Senin, 26 November 2018

URUSAN LANJUT SETELAH PEMBATALAN PERKAWINAN

Kewenangan pembatalan ada pada dewan tribunal keuskupan. Setelah menyidang satu kasus perkawinan, tribunal akan memberikan keputusan: afirmative atau negative. Afirmatif berarti perkawinan yang digugat memang tidak sah alias batal; negative berarti perkawinan tersebut sah. Jika putusan tribunal keuskupan negative, pemohon dapat mengajukan banding ke tribunal banding (untuk Keuskupan Pangkalpinang, tribunal bandingnya adalah Tribunal Keuskupan Agung Palembang).
Jika keputusan awal tribunal adalah affirmative, maka pemohon tidak perlu lagi harus banding. Paus Fransiskus, melalui motu proprio ”Mitis Iudex Dominus Iesus” memberikan kemudahan satu putusan pengadilan untuk mendukung pelaksanaan nulisitas. Karena itu, jika sudah ada keputusan affirmatif, maka perkawinan yang digugat dinyatakan batal.
Bagaimana jika perkawinan sudah dinyatakan batal? Yang pasti orang bisa menikah kembali dengan sah. Namun, harus diingat bahwa kita tidak hanya sebagai warga Gereja, tetapi juga warga negara. Karena itu, sebelum menikah kita harus juga mendapat legalisasi pembatalan perkawinannya secara sipil. UU no 1 thn 1974 tentang perkawinan, pasal 25 menyatakan permohonan pembatalan perkawinan diajukan ke pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan diadakan atau tempat tinggal kedua suami isteri. Dengan surat keputusan pengadilan itu, kita langsung ke Dinas Pencatatan Sipil agar akta nikah sipil kita juga dibatalkan.
Setelah mendapatkan kebatalan dari pengadilan sipil dan pencatatan sipil, barulah kita bisa menikah. Dan ingat, sebagai warga negara yang baik, setelah menikah kita harus mengurus perkawinan kita ke dinas pencatatan sipil agar kita mendapatkan akta nikah sipil.
by: adrian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar