Rabu, 21 Agustus 2019

SIAPA YANG DIHINA DALAM KASUS USTADZ ABDUL SOMAD?


Publik Indonesia kembali geger setelah muncul video viral Ustadz Abdul Somad (UAS) yang dinilai telah menghina agama Kristen. Ketika beberapa eleman masyarakat dari kelompok agama tertentu mempersoalkan UAS dengan video tersebut, Sang Ustadz membuat pembelaan. Dikatakan bahwa video tersebut merupakan ceramah keagamaan yang disampaikan kepada kalangan terbatas, bukan bersifat publik dan bahwa ceramah itu sudah dilakukan 3 tahun lalu. Sang Ustadz sendiri mengaku dirinya tak salah (jadi, yang disampaikannya itu adalah benar), sehingga tak perlu merasa minta maaf. Justru yang salah adalah yang menyebarkan video itu.
Orang yang masih punya (otak) akal budi tentu akan tertawa menilai pembelaan seperti itu. Persoalan video itu bukan terletak pada kepada siapa ceramah itu disampaikan atau kapan dan dimana disampaikan, tetapi isi ceramah itu yang dinilai telah melecehkan agama Kristen. Jadi, pembelaan yang dilakukan tidak menyentuh isi ceramahnya. Yang waras mungkin akan bertanya, apakah jika disampaikan untuk jemaah terbatas orang bebas menghina, menghojat dan menista pihak lain?
Terlepas dari masalah itu, kasus ini dapat ditinjau dari beberapa aspek. Pertama, bagaimana menyikapi persoalan penghinaan agama dalam ceramah keagamaan; kedua, siapa korban dari video viral UAS; dan ketiga, sikap umat Kristen (katolik dan protestan) dalam hal ini. Mari kita lihat satu per satu.
Pertama, masalah ujaran kebencian dan penghinaan memang sudah diatur dalam undang-undang. Bahkan pihak kepolisian menambah dengan surat edaran no.SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian. Dalam surat edaran itu, disebutkan tujuan dari peraturan ini. Salah satunya adalah demi terpeliharanya kerukunan hidup berbangsa dan bernegara yang berbhineka tunggal ika serta melindungi keragaman kelompok dalam bangsa. Namun ada satu topik ujaran kebencian yang penanganannya akan menemukan kesulitan, yaitu ceramah keagamaan.

Senin, 19 Agustus 2019

MODUL PERTEMUAN KBG BULAN KITAB SUCI

Pada awal masa adven 2018 lalu, Bapak Uskup Pangkalpinang telah mencanangkan tahun 2019 sebagai Tahun Berpusat pada Kristus bagi seluruh umat di Keuskupan Pangkalpinang. Setidaknya ada 3 kriteria berpusat pada Kristus, yakni mengenal Yesus, memahami ajaran-Nya dan menjadikan hidup, ajaran dan karya-Nya sebagai model hidup umat.
Salah satu media untuk mengenal siapa itu Yesus adalah Kitab Suci, khususnya Perjanjian Baru. Bulan September dikenal sebagai Bulan Kitab Suci Nasional di Gereja Katolik Indonesia. Umat diajak untuk semakin mencintai Kitab Suci. Karena itu, dalam pertemuan KBG pada bulan September, umat diajak untuk berpusat pada Kristus dengan berpatokan pada Kitab Suci. Pada pertemuan-pertemuan KBG ini, umat tidak hanya mencoba memahami beberapa ajaran Yesus yang terlihat sulit, melainkan juga memahami pesan-Nya.

Modul pertemuan bulan September ini hanya dibuat untuk kepentingan umat Paroki St. Carolus Boromeus Ujung Beting. AKan tetapi, siapa saja boleh memanfaatkannya sejauh dirasakan berguna. Untuk melihat dan men-download bahan modul pertemuan KBG itu, silahkan klik di sini.

PAUS FRANSISKUS: PERANG & TERORISME MERUPAKAN KEKALAHAN BESAR MANUSIA


Memperingati Konvensi Jenewa, Paus Fransiskus mendesak negara-negara untuk mengingat kembali perlunya melindungi kehidupan dan martabat para korban perang dan konflik bersenjata. “Setiap orang diharuskan untuk mematuhi batasan yang diberlakukan oleh hukum humaniter internasional, melindungi populasi yang tidak bersenjata dan struktur sipil, terutama rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, kamp-kamp pengungsi,” kata Paus Fransiskus setelah berdoa Angelus dengan pengunjung yang berkumpul di Lapangan St. Petrus di Vatikan pada 11 Agustus.
Paus Fransiskus mengingatkan orang-orang bahwa 12 Agustus merupakan peringatan ke-70 Konvensi Jenewa, yang merupakan “instrumen hukum internasional penting yang menerapkan batasan penggunaan kekuatan bersenjata dan bertujuan melindungi warga sipil dan tahanan pada saat perang.”
“Semoga peringatan ini membuat negara-negara semakin sadar akan perlunya melindungi kehidupan dan martabat korban konflik bersenjata,” ujar Paus Fransiskus. “Dan janganlah kita lupa bahwa perang dan terorisme selalu merupakan kerugian serius bagi seluruh umat manusia. Mereka adalah kekalahan besar manusia!”
Konvensi Jenewa tahun 1949 memperluas perjanjian internasional sebelumnya untuk perlakuan manusiawi terhadap personel militer yang terluka atau ditangkap, personel medis dan warga sipil, dengan memasukkan peraturan yang melindungi tahanan perang dari penyiksaan dan penganiayaan, dan memberi mereka perumahan, makanan, dan pengawasan oleh Palang Merah Internasional.
Artikel-artikel baru juga menyerukan untuk melindungi warga sipil yang terluka, sakit dan hamil serta para ibu dan anak-anak. Warga sipil harus mempunyai akses ke perawatan media yang memadai dan tidak boleh dideportasi secara kolektif atau dipaksa bekerja dengan pasukan pendudukan tanpa dibayar.