Senin, 28 Januari 2019

INI DASAR GEREJA KATOLIK MENOLAK KONTRASEPSI


Salah satu tujuan orang menikah adalah mendapatkan keturunan. Ketika menciptakan manusia pertama, Allah memberkati mereka dan bersabda, “Beranakcuculah dan bertambah banyak; …” (Kej 1: 28). Ini mau memperlihatkan kehendak Allah, yaitu keluarga yang diberkati dan kehadiran anak dalam keluarga. Dengan kata lain, kelahiran atau kehadiran anak dalam hidup rumah tangga adalah kehendak Allah.
Perkawinan merupakan ikatan perjanjian antara dua pribadi manusia, yaitu pria dan wanita. Perjanjian nikah mencerminkan kuasa kasih yang luar biasa yang memberi kehidupan dalam perjanjian dengan cara yang khas. Semua perjanjian yang lain menunjukkan kasih Allah dan meneruskan kasih Allah, tetapi hanya dalam perjanjian nikah, kasih itu begitu nyata dan penuh kuasa karena ia menyampaikan suatu bentuk kehidupan. Kehidupan itu, yang diawali dari pertemuan sel telur dan sperma, bernama anak. Jadi, anak merupakan perwujudan dan keutuhan perjanjian itu.
Secara sederhana bisa dikatakan demikian. Setelah menciptakan manusia – Adam dan Hawa – Allah memberkati mereka. Lalu Allah membuat perjanjian di antara mereka agar manusia itu melanjutkan karya penciptaan Allah dengan beranakcucu dan bertambah banyak. Dengan menikah, orang membaharui perjanjian yang pernah Allah sampaikan kepada manusia pertama. Dengan menikah Allah menggunakannya untuk memberi sesuatu kehidupan baru.
Alat kontrasepsi, dari fungsi asalinya saja sudah bertujuan menghalangi tumbuhnya kehidupan baru. Dengan perkataan lain, alat kontrasepsi bertentangan dengan kehendak Allah, yang menghendaki kehidupan baru melalui ikatan perjanjian nikah. John Kippley, dalam bukunya Sex dan Perjanjian Nikah, mengatakan membaharui perjanjian nikah dan menggunakan alat kontrasepsi untuk menghancurkan kemungkinan tumbuhnya suatu kehidupan baru adalah sebanding dengan menerima komuni dalam Perayaan Ekaristi dan kemudian meludahkannya ke tanah.
Oleh karena itu, suami isteri kristiani hendaknya melaksanakan kehendak Allah ini dalam hidup keluarga mereka. Para suami isteri harus menerima setiap kehamilan dan kelahiran sebagai sebuah pembaharuan janji nikah dan berkat dari Allah. Agar tidak terbebani secara ekonomi karena banyaknya anak, maka Gereja Katolik menawarkan solusi Keluarga Berencana Alamiah. Solusi ini sama sekali tidak seperti alat kontrasepsi. Ia menuntut kerja sama dan sikap saling menghormati antar suami isteri dalam rencana menghadirkan kehidupan baru. Dengan kata lain, mereka menjadi tuan atas diri dan keadaan.
Diolah dari Scott & Kimberly Hahn, Roma Rumahku, hlm 45 - 48

MEMAHAMI ALASAN GRAMEDIA MEMBAKAR BUKU TERBITANNYA


Hari ini, lima tahun lalu, persisnya pada 28 Januari 2014, www.budak-bangka.blogspot.com menurunkan tulisan dengan judul “Alasan Gramedia Membakar Buku”. Tulisan tersebut hendak membahas peristiwa Penerbit Gramedia yang membakar buku karya Douglas Wilson, 5 Kota Paling Berpengaruh di Dunia, setelah mendapat aksi demo dari kelompok islam. Majelis Ulama Islam (MUI) pun turut memberi tekanan.
Dengan tulisan lugas dan bahasa yang sederhana, penulis mencoba memaparkan persoalan tersebut. Memang penulis tidak memberikan penilaian secara tegas atas peristiwa ini. Mungkin dengan maksud supaya bisa tampil netral. Penulis meletakkan semua analisa dan poin-poin permasalahan tersebut dengan gamblang sehingga pembaca sendiri dapat menilai. Penilaian itu dapat ditujukan kepada sikap Gramedia yang membakar buku, dan juga sikap MUI dan juga umat islam pada umumnya.
Apa saja alasan Gramedia membakar buku 5 Kota Paling Berpengaruh di Dunia. Untuk mengetahui alasan tersebut, langsung saja baca di sini. Selamat membaca!!!

Sabtu, 26 Januari 2019

INI AJARAN UNTUK MEMBUNUH ORANG ISLAM YANG MURTAD


Setahun yang lalu, tepatnya 26 Januari 2018, blog Budak-Bangka menurunkan sebuah tulisan berjudul “Islam Mengajarkan untuk Membunuh Umatnya yang Murtad”. Dari judulnya sudah sangat jelas bahwa agama islam memerintahkan kepada umatnya untuk membunuh umat islam yang meninggalkan agama islam, alias murtad. Dengan kata lain, agama islam membolehkan umatnya untuk membunuh orang islam yang murtad.
Tulisan ini merupakan olahan dari komentar-komentar pembaca blog ini pada tulisan “Ini Alasan Mualaf Berbohong”. Salah satu topik komentar yang paling dominan adalah soal ajaran islam yang membolehkan membunuh umat islam yang murtad. Ada kesan bahwa umat islam tidak menerima adanya ajaran tersebut, sehingga menilai tulisan blog budak-bangka hanyalah kebohongan dan bertujuan menjelek-jelekkan agama islam. Sekalipun penulis sudah memaparkan sumber ajaran, tetap saja ada umat islam yang menolak untuk percaya.
Berikut ini kami sajikan kembali sumber ajaran yang membolehkan untuk membunuh umat islam yang murtad. Kami ambil dari Hadis Sahih al-Bukhari (vol. 9, buku 84), yang ada dalam Spoken Islamic Center.
9.57:
Narrated ‘Ikrima: Some Zanadiqa (atheists) were brought to ‘Ali and he burnt them. The news of this event, reached Ibn ‘Abbas who said, “If I had been in his place, I would not have burnt them, as Allah’s Apostle forbade it, saying, ‘Do not punish anybody with Allah’s punishment (fire).’ I would have killed them according to the statementof Allah’s Apostle, ‘Whoever changed his Islamic religion, then kill him.’” 
9.58:
Narrated Abu Burda: ...... There was afettered man beside Abu Muisa. Mu’adh asked, “Who is this (man)?” Abu Muisa said, “He was a Jew and became a Muslim and then reverted back to Judaism.” Then Abu Muisa requested Mu’adh to sit down but Mu’adh said, “I will not sit down till he has been killed. This is the judment of Allah dan His Apostle (for such cases) and repeated it thrice. Then Abu Musa ordered that the man be killed, and he was killed....
Dari dua kutipan hadis di atas terlihat jelas adanya perintah membunuh orang yang sudah meninggalkan agama islamnya, alias murtad. Perintah ini bukan sekedar perintah Nabi Muhammad saja, melainkan perintah Allah juga (baca nomor 58). Karena itu, sudah sangat jelas bahwa agama islam mengajarkan untuk membunuh orang murtad, yaitu umat islam yang meninggalkan agama islam. Sekedar menguatkan pendapat ini, dalam Al-Quran yang diterbitkan Departemen Agama RI tahun 2006, untuk catatan kaki surah Al-Anam: 151 tertulis, “Yang dibenarkan oleh syariat seperti qisas, membunuh orang murtad, rajam dan sebagainya.”
Untuk membaca tulisan “Islam Mengajarkan untuk Membunuh Umatnya yang Murtad”, silahkan klik di sini. Selamat membaca!!!