Rabu, 03 Januari 2018

JANGAN HALANG ANAK MENERIMA KESELAMATAN

Di sebuah paroki ada kebijakan khusus tentang baptisan bayi. Anak yang orangtuanya bermasalah dalam perkawinan tidak diperkenankan untuk menerima sakramen baptis. Yang dimaksudkan dengan bermasalah dalam perkawinan adalah pasangan suami istri yang hidup bersama tanpa ikatan resmi pernikahan. Dengan kata lain, mereka yang kumpul kebo.
Memang tidak semua mereka yang hidup perkawinannya bermasalah, yang anaknya tidak diperkenankan menerima sakramen baptis. Ada dua kategori pasangan, yaitu pasangan yang benar-benar tidak mungkin mendapat status perkawinan yang resmi/sah, dan pasangan yang karena faktor sepele tidak mau segera meresmikan perkawinannya. Artinya, untuk anak dari pasangan pertama boleh dibaptis, karena perkawinan orangtuanya tidak bisa diperbaiki lagi, sedangkan anak pasangan kedua tidak boleh dibaptis hingga orangtuanya meresmikan terlebih dahulu perkawinannya.
Pertanyaannya, haruskah anak menerima hukuman dari pelanggaran dan kesalahan orangtuanya?
Bagi saya, menghalangi anak menerima sakramen baptis lantaran orangtua tidak segera meresmikan perkawinannya tak ubahnya dengan perilaku teroris. Menghantam sasaran utama dengan mengorbankan orang tak berdosa. Inilah yang dilakukan para teroris. Mereka meledakkan bom bunuh diri dengan target tertentu, namun orang-orang tak berdosa dan tak terkait juga menjadi sasaran. Yang berbuat salah adalah orangtua, tapi kenapa anak yang tak tak tahu apa-apa dikaitkan, bahkan menerima akibatnya.
Apakah Gereja memang mengajarkan demikian, atau itu hanya kebijakan segelintir orang dengan mengatas-namakan Gereja?

Senin, 01 Januari 2018

ORANG KUDUS BULAN JANUARI

EFEK HALANGAN NIKAH

Ada 2 jenis halangan nikah, yaitu halangan yang bersifat kodrati dan gerejawi. Yang termasuk halangan kodrati adalah halangan usia (kan. 1083), halangan impotensi (kan 1084), halangan ikatan nikah (kan. 1085) dan halangan hubungan darah (kan. 1091). Halangan nikah kodrati dikenakan kepada setiap orang (bukan umat katolik saja), dan tidak dapat dihapus oleh kuasa mana pun. Yang termasuk halangan gerejawi adalah nikah beda agama (kan. 1086), halangan tahbisan (kan. 1087), halangan kaul kekal (kan. 1088), halangan kejahatan (kan. 1089, 1090), halangan hubungan darah (kan. 1091, 1092), halangan kelayakan publik (kan. 1093, 1094). Halangan nikah ini hanya dikenakan pada umat katolik, dan bisa dihapus dengan dispensasi.
Apa efek dari halangan nikah ini? Pertama-tama, halangan-halangan nikah ini membuat seseorang tidak bisa menikah dengan sah. Untuk halangan kodrati itu bersifat tetap, sementara yang gerejawi bisa dihapus sehingga orang bisa menikah dengan sah.
Perlu diketahui bahwa halangan nikah tidak hanya dikenakan kepada mereka yang jelas-jelas terkena halangan, misalnya imam, suster atau orang yang sudah menikah resmi, tetapi juga dikenakan pada setiap orang. Jadi, seorang cewek tak bisa menikah dengan kaum tertahbis (diakon, imam dan uskup) atau dengan pria yang masih punya ikatan pernikahan. Atau seorang cowok tak bisa menikah dengan seorang suster, atau dengan wanita yang masih punya ikatan pernikahan. Jika masih tetap menikah, maka mereka akan dikenakan sanksi Gereja. Karena itu, carilah jodoh yang sama sekali bebas dari halangan, supaya pernikahan berjalan dengan lancar.
by: adrian