Jumat, 16 Desember 2016

PENISTAAN AGAMA: DILEMA PARA HAKIM

Selasa, 13 Desember 2016, kasus penistaan agama, dengan tersangka BasukiTjahaya Purnama, mulai memasuki babak baru. Hari ini proses hukum mulai dijalankan, diawali dengan pembacaan nota keberatan oleh Basuki atau Ahok dan panasehat hukumnya.
Sepintas kita melihat bahwa proses sidang ini tak ubahnya dengan sidang-sidang perkara hukum lainnya. Akan tetapi, jika dicermati dengan jernih dengan budi dan hati, tentulah kita dapat melihat keanehan. Sidang kasus penistaan agama ini seakan membuka borok-borok atau carut-marutnya agama islam; bukankah ini sebuah bentuk penistaan?
Sayangnya, MUI tidak menyadari. Ataukah MUI tidak berpikir? Maksud hati ingin menghukum Ahok, namun dalam prosesnya malah membuka aib sendiri. Maksud hati ingin membela islam, yang terjadi justru menghina islam.
Di samping itu persidangan kasus penistaan agama ini menyisahkan dilema pada para hakim. Pertama-tama hakim, baik yang muslim maupun non muslim, berada di bawah tekanan. Yang menekan mereka adalah Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI).
Bagaimana mungkin hakim kelak memutuskan Ahok tak bersalah dan bebas, sementara MUI sudah memutuskan dengan fatwa bahwa Ahok telah melakukan penistaan agama dan ulama? Kita dapat berkaca pada kasus yang menimpa Arswendo Atmowiloto dengan tabloid Monitor-nya.
Jika hakimnya non muslim, dan memutuskan bebas, pastilah GNPF MUI mengatakan bahwa hakim membela sesama non muslim. Bukan tidak mungkin ada tuduhan bahwa ini merupakan konspirasi untuk menjatuhkan islam. Atau ada juga yang mengatakan bahwa hakimnya bodoh, tak tahu hukum islam. Bukan tidak mungkin juga hakim ini akan dikatakan terlibat penistaan agama. Perkiraan lebih parah adalah demo yang berujung pada kerusuhan. Oleh karena itu, jalan amannya adalah menyatakan Ahok bersalah supaya umat islam senang dan puas. Bandingkan dengan kasus Arswendo.
Jika hakimnya seorang muslim, dan memutuskan bebas, pastilah GNPF MUI mengatakan bahwa hakimnya sudah disuap. Mungkin juga orang akan mencari dalil untuk menyerang hakim tersebut. Misalnya dengan mengatas-namakan prinsip “Pembela dari lawanku adalah musuhku.” Bukan tidak mungkin kelompok islam radikal melihat darahnya halal, karena bukannya membela agama (sebagaimana yang diamanatkan Al Quran), taapi malah justru membela musuh islam. Oleh karena itu, jalan amannya adalah menyatakan Ahok bersalah supaya umat islam senang dan puas.
Untuk dapat memutuskan bebas pun, para hakim, baik yang muslim maupun non muslim, dihadapkan pada kebingungan. Akar kebingungan itu ada pada fatwa MUI. Sebagaimana yang diketahui, pada 11 Oktober lalu MUI sudah mengeluarkan fatwa bahwa Ahok telah melakukan penistaan agama dan ulama. Agak terasa ganjil jika keputusan hakim bertentangan dengan keputusan MUI, karena urusan agama memang domainnya MUI. Di mata umat islam, khususnya GNPF MUI dan MUI sendiri, proses persidangan hanya tinggal menunggu ketok palu hakim bahwa Ahok bersalah dan dipenjarakan sehingga syahwat kebencian mereka terlampiaskan.
Inilah gambaran di balik proses persidangan penistaan agama dengan tersangkanya Ahok. Jika para ulama dapat berpikir luas dan jernih, sebenarnya proses sidang ini sungguh memalukan umat islam. Karena itu, dibutuhkan keberanian dan kebijaksanaan para ulama, yang tergabung dalam MUI, untuk menarik fatwanya. Biarkanlah para hakim bekerja dalam sikap bebas, tanpa tekanan. Bila perlu proses persidangan ini dihentikan.
Menjadi persoalan, apakah MUI berani dan bijaksana?
Puri Sadhana, 13 Desember 2016
by: adrian
Baca juga tulisan lain:

Selasa, 06 Desember 2016

Stress Berawal dari Meja Kerja

Stress bisa melanda siapa saja, baik anak-anak atau orang dewasa, kaya atau miskin, punya uang atau tak punya uang, dan lain sebagainya. Ada banyak faktor yang menyebabkan orang stress. Ada dua sumber yang menyebabkan timbulnya stress, yaitu sumber internal dan eksternal. Sumber internal itu berasal dari dalam diri seseorang, misalnya penyakit yang tak kunjung sembuh. Sedangkan sumber eksternal itu berasal dari luar dirinya, seperti lingkungan hidup, keluarga, dll.
Baik internal maupun eksternal, sumber penyebab timbulnya stress itu tidak jauh dari subyek stress itu sendiri. Tulisan ini menampilkan stress yang dialami oleh para pekerja. Dari sini terlihat bahwa sumber stress itu sungguh tidak terlalu jauh dari diri para pekerja. Lebih jauh tentang hal ini, silahkan baca di sini: Budak Bangka: Stress Berawal dari Meja Kerja

Senin, 05 Desember 2016

PENISTAAN AGAMA: PERTARUNGAN AHOK ATAU MUI?



Pada 11 Oktober 2016, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait dengan pernyataan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok terhadap surah Al Maidah ayat 51. Pernyataan Ahok itu dilontarkannya saat kunjungan dinas ke Kepulauan Seribu. Oleh MUI Ahok difatwa telah melakukan penistaan terhadap Al Quran dan ulama.
Memang satu minggu kemudian (18/10), sejumlah elemen masyarakat terdiri dari ulama, budayawan, akademisi, advokat dan organisasi kepemudaan, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Cinta Damai, menggelar aksi damai di kantor MUI. Mereka meminta MUI untuk mencabut fatwa tersebut. Salah satu alasa mereka adalah fatwa MUI tersebut dapat meningkatkan ketegangan politik dan konflik horisontal di dalam masyarakat. Fatwa tersebut akan dimanfaatkan sekelompok golongan untuk kepentingan di kancah pilkada.
Apa yang dikhawatirkan oleh aliansi masyarakat tersebut terbukti. Setelah dikeluarkannya fatwa MUI, aksi bela islam mulai digelar. Beberapa ormas islam, yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal fatwa MUI, mulai menggalang kekuatan. Pada 4 November mereka melakukan aksi unjuk rasa. Ratusan ribu umat islam tumpah ruah di jalanan ibukota untuk memberi tekanan kepada pihak pemerintah, khususnya kepolisian, agar menangani kasus Ahok segera (sesuai selera mereka).
Seakan takut menghadapi tekanan GNPF MUI, atau konsekuensi terjadinya konflik horizontal, pada 16 November pihak kepolisian menetapkan Ahok sebagai tersangka. Banyak pihak menilai penetapan status tersangka Ahok ini untuk meredam niat umat islam yang akan melakukan aksi bela islam pada 24 November. Namun, karena keinginannya belum terpenuhi (melihat Ahok dipenjara), GNPF MUI menggelar aksi bela islam pada 2 Desember.
Banyak orang melihat bahwa kasus penistaan agama ini merupakan pertarungan Ahok. Dalam kasus ini Ahok akan berjuang melawan sekelompok umat, yang mengatas-namakan agama. Di saat sedang berjuang dalam pertarungan Pilkada DKI, Ahok juga bertarung melawan umat islam, yang merasa agamanya dihina. Tentulah Ahok disibukkan dengan pembelaan-pembelaan bahwa dirinya tidak melakukan penistaan terhadap islam. Jangankan menistakan agama islam, niat untuk menistakan saja tak ada.