Rabu, 11 April 2018
Senin, 09 April 2018
NIKAH BEDA GEREJA DAN BEDA AGAMA
Kita tak bisa menutup mata
bahwa kita hidup dalam masyarakat yang plural. Apalagi di Indonesia ini, umat
katolik termasuk kelompok minoritas. Gereja tidak mengendaki umatnya membangun
menara gading, melainkan ikut berbaur dalam keragaman, menjadi garam dan terang
dunia. Karena itulah, Gereja tak bisa melarang terjadinya relasi khusus antar
dua insan berbeda yang bisa berakhir pada pernikahan.
Gereja Katolik memang
mengharapkan pernikahan ideal itu terjadi antara pasangan seiman, yaitu katolik
- katolik. Namun karena situasi tidak memungkinkan, maka Gereja membuka peluang
bagi pernikahan campur. Ada dua jenis pernikahan campur, yaitu pernikahan beda
Gereja (disparitas cultus) dan
pernikahan beda agama (mixta religio).
Pernikahan beda Gereja
terjadi antara pihak katolik dengan pihak baptis non katolik, atau yang dikenal
dengan sebutan Gereja Protestan. Dalam kan. 1124 disebutkan bahwa pernikahan
antara dua orang yang berbeda Gereja ini termasuk larangan, bukan halangan.
Jadi, jika tetap dilangsungkan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku, seperti
izin dari otoritas yang berwenang, pernikahan tersebut tetap sah, tapi tidak
halal. Supaya pernikahan campur beda Gereja ini sah dan halal, maka diperlukan
izin dari Ordinaris Wilayah dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
kan.1125.
Pernikahan beda agama
terjadi antara pihak katolik dengan pihak non baptis. Agama, selain agama
kristen (katolik dan protestan), bahkan aliran kepercayaan, termasuk kelompok
non baptis. Mereka yang menikah dengan pihak katolik digolongkan dalam
pernikahan campur beda agama. Pernikahan ini, dalam kan. 1086, termasuk
kategori halangan. Orang yang melanggar halangan ini mendapat sanksi Gereja,
dan pernikahannya tidak sah. Namun, jika orang mau pernikahannya sah, maka dia
butuh dispensasi dari Ordinaris Wilayah.
by:
adrian
Jumat, 06 April 2018
WANITA, RAMBUT DAN NERAKA
Tanpa
sengaja, saya menemukan sebuah gambar foto di media sosial (lihat gambar di samping ini). Berhubung sangat
menarik dan menggugah nalar atau akal sehat (maklum saya masih punya akal budi),
maka saya langsung men-download-nya. Namun
sayang, saya sudah lupa dari mana persis sumbernya. Gambar foto tersebut
merupakan semacam baliho atau spanduk yang dikeluarkan oleh Dinas Syariat Islam
Kota Banda Aceh.
Dari
sumber spanduk itu kita bisa mengetahui bahwa isi dalam spanduk tersebut
merupakan ajaran islam, yang berbicara soal hukum. Hukum dalam islam dikenal
dengan istilah Syariat Islam. Sangat menarik merenungkan Hukum Syariat Islam,
seperti yang ada dalam spanduk tersebut, yang membahas soal rambut. Berikut kami
tulis ulang kalimat yang ada dalam spanduk tersebut, yang berjudul “Rambut”.
“Sehelai
rambut wanita yang dilihat oleh lelaki bukan muhrim dengan sengaja, balasannya
70.000 tahun dalam neraka. 1 hari akhirat sama dengan 1.000 tahun di dunia. Seorang
wanita yang masuk neraka akan menarik 2 orang lelaki:
1.
Ayah kandung
2.
Adik beradik lelaki
3.
Suami
4.
Anak kandung lelaki”
Sangat
dahsyat hukumannya. Demikian bagian akhir yang menutup soal hukuman islam soal
rambut. Setidaknya hanya islam agama yang sibuk mengurus rambut wanita. Rambut pria
sama sekali tidak dipersoalkan. Akar persoalan ini adalah pandangan islam bahwa
kaum wanita adalah sumber dosa bagi kaum pria. Karena itu, tubuh wanita harus
ditutupi semua supaya tidak bisa dilihat oleh kaum pria (meski otak masih bisa “melihat”nya).
Memang
hukumannya sangat dahsyat. Mari kita hitung-hitungan. Hanya karena 1 helai
rambut, hukumannya 70.000 tahun di neraka. Itu sama artinya 25.620.000 hari di
neraka (366 x 70.000). Karena 1 hari di akhirat itu sama dengan 1.000 tahun,
maka lama hukumannya adalah 25.620.000.000 tahun (maaf, kalau matematikanya keliru).
Jadi, karena 1 helai rambut wanita, dia bisa menerima hukuman 25.620.000.000
tahun di neraka. Bagaimana jika lebih dari 1 helai? Silahkan hitung sendiri.
Memang sungguh sangat dahsyat hukumannya. Dan sekali lagi, hanya kaum wanita
saja yang menerima hukuman.
Langganan:
Postingan (Atom)

