksi terorisme.
QS al-Baqarah: 191:
Dan bunuhlah mereka dimana saja kamu jumpai mereka.... Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir.

DARI KASUS UAS HINGGA MASALAH RADIKALISME


Beberapa bulan lalu publik Indonesia disemarakkan dengan video viral Ustadz Abdul Somad (UAS), yang menghina salah satu atribut atau simbol iman orang Kristen (katolik dan protestan). Dalam video tersebut UAS sedang memberikan ceramah keagamaan (tausiyah) di Masjid An-Nur di Pekanbaru. Ceramah itu sendiri sudah terjadi sekitar 3 tahun lalu atau di tahun 2016. Dalam ceramah, yang menjawab salah satu persoalan yang dihadapi seorang pendengar tentang salib, keluarlah pernyataan UAS yang dinilai telah menista agama Kristen. Pernyataan itu adalah: “di salib itu ada jin kafir” dan “di dalam patung itu ada jin kafir”.
Ketika muncul aksi protes dari segelintir umat Kristen, UAS memberi klarifikasi untuk membela diri. Bertempat di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, UAS menjelaskan pembelaannya. Setidaknya ada 4 poin penting dalam klarifikasi itu, yaitu:
1.    Konteks video itu adalah menjawab persoalan seorang audiens.
2.    Ceramah itu bersifat tertutup, hanya untuk peserta yang hadir di masjid itu saja; tidak bersifat terbuka seperti di lapangan terbuka atau di televisi.
3.    Apa yang disampaikan merupakan aqidah islam; adalah kewajibannya untuk menyampaikan aqidah itu.
4.    Ceramah keagamaan itu terjadi 3 tahun lalu.
Lewat klarifikasi itu, UAS menyatakan dirinya tidak bersalah. MUI pun meng-amin-i pernyataan tersebut. Maratua Simanjuntak, wakil ketua MUI SUMUT, menegaskan, “Semua ulama telah sepakat bahwa isi ceramah itu tidak bermasalah.” Dapat diartikan bahwa isi ceramah UAS benar-benar sesuai dengan ajaran (aqidah) islam, yang fondasinya ada dalam Al-Qur’an dan hadis.

Jumat, 11 Oktober 2019

HEBOH SUAMI PERKOSA ISTRI DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG


Hingga saat ini Indonesia, yang sudah 74 tahun merdeka, masih menggunakan hukum pidana produk Pemerintah Kolonial Belanda. Sudah sejak puluhan tahun muncul keinginan agar bangsa Indonesia mempunyai produk hukum pidananya sendiri. Akan tetapi, ketika rancangan undang-undang KUHP hendak disahkan oleh DPR, aksi penolakan begitu kuat. (RUU-KUHP bisa dibaca di sini). Demikian pula dengan rancangan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS; RUU-PKS dapat dibaca di sini). Ada beberapa pasal yang dinilai menuai kontroversial. Salah satunya adalah persoalan kehadiran negara pada ranah pribadi.
Persoalan kehadiran negara pada ranah pribadi ini tampak dalam beberapa pasal. Yang paling menonjol adalah soal suami memperkosa istri, yang dapat dihukum maksimal 12 tahun penjara. Kami sendiri belum menemukan pasal dengan klausul perkosaan suami terhadap istri. Akan tetapi, di media sosial persoalan ini ramai dibicarakan para netizen. Mungkin yang dimaksud adalah pasal 597 RKUHP. Pada umumnya netizen bersikap negatif terhadap pasal tersebut, dan menilai pasal tersebut berlebihan.
Sebelum kita membahas persoalan ini, terlebih dahulu kita harus memahami apa yang dimaksud dengan perkosaan suami terhadap istri. Umumnya perkosaan dipahami dengan pemaksaan dalam berhubungan seks; dan yang melakukan pemaksaan itu adalah suami, sedangkan istri sebenarnya menolak. Atau, mengutip pasal 16 RUU PKS, perkosaan adalah “kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan untuk melakukan hubungan seksual.” Jadi, dalam konteks ini, suami memaksa istrinya untuk melakukan hubungan seks, padahal istri tidak setuju, atau tidak siap atau tidak lagi mood dengan berbagai macam alasan.