Definisi Konvalidasi
Perkawinan
Konvalidasi
pernikahan artinya adalah menjadikan suatu pernikahan yang sudah ada, diakui
(diberkati) oleh Gereja Katolik. Pasangan yang memohon diberikannya konvalidasi
pernikahan adalah karena pasangan itu Katolik (minimal salah satu Katolik)
namun menikah di luar Gereja Katolik. Ketentuan Gereja Katolik adalah agar
sebuah pernikahan diakui oleh Gereja Katolik, pernikahan itu harus dilakukan di
Gereja (kecuali jika sudah diberikan dispensasi ataupun izin) agar pernikahan
dapat dikatakan sebagai sah dan sesuai dengan ketentuan (licit) menurut hukum
Gereja Katolik.
Apa Maksud Diadakan
Konvalidasi Pernikahan?
Di
mata Gereja Katolik, jika minimal salah satu dari pasangan adalah Katolik,
namun pernikahan dilakukan di luar Gereja Katolik, maka pernikahan tersebut
tidak memenuhi syarat untuk dikatakan sebagai pernikahan yang sah secara
kanonik. Untuk memperbaiki keadaan ini, pasangan perlu menghadap pastor paroki.
Pasangan perlu membuktikan bahwa mereka memasuki pernikahan yang non-kanonik
itu tanpa maksud mengelabui/mengakali. Kedua pihak perlu menunjukkan
kesungguhan hati/pertobatannya atas kesalah-pahamannya dan perbuatannya yang
keliru dan bahwa mereka menghendaki agar ikatan pernikahan tersebut “berlaku
selamanya dan eksklusif (hanya melibatkan pasangan suami dan istri itu saja)”
dan yang melaluinya mereka “dikuatkan dan sebagaimana seharusnya, dikuduskan
bagi tugas-tugas dan martabat status mereka [sebagai pasangan suami istri] oleh
sakramen yang khusus” (KHK Kan. 1134). Inilah maksud diadakannya konvalidasi pernikahan
Konvalidasi pernikahan ini ada, karena Gereja
Katolik sangat menjunjung tinggi makna pernikahan yang merupakan penggambaran
kasih Kristus kepada Gereja-Nya. Karena itu, pasangan yang menikah selayaknya
mengesahkan pernikahan mereka menurut ketentuan Gereja yang digambarkannya,
agar mereka sungguh mengambil bagian dalam memberikan kesaksian kepada dunia
akan ikatan kasih Kristus kepada Gereja, yang sifatnya monogam dan tak
terceraikan. Dengan disahkannya pernikahan menurut ketentuan Gereja Katolik,
maka pihak yang Katolik dapat kembali menerima sakramen-sakramen Gereja.
Di Hadapan Siapa Konvalidasi
Pernikahan Diadakan?

