Kamis, 08 Juli 2021

INSPIRASI DARI KISAH ORANG SAMARIA

 


Ada seorang Yerusalem pergi ke Yerikho. Di tengah jalan ia diserang oleh penyamun-penyamun. Para penyamun itu bukan saja merampoknya habis-habisan, tetapi yang juga memukulnya dan yang sesudah itu pergi meninggalkannya setengah mati di padang gurun.

Tak lama kemudian, ada seorang imam turun melalui jalan itu. Ia melihat orang sekarat itu, tetapi ia melewatinya dari seberang jalan. Demikian juga seorang Lewi yang datang ke tempat itu. Ketika ia melihat orang sekarat itu melambai-lambaikan tangan meminta pertolongan, ia melewatinya dari sebarang jalan. Akhirnya, karena kehabisan darah dan dehidrasi, orang itu pingsan.

Lalu datang seorang Samaria. Ia dalam perjalanan menuju Yerikho hendak berdagang. Ketika ia melihat orang itu, tergeraklah hatinya oleh belas kasihan. Ia mendekati tubuh sekarat itu, membersihkan luka-lukanya dan menyiraminya dengan minyak dan anggur lalu membalut luka-lukanya. Kemudian ia menaikkan orang itu ke atas keledai tunggangannya sendiri lalu membawanya ke Yerikho. Ia masuk ke sebuah penginapan dan merawat orang itu di sana.

Keesokan harinya ia menyerahkan dua dinar kepada pemilik penginapan itu, katanya: “Rawatlah dia dan jika kaubelanjakan lebih dari ini, aku akan menggantinya, waktu aku kembali.”

diambil dari tulisan 7 tahun lalu

Rabu, 07 Juli 2021

PROBLEMATIS KATA "IRI HATI"

 


Tentu kita sudah tak asing dengan kata “iri hati”. Kata ini sering disejajarkan dengan kata “cemburu”. Jadi, orang yang iri hati sama saja dengan orang yang cemburu. Tak jarang pula kata ini disamakan dengan kata “dengki”. Kata ini masuk kategori kata moral. Yang dimaksud dengan kata moral adalah kata yang mempunyai nilai-nilai moral. Penilaian moral itu menyangkut baik dan buruk; baik dan jahat. Karena itu, dalam kata-kata moral itu ada penilaian baik atau jahat. Beberapa kata moral lain adalah seperti: sederhana, dermawan, menolong, membunuh, korupsi, fitnah, dengki, dendam, murah hati, mengampuni, kasih, benci, iri hati, dll.

Selain terletak pada kata itu, nilai moral juga terletak pada sesuatu yang kepadanya diarahkan kata-kata itu. Misalnya, kata “pencuri”. Di dalam kata itu terkandung nilai jahat. Namun, jika kata itu ditujukan kepada seseorang, misalnya “Umar pencuri”, maka nilai jahat itu melekat juga pada diri si Umar. Contoh lain misalnya, kata “murah hati”, yang secara moral memiliki nilai baik, jika dikenakan pada “Si Amir”, maka itu berarti si Amir itu orang baik, atau memiliki nilai kebaikan.

Akan tetapi, kata “iri hati” ini bukan tanpa masalah. Kata ini sedikit bermasalah karena membingungkan. Kebingungan itu bukan terletak pada penilaiannya, karena soal nilainya sudah jelas. Kebingungan itu timbul dari efek penggunaannya, dan itu terfokus pada orang yang menyandang atau kepadanya kata itu dilekatkan. Kata ini mempunyai nilai buruk atau jahat. Orang yang menyandangnya, atau kepadanya dikenakan kata ini, berarti yang bersangkutan itu buruk secara moral. Agama juga mengajarkan agar umatnya tidak iri hati.

Kenapa kata “iri hati” membingungkan?

Kita ambil contoh cerita SMK Fatamorgana tentang tokoh yang bernama Atikus. Dalam cerita itu dikatakan bahwa guru-guru berpandangan negatif kepada sdr. Atikus yang sering pergi ke luar kota dengan boss. Para guru merasa aneh dengan kebiasaan itu. Keanehan itu dilihat dari keuangan, tugas dan urgensitasnya. Soal uang orang bertanya, biaya perjalanan itu dari mana? Satu masalah kecil, tak satu orang pun yang bisa mengetahui laporan keuangan kecuali boss dan Atikus. Soal tugas orang bertanya, apa hubungan kepergian itu dengan tugas sdr. Atikus? Satu masalah kecil, tugas sdr. Atikus sendiri memang kurang jelas. Soal urgensitas orang bertanya, apa kepentingannya sehingga sdr. Atikus pergi ke luar kota bersama boss? Bukankah kepergiannya itu mengganggu efektifitas kerjanya?

Selasa, 06 Juli 2021

MASALAH BAPTIS BAYI KELUARGA BERMASALAH

 


Kasus pembaptisan anak dalam keluarga perkawinan campur beda agama atau beda gereja, sering kali menjadi persoalan keluarga yang tidak mudah untuk diselesaikan. Apalagi jika perkawinan dari orangua yang bermasalah secara hukum kanonik. Misalnya perkawinan yang diteguhkan tidak seturut norma gereja Katolik. Begitu banyak masalah dalam keluarga kalau dikelompokkan ada bermacam-macam dengan persoalannya masing-masing. Namun pada umumnya persoalan praktis pastoral muncul seperti, mungkinkah pembaptisan anak yang lahir dari perkawinan campur beda agama (beda gereja) dilakukan? Atau dapatkah pembaptisan anak dilakukan meskipun perkawinan orangtuanya bermasalah? Lalu apa yang perlu dilakukan keluarga-keluarga yang menemui persoalan ini? Begitu banyak persoalan muncul jika orangtua dari anak yang akan dibaptis menemui persoalan bukan dari dirinya melainkan dari orangtuanya.

Kita sadar bahwa keluarga kristiani memiliki kewajiban mengusahakan agar anaknya dibaptis dalam minggu-minggu pertama setelah kelahirannya sesuai dengan norma kanonik (bdk. Kan. 867). Apalagi jika orangtua anak beda agama atau beda gereja maka akan muncul persoalan. Tugas itu merupakan bentuk tanggungjawab asasi orangtua katolik yakni dengan menghadap pastor paroki, mempersiapkan diri dan anak yang akan dibaptis dengan baik menjelang penerimaan sakramen pembaptisan melalui kursus persiapan pembaptisan, dan kemudian mendidik anak secara katolik hingga dewasa.

Norma-norma Yuridis

Pembaptisan anak adalah hak asasi setiap orangtua terhadap iman anaknya. Apakah mau dibaptis setelah anak dapat menggunakan akal budinya? Ataukah dibaptis pada minggu pertama sesudah kelahiran anak? Gereja katolik tentunya memiliki pegangan dasar mengapa orangtua hendaknya mengusahakan agar anaknya dibaptis dalam minggu-minggu pertama setelah kelahirannya. Alasannya mendasar karena anak-anak yang dilahirkan dalam kodrat manusia yang jatuh dan dinodai dosa asal maka mereka membutuhkan kelahiran kembali di dalam Pembaptisan, supaya dibebaskan dari kekuasaan dan dimasukkan ke dalam kerajaan kebebasan anak-anak Allah, kemana manusia dipanggil. Gereja dan orangtua dapat dikatakan menghalangi anak-anaknya memperoleh rahmat tak ternilai menjadi anak Allah, kalau mereka tidak dengan segera membaptisnya sesudah kelahiran (bdk. KGK, 1250). Lalu bagaimana keabsahannya jika orangtua mereka dalam masalah perkawinan (perkawinan campur beda agama/gereja)? Kitab Hukum Kanonik 1983 memberikan pernyataan demi sahnya pembaptisan itu meski orangtua mereka beda agama.