Rabu, 27 November 2019

AGNES MO: ANTARA NASIONALISME DAN IRRASIONALISME


Belum lama ini publik Indonesia heboh dengan pernyataan Agnes Mo dalam wawancaranya di Amerika Serikat. Dalam wawancara itu, diva yang sudah go internasional itu, mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki darah keturunan Indonesia. Dia hanya numpang lahir dan besar di Indonesia. Darah yang mengalir dalam dirinya berasal dari Jerman, Jepang dan Tiongkok.
Sontak tayangan wawancara tersebut menjadi viral di jagat medsos Indonesia. Ada banyak netizen Indonesia marah dan mencaci-maki Agnes. Ada politisi dan juga anggota dewan yang terhormat menyindir pernyataan Agnes itu, dan menilainya sebagai bentuk durhaka. Ada juga dosen sekaligus pakar hukum hubungan luar negeri meminta pihak imigrasi untuk mengecek kewarganegaraan Agnes. Umumnya mereka mengaitkan pernyataan Agnes dengan semangat nasionalisme.
Akan tetapi, tak sedikit juga yang masih menggunakan akal sehatnya dalam menyikapi pernyataan Agnes itu. Mereka menilai tidak ada kaitan antara “darah keturunan” dengan nasionalisme. Sekalipun tidak punya darah keturunan Indonesia bukan lantas berarti tidak mempunyai jiwa nasionalis, atau juga bukan warga negara. Ada banyak orang di Indonesia yang sama sekali tidak mempunyai darah keturunan Indonesia, namun termasuk warga negara Indonesia dan banyak berkontribusi bagi bangsa Indonesia.
Persoalan Agnes Mo ini merupakan pertentangan antara nasionalisme dan irrasionalisme yang berbalut kebencian dan fanatisme sempit. Soal nasionalisme dan irrasionalisme ini, blog budak-bangka pernah membahasnya 6 tahun lalu, persisnya 27 November 2013, lewat judul tulisan “Antara Nasionalisme dan Irrasionalisme”. Tulisan tersebut memang membahas soal demo penyadapan yang dilakukan pihak Australia. Akan tetapi, dalam tulisan tersebut terungkap adanya ketidakmasukakalan argumen-argumen para pendemo. Persis seperti dalam kasus Agnes ini.
Sekalipun tulisan 6 tahun lalu itu menjawab persoalan tahun itu, bukan lantar berarti tulisan itu tidak lagi relevan. Pesan yang terkandung di dalam tulisan tersebut tetap aktual, apalagi dalam menyikapi masalah Agnes Mo. Lebih lanjut mengenai isi tulisan tersebut, langsung saja klik dan baca di sini. Selamat membaca!!!

Jumat, 22 November 2019

WISATA HALAL DAN WISATA HARAM


Dewasa ini sudah lazim kita mendengar istilah “wisata halal”. Dapat dipastikan bahwa istilah tersebut lebih ditujukan kepada umat islam, untuk menjawab kepentingan umat islam. Dengan “wisata halal” dimaksudkan bahwa tempat wisata tersebut layak dan ramah bagi umat islam.
Istilah halal biasanya langsung dikonfrontasikan dengan istilah haram. Karena itu, dengan menetapkan satu daerah atau satu negara sebagai wisata halal, secara implisit hendak dikatakan bahwa daerah atau negara lain merupakan wisata haram. Tempat-tempat tersebut tidak layak dan tidak ramah bagi umat islam. Dengan kata lain, tempat yang tidak dilabeli “wisata halal” dinilai tidak toleran dengan kaum muslim. Benarkah demikian?
Dari sini dapatlah dikatakan bahwa islam tidak hanya sekedar membedakan orang: kafir dan islam, tetapi juga membedakan tempat: halal dan haram. Umat islam tidak cuma mengkafir-kafirkan orang yang berbeda dengannya, tetapi juga mengharamkan daerah atau negara yang tidak layak dan tidak ramah baginya. Secara tidak langsung menuduh warga tempat yang tidak diberi label “wisata halal” memusuhi umat islam.
***

TRANSPARANSI KEUANGAN BUKAN DO UT DES


Dewasa kini tuntutan transparansi keuangan semakin menguat. Tuntutan itu tidak hanya ditujukan kepada lembaga-lembaga sipil, melainkan juga Gereja. Transparansi dinilai sebagai bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan uang, uang merupakan milik umum. Akan tetapi, selalu saja ada suara yang menolak transparansi dengan berbagai alasan. Salah satunya adalah transparansi merupakan wujud lain dari asas do ut des. Konsekuensi lanjut adalah kritik kepada pemberi yang tidak ikhlas atau masih mempunyai pamrih.
Benarkah transparansi merupakan wujud lain dari asas do ut des? Enam tahun lalu, persisnya 22 November 2013, blog budak-bangka menurunkan sebuah tulisan dengan judul “Transparansi Keusngan Paroki = do ut des?” Sekalipun judul tulisan dalam bentuk pertanyaan, namun tulisan tersebut langsung memberi jawaban.
Tulisan enam tahun lalu tersebut berguna bagi para aktivis Gereja, khususnya para pastor paroki. Mereka telah dipercaya untuk mengelola keuangan paroki demi pelaksanaan tugas pastoral. Tulisan ini dapat membuka wawasan siapa saja sehingga dapat menerapkan transparansi keuangan. Lebih lanjut mengenai isi tulisan tersebut, langsung saja klik dan baca di sini. Selamat membaca!!!