Selibat Rohaniwan Katolik adalah aturan di beberapa gereja partikular yang
membentuk Gereja Katolik yang hanya memperbolehkan pria yang tidak menikah saja yang dapat
ditahbiskan menjadi imam.
Aturan yang sama juga dijunjung oleh beberapa gereja lainnya dalam hal
pentahbisan menjadi gembala (uskup, pendeta, rasul) gereja tersebut.
Pemimpin gereja-gereja partikular Katolik yang
mentaati aturan ini adalah Ritus Latin, namun, di antara Gereja-gereja Katolik Timur,
setidaknya Gereja Katolik Ethiopia menerapkannya juga.
Dalam konteks ini, "selibat" mempertahankan
arti sesungguhnya dari "tidak menikah", dan tidak merujuk pada
penahanan nafsu atau puasa dari hubungan seksual yang bisa juga dilakukan oleh
pihak-pihak yang telah menikah.
Di seluruh Gereja Katolik, baik di Timur maupun di Barat, sebagaimana juga di
Gereja Ortodoks Timur dan di Gereja Ortodoks Oriental, seorang imam tidak boleh menikah. Untuk bisa menjadi
seorang imam yang menikah, dalam beberapa gereja dan kasus, maka seseorang
harus menikah dahulu sebelum ditahbiskan. Gereja
Katolik, Gereja Ortodoks Timur dan Gereja Ortodoks Oriental,
tanpa pengecualilan, menutup kemungkinan pentahbisan bagi pria yang telah
menikah untuk menjadi imam.
Hukum selibat klerik dianggap bukan sebuah doktrin, namun sebuah aturan.
Beberapa pengecualian kadang-kadang dibuat, terutama dalam kasus
rohaniwan Protestan yang pindah ke dalam Gereja Katolik, dan
aturan ini, secara teori, bisa diubah bagi semua macam pentahbisan imam. Namun,
selibat klerik ini dinilai sebagai sebuah kesaksian yang berharga bagi iman
Kristiani dan sebagai sebuah jalan untuk mengikuti
teladan Kristus dan kehidupan selibat-Nya.

