Ada 2 jenis halangan nikah, yaitu halangan yang bersifat
kodrati dan gerejawi. Yang termasuk halangan kodrati adalah halangan usia (kan.
1083), halangan impotensi (kan 1084), halangan ikatan nikah (kan. 1085) dan halangan
hubungan darah (kan. 1091). Halangan nikah kodrati dikenakan kepada setiap
orang (bukan umat katolik saja), dan tidak dapat dihapus oleh kuasa mana pun.
Yang termasuk halangan gerejawi adalah nikah beda agama (kan. 1086), halangan
tahbisan (kan. 1087), halangan kaul kekal (kan. 1088), halangan kejahatan (kan.
1089, 1090), halangan hubungan darah (kan. 1091, 1092), halangan kelayakan
publik (kan. 1093, 1094). Halangan nikah ini hanya dikenakan pada umat katolik,
dan bisa dihapus dengan dispensasi.
Apa efek dari halangan nikah ini? Pertama-tama,
halangan-halangan nikah ini membuat seseorang tidak bisa menikah dengan sah.
Untuk halangan kodrati itu bersifat tetap, sementara yang gerejawi bisa dihapus
sehingga orang bisa menikah dengan sah.
Perlu diketahui bahwa halangan nikah tidak hanya dikenakan
kepada mereka yang jelas-jelas terkena halangan, misalnya imam, suster atau
orang yang sudah menikah resmi, tetapi juga dikenakan pada setiap orang. Jadi,
seorang cewek tak bisa menikah dengan kaum tertahbis (diakon, imam dan uskup)
atau dengan pria yang masih punya ikatan pernikahan. Atau seorang cowok tak
bisa menikah dengan seorang suster, atau dengan wanita yang masih punya ikatan
pernikahan. Jika masih tetap menikah, maka mereka akan dikenakan sanksi Gereja.
Karena itu, carilah jodoh yang sama sekali bebas dari halangan, supaya
pernikahan berjalan dengan lancar.
by: adrian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar