Memperingati
Konvensi Jenewa, Paus Fransiskus mendesak negara-negara untuk mengingat kembali
perlunya melindungi kehidupan dan martabat para korban perang dan konflik
bersenjata. “Setiap orang diharuskan untuk mematuhi batasan yang diberlakukan
oleh hukum humaniter internasional, melindungi populasi yang tidak bersenjata
dan struktur sipil, terutama rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, kamp-kamp
pengungsi,” kata Paus Fransiskus setelah berdoa Angelus dengan pengunjung yang
berkumpul di Lapangan St. Petrus di Vatikan pada 11 Agustus.
Paus
Fransiskus mengingatkan orang-orang bahwa 12 Agustus merupakan peringatan ke-70
Konvensi Jenewa, yang merupakan “instrumen hukum internasional penting yang
menerapkan batasan penggunaan kekuatan bersenjata dan bertujuan melindungi
warga sipil dan tahanan pada saat perang.”
“Semoga
peringatan ini membuat negara-negara semakin sadar akan perlunya melindungi
kehidupan dan martabat korban konflik bersenjata,” ujar Paus Fransiskus. “Dan
janganlah kita lupa bahwa perang dan terorisme selalu merupakan kerugian serius
bagi seluruh umat manusia. Mereka adalah kekalahan besar manusia!”
Konvensi
Jenewa tahun 1949 memperluas perjanjian internasional sebelumnya untuk
perlakuan manusiawi terhadap personel militer yang terluka atau ditangkap, personel
medis dan warga sipil, dengan memasukkan peraturan yang melindungi tahanan
perang dari penyiksaan dan penganiayaan, dan memberi mereka perumahan, makanan,
dan pengawasan oleh Palang Merah Internasional.
Artikel-artikel
baru juga menyerukan untuk melindungi warga sipil yang terluka, sakit dan hamil
serta para ibu dan anak-anak. Warga sipil harus mempunyai akses ke perawatan
media yang memadai dan tidak boleh dideportasi secara kolektif atau dipaksa
bekerja dengan pasukan pendudukan tanpa dibayar.
sumber:
UCAN Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar