Definisi Konvalidasi
Perkawinan
Konvalidasi
pernikahan artinya adalah menjadikan suatu pernikahan yang sudah ada, diakui
(diberkati) oleh Gereja Katolik. Pasangan yang memohon diberikannya konvalidasi
pernikahan adalah karena pasangan itu Katolik (minimal salah satu Katolik)
namun menikah di luar Gereja Katolik. Ketentuan Gereja Katolik adalah agar
sebuah pernikahan diakui oleh Gereja Katolik, pernikahan itu harus dilakukan di
Gereja (kecuali jika sudah diberikan dispensasi ataupun izin) agar pernikahan
dapat dikatakan sebagai sah dan sesuai dengan ketentuan (licit) menurut hukum
Gereja Katolik.
Apa Maksud Diadakan
Konvalidasi Pernikahan?
Di
mata Gereja Katolik, jika minimal salah satu dari pasangan adalah Katolik,
namun pernikahan dilakukan di luar Gereja Katolik, maka pernikahan tersebut
tidak memenuhi syarat untuk dikatakan sebagai pernikahan yang sah secara
kanonik. Untuk memperbaiki keadaan ini, pasangan perlu menghadap pastor paroki.
Pasangan perlu membuktikan bahwa mereka memasuki pernikahan yang non-kanonik
itu tanpa maksud mengelabui/mengakali. Kedua pihak perlu menunjukkan
kesungguhan hati/pertobatannya atas kesalah-pahamannya dan perbuatannya yang
keliru dan bahwa mereka menghendaki agar ikatan pernikahan tersebut “berlaku
selamanya dan eksklusif (hanya melibatkan pasangan suami dan istri itu saja)”
dan yang melaluinya mereka “dikuatkan dan sebagaimana seharusnya, dikuduskan
bagi tugas-tugas dan martabat status mereka [sebagai pasangan suami istri] oleh
sakramen yang khusus” (KHK Kan. 1134). Inilah maksud diadakannya konvalidasi pernikahan
Konvalidasi pernikahan ini ada, karena Gereja
Katolik sangat menjunjung tinggi makna pernikahan yang merupakan penggambaran
kasih Kristus kepada Gereja-Nya. Karena itu, pasangan yang menikah selayaknya
mengesahkan pernikahan mereka menurut ketentuan Gereja yang digambarkannya,
agar mereka sungguh mengambil bagian dalam memberikan kesaksian kepada dunia
akan ikatan kasih Kristus kepada Gereja, yang sifatnya monogam dan tak
terceraikan. Dengan disahkannya pernikahan menurut ketentuan Gereja Katolik,
maka pihak yang Katolik dapat kembali menerima sakramen-sakramen Gereja.
Di
hadapan imam, sebagai wakil Gereja. Jika imam (pastor paroki) mempercayai
maksud pasangan dan jika tidak ada halangan lain yang belum dibereskan, maka ia
mempunyai hak dan dapat memberikan dispensasi dan mengesahkan pernikahan
tersebut, sehingga pernikahan dapat dikatakan sebagai sah dan memenuhi
ketentuan (licit).
Konvalidasi Pernikahan
menurut Kitab Hukum Kanonik 1983:
Kitab Hukum Kanonik menyebutkan tentang konvalidasi
sebagai berikut:
KHK Kan. 1156
§ 1 Untuk konvalidasi perkawinan yang tidak sah
karena suatu halangan yang bersifat menggagalkan, dituntut bahwa halangan itu
telah berhenti atau diberikan dispensasi dari padanya, serta diperbarui
kesepakatan nikah, sekurang-kurangnya oleh pihak yang sadar akan adanya
halangan.
§ 2 Pembaruan kesepakatan itu dituntut oleh hukum
gerejawi demi sahnya konvalidasi itu, juga jika pada mulanya kedua pihak telah
menyatakan kesepakatannya dan tidak menariknya kembali kemudian.
