Jumat, 31 Desember 2021

INILAH LIMA FAKTA TENTANG NABI MUHAMMAD YANG PERLU DIKETAHUI, KHUSUSNYA UMAT ISLAM

 


Bagi umat islam, Muhammad tidak hanya dikenal sebagai nabi penutup, tetapi juga sebagai insan kamil, manusia sempurna. Jika ditanya kenapa dikatakan demikian, tentulah umat islam langsung merujuk pada Al-Qur’an. Umat islam percaya bahwa Al-Qur’an merupakan wahyu yang langsung dari Allah. Apa yang tertulis dalam Al-Qur’an, diyakini sebagai kata-kata Allah sendiri. Karena Allah diimani sebagai maha benar, maka apa yang dikatakan dalam Al-Qur’an adalah juga benar. Dalam QS al-Haqqah: 51, dikatakan bahwa Al-Qur’an adalah kebenaran yang meyakinkan. Terkait dengan Muhammad, apa yang dikatakan Allah tentangnya tentulah merupakan satu kebenaran yang pasti.

Muhammad sebagai nabi penutup telah dikatakan Allah dalam QS al-Ahzab: 40, sedangkan gelar insan kamil merujuk pada wahyu Allah dalam QS al-Ahzab: 21 dan QS al-Qalam: 4. Dua wahyu Allah ini membuat umat islam menilai Muhammad sebagai teladan tingkah laku yang sempurna. Karena itu, tidak heran bila sosoknya dijadikan contoh teladan bagi pemeluk islam. Setiap perkataan, sikap dan perbuatan Muhammad selalu dijadikan rujukan tingkah laku umat islam. Jadi, setiap umat islam akan melakukan apa yang dikatakan Muhammad, dan akan berbuat seperti sikap dan perbuatan Muhammad. Tak sedikit umat islam menyanjungnya.

Akan tetapi, jika ditanya dimana letak kesempurnaan Muhammad, tentulah akan terjadi perdebatan hangat. Kata “sempurna”, secara negatif, bisa dimaknai sebagai tidak ada cela. Bagi orang yang punya akal sehat, gelar “sempurna” yang disematkan pada Muhammad tak dapat diterima. Logika sederhananya begini: manusia itu tidak sempurna; Muhammad adalah manusia; maka Muhammad tidak sempurna. Tentulah umat islam menolak logika ini. Mereka pasti akan menampilkan semua sisi positif Muhammad dan mengabaikan sisi negatif. Dengan kata lain, umat islam akan tidak mengakui adanya sisi negatif Muhammad. Mereka tidak sadar kalau sikap seperti itu mengandung konsekuensi iman.

Kalau melihat sisi positif Muhammad, tentulah mudah didapat, karena semua itu sudah diketahui oleh pemeluk islam. Umat islam perlu juga mengetahui sisi negatif Muhammad. Perlu diketahui bahwa sisi negatif ini bukan lahir dari orang-orang yang membenci atau memusuhi Muhammad, melainkan dari Allah dan orang-orang yang dicintainya. Jadi, jika umat islam mau menerima sisi positif Muhammad dari wahyu Allah, kenapa mereka menolak wahyu Allah yang memaparkan kenegatifan Muhammad? Hadis dianggap sebagai salah satu sumber kebenaran islam. Menolak sisi negatif Muhammad dapat berarti menolak salah satu sumber kebenaran islam.

Selasa, 28 Desember 2021

REMISI HUKUM, ANTARA HAK DAN RASA KEADILAN

 

Sebagaimana biasanya, menyambut hari raya keagamaan, pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM, memberikan remisi kepada para narapidana yang merayakan hari raya itu. Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bisa dikatakan bahwa remisi itu diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Remisi adalah HAK para narapidana yang sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan. Hak itu didapat karena ia sudah memenuhi atau menjalani kewajibannya. Jadi, jika seorang terpidana telah menjalani kewajibannya, maka pihak yang bertanggung jawab atas remisi mutlak harus memberinya. Menahan remisi seseorang terpidana merupakan sebuah kejahatan dan pelanggaran.

Akan tetapi, di satu sisi pemberian remisi dinilai oleh sebagian orang sebagai tindakan yang melukai rasa keadilan publik. Hal inilah yang sedang hangat-hangatnya diberitakan. Menyambut hari raya Natal, Menteri Hukum dan HAM memberikan remisi kepada para narapidana. Di antaranya ada beberapa terpidana kasus korupsi. Sontak publik merasa gerah.

Sebenarnya tindakan memberi remisi ini, termasuk kepada terpidana korupsi, bukan baru kali ini saja. Awal Agustus lalu Kemenkum dan HAM juga memberi remisi kepada ratusan napi korupsi sebagai hadiah Idul Fitri.

Banyak orang melihat bahwa pemberian remisi tidak akan menimbulkan efek jera dalam melakukan tindak kejahatan, termasuk korupsi. Di samping itu, pengurangan masa hukuman telah melukai rasa keadilan masyarakat. Para terpidana telah melakukan kejahatannya dengan niat dan kesadaran, dan kejahatan mereka tentulah berdampak buruk bagi masyarakat. Semestinya mereka mendapat hukuman yang berat sehingga mereka bertobat.

Namun di sisi lain pemberian remisi adalah sebuah kewajiban karena remisi itu merupakan hak setiap narapidana yang dilindungi undang-undang. Tentu kemenkum dan HAM sadar akan hal ini. Sebagai orang hukum, ia musti taat pada ketentuan undang-undang. Adalah ironis jika ia menindak orang yang melanggar undang-undang sementara ia sendiri melanggar undang-undang.