Rabu, 28 November 2018

MENGHADAPI ANAK YANG REWEL


Setiap orangtua tentu menghendaki anak-anaknya hidup kalem, penurut dan tidak bawel. Adalah stress bila menghadapi anak yang rewel atau bawel. Satu anak saja yang rewel sudah membuat orangtua pusing tujuh keliling, apalagi bila semua anaknya demikian. Karena itu, tak heran akan muncul kekerasan dalam rumah tangga, dimana korbannya adalah anak-anak. Kekerasan sering ditempuh orangtua ketika dirinya menemui batasan untuk bersabar.
Ketika menghadapi anak yang bawel atau rewel ini, selalu fokus perhatian orangtua hanya tertuju kepada anak. Semua kesalahan ditimpahkan kepada anak. Padahal, jika mengikuti pepatah, “buah jatuh tak jauh dari pohonnya,” hendaknya para orangtua berefleksi diri atas perilaku bawel anaknya. Bisa saja akar kerewelan anak itu ada pada diri orangtua, baik berupa penurunan gen-gen dirinya yang memang suka rewel maupun teladan dirinya. Artinya, perilaku rewel anak tidak sepenuhnya merupakan kesalahan anak, tetapi orangtua punya andil juga.
Tulisan “Bagaimana Mengatasi Anak Rewel” mencoba membuka wawasan kita untuk mengetahui akar kerewelan anak dan juga bagaimana mengatasinya. Yang pasti metode kekerasan ditinggalkan alias tidak dipakai di sini. Sangat cocok bagi para orangtua atau juga para pengasuh anak. Untuk membaca tulisan ini, silahkan klik di sini. Selamat membaca.

Senin, 26 November 2018

URUSAN LANJUT SETELAH PEMBATALAN PERKAWINAN

Kewenangan pembatalan ada pada dewan tribunal keuskupan. Setelah menyidang satu kasus perkawinan, tribunal akan memberikan keputusan: afirmative atau negative. Afirmatif berarti perkawinan yang digugat memang tidak sah alias batal; negative berarti perkawinan tersebut sah. Jika putusan tribunal keuskupan negative, pemohon dapat mengajukan banding ke tribunal banding (untuk Keuskupan Pangkalpinang, tribunal bandingnya adalah Tribunal Keuskupan Agung Palembang).
Jika keputusan awal tribunal adalah affirmative, maka pemohon tidak perlu lagi harus banding. Paus Fransiskus, melalui motu proprio ”Mitis Iudex Dominus Iesus” memberikan kemudahan satu putusan pengadilan untuk mendukung pelaksanaan nulisitas. Karena itu, jika sudah ada keputusan affirmatif, maka perkawinan yang digugat dinyatakan batal.
Bagaimana jika perkawinan sudah dinyatakan batal? Yang pasti orang bisa menikah kembali dengan sah. Namun, harus diingat bahwa kita tidak hanya sebagai warga Gereja, tetapi juga warga negara. Karena itu, sebelum menikah kita harus juga mendapat legalisasi pembatalan perkawinannya secara sipil. UU no 1 thn 1974 tentang perkawinan, pasal 25 menyatakan permohonan pembatalan perkawinan diajukan ke pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan diadakan atau tempat tinggal kedua suami isteri. Dengan surat keputusan pengadilan itu, kita langsung ke Dinas Pencatatan Sipil agar akta nikah sipil kita juga dibatalkan.
Setelah mendapatkan kebatalan dari pengadilan sipil dan pencatatan sipil, barulah kita bisa menikah. Dan ingat, sebagai warga negara yang baik, setelah menikah kita harus mengurus perkawinan kita ke dinas pencatatan sipil agar kita mendapatkan akta nikah sipil.
by: adrian

Jumat, 23 November 2018

ADA YANG ANEH DARI SURAH JILBAB


Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa setiap wanita islam identik dengan kerudung, atau biasa disebut jilbab. Bahkan jilbab menjadi suatu kewajiban bagi seorang muslimah. Karena itu, sejak anak-anak pun, perempuan mengenakan jilbab; dan polisi wanita yang beragama islam pun menanggalkan seragam lazimnya dan mulai memakai jilbab. Perintah mengenakan jilbab ini datang dari Allah dengan perantaraan Nabi Muhammad, sehingga wajib untuk diikuti.
Pendasaran kewajiban mengenakan jilbab ini dapat dijumpai dalam QS al-Ahzab: 59. Bunyi surah tersebut adalah demikian, “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu, dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dalam islam, selalu ada peristiwa yang mendasarkan turunnya firman Allah kepada Nabi Muhammad. Dan ada ilmu yang khusus mempelajari asal usul ayat-ayat Al-Quran, yang dikenal dengan istilah Asbabun Nuzul. Terkait dengan kewajiban jilbab, ada dua peristiwa yang menjadi sebab turunnya surat ini.
Pertama, peristiwa yang dialami oleh seorang istri Muhammad bernama Siti Saudah. Dikisahkan bahwa pada suatu hari Saudah keluar rumah untuk keperluan. Pada waktu itu, Umar melihatnya dan berkata, “Hai Saudah. Demi Allah, bagaimana pun kamu akan dapat mengenalmu. Karenanya cobalah pikir mengapa engkau keluar?” Dengan tergesa-gesa ia pulang. Ketika bertemu dengan Muhammad, ia berkata, “Ya Rasulallah, aku keluar untuk sesuatu keperluan, dan Umar menegurku (karena ia masih mengenalku).” Karena peristiwa inilah maka turun surah al-Ahzab: 59.