Kan 1157
Pembaruan kesepakatan itu harus merupakan suatu
tindakan kehendak baru terhadap perkawinan, yang oleh pihak yang memperbarui
diketahui atau dikira sebagai tidak sah sejak semula.
Kan 1158
§ 1 Jika halangan itu publik, kesepakatan harus
diperbarui oleh kedua pihak dalam tata peneguhan kanonik, dengan tetap berlaku
ketentuan Kanon 1127 § 2.
§
2 Jika halangan itu tidak dapat dibuktikan, cukuplah bahwa kesepakatan
diperbarui secara pribadi dan rahasia, dan itu oleh pihak yang sadar akan
adanya halangan, asalkan pihak yang lain masih bertahan dalam kesepakatan yang
pernah dinyatakannya, atau oleh kedua pihak, jika halangan itu diketahui oleh
keduanya.
Kan 1159
§ 1 Perkawinan yang tidak sah karena cacat
kesepakatannya, menjadi sah jika pihak yang tidak sepakat sekarang telah
memberikannya, asalkan kesepakatan yang diberikan oleh pihak lain masih
berlangsung.
§
2 Jika cacat kesepakatan itu tidak dapat dibuktikan, cukuplah kalau pihak yang
tidak memberikan kesepakatan itu secara pribadi dan rahasia menyatakan
kesepakatannya.
§
3 Jika cacat kesepakatan itu dapat dibuktikan, perlulah bahwa kesepakatan itu
dinyatakan dalam tata peneguhan kanonik.
Kan 1160
Perkawinan yang tidak sah karena cacat tata
peneguhannya, agar menjadi sah haruslah dilangsungkan kembali dengan tata
peneguhan kanonik, dengan tetap berlaku ketentuan Kanon 1127 § 2.
Kan 1161
§ 1 Penyembuhan pada akar suatu perkawinan yang
tidak sah ialah konvalidasi perkawinan itu, tanpa pembaruan kesepakatan, yang
diberikan oleh otoritas yang berwenang; hal itu mencakup dispensasi dari
halangan, jika ada, dan dispensasi dari tata peneguhan kanonik, jika hal itu
dulu tidak ditepati, dan juga daya surut efek kanonik ke masa lampau.
§
2 Konvalidasi terjadi sejak saat kemurahan itu diberikan; sedangkan daya surut
dihitung sejak saat perayaan perkawinan, kecuali bila secara jelas dinyatakan
lain.
§
3 Penyembuhan pada akar jangan diberikan, kecuali besar kemungkinannya bahwa
pihak-pihak yang bersangkutan mau bertekun dalam hidup perkawinan.
Kan. 1127
§ 2 Jika terdapat kesulitan-kesulitan besar untuk
menaati tata peneguhan kanonik, Ordinaris wilayah dari pihak katolik berhak
untuk memberikan dispensasi dari tata peneguhan kanonik itu dalam tiap-tiap
kasus, tetapi setelah minta pendapat Ordinaris wilayah tempat perkawinan
dirayakan, dan demi sahnya harus ada suatu bentuk publik perayaan; Konferensi
para Uskup berhak menetapkan norma-norma, agar dispensasi tersebut diberikan
dengan alasan yang disepakati bersama.
Catatan Pastoral
Romo Kusumawanta, dalam tulisannya "Konvalidasi Perkawinan", memberi catatan pastoral agar kita tidak membereskan pernikahan dengan harapan sebuah pernikahan menjadi baik. Yang boleh dibereskan adalah pernikahan yang mempunyai tanda-tanda akan berjalan dengan baik. Karena itu, langkah awal sebagai pastor paroki adalah mempelajari sejarah perjalanan hidup pernikahan kemudian mengambil langkah pastoral sebelum akhirnya mengesahkan pernikahan tersebut sesuai aturan Gereja Katolik.
dikutip dari: katolisitas dot org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar