Vikaris Foraneus menurut Hukum
Gereja
Menarik perhatian bahwa buku KHK 1983 terjemahan/revisi
terbaru bahasa Indonesia oleh tim temu kanonis regio Jawa dan yang telah
diterbitkan oleh KWI 2006, menggunakakan istilah Vikaris foraneus untuk Deken.
Suatu istilah yang masih asing bagi umat beriman dan bagi mereka yang tidak
terbiasa mendengar istilah dalam KHK yang banyak menggunakan bahasa Latin.
Meski istilah Vikaris foraneus sama dengan Deken namun masih juga banyak umat
belum memahaminya: apa tugas dan kewenangannya.
Berikut ini saya mencoba untuk menjelaskan tentang Vikaris Foraneus tugas dan kewenangannya menurut Hukum Gereja. Semoga dapat bermanfaat dalam karya kita, terutama para deken sendiri.
Berikut ini saya mencoba untuk menjelaskan tentang Vikaris Foraneus tugas dan kewenangannya menurut Hukum Gereja. Semoga dapat bermanfaat dalam karya kita, terutama para deken sendiri.
02. Latar Belakang
Kitab Hukum Kanonik 1983 menjelaskan Gereja sebagai
komunio, persekutuan umat beriman. Komunio itu hidup dan nyata dalam
komunitas-komunitas basis umat beriman. Perkembangan pandangan tersebut lebih
maju lagi setelah Sidang Agung Gereja Katolik Indonesia tahun 2000 kemudian
tahun 2005, yang menyatakan bahwa Gereja sebagai sebuah komunio dari umat
beriman yang hidup dan bergerak dan bukan pertama-tama sebagai lembaga. Kalau
Gereja dimengerti sebagai komunio yang bergerak bersama dalam pejiarahan di
dunia menuju persatuan dengan Allah Tritunggal, maka tidak bisa dipungkiri lagi
bahwa berjalan bersama sebagai komunio umat beriman dalam satu wilayah Gereja
Lokal, Regional dan Nasional merupakan suatu keharusan.
Lebih lanjut, oleh karena wilayah teritorial dalam Gereja Lokal yang terdiri dari wilayah paroki-paroki yang luas, biasanya dibagi-bagi lagi kedalam dekenat-dekenat untuk memudahkan karya pastoral Gereja. Demikian juga latar belakang Buku II tentang Umat Allah, Bagian II tentang Susunan Hirarkis Gereja, bab VII tentang Vikaris Foraneus dalam KHK 1983, Kann. 553-555 menjelaskan hal ini. Uskup Diosesan memiliki kuasa untuk membagi wilayah teritorial keuskupannya menjadi dekenat-dekenat dan dulu kuasa Uskup itu dapat meminta ijin dari Bapa Suci (bdk. KHK 1917, kann. 445-450). Konsep lama ini berkembang dalam KHK 1983 atas dasar semangat pembaharuan pada abad 16 dari Santo Carolus Boromeus. Istilah Foraneus berarti wilayah pedalaman yang letaknya jauh dari pusat kota tetapi masih merupakan bagian dari wilayah teritorial sebuah Dioses, dimana Uskup memberikan kepercayaan kepada wakilnya seorang Vikaris untuk melaksanakan tugas kegembalaan. Lama kelamaan, Vikaris Foraneus atau Deken yang mendapat tugas kegembalaan oleh Uskup bukan hanya letaknya yang jauh dari pusat kota tetapi lebih menekankan kedekatan umat beriman dalam paroki-paroki yang bertetangga agar mempermudah koordinasi pelayanan.
Lebih lanjut, oleh karena wilayah teritorial dalam Gereja Lokal yang terdiri dari wilayah paroki-paroki yang luas, biasanya dibagi-bagi lagi kedalam dekenat-dekenat untuk memudahkan karya pastoral Gereja. Demikian juga latar belakang Buku II tentang Umat Allah, Bagian II tentang Susunan Hirarkis Gereja, bab VII tentang Vikaris Foraneus dalam KHK 1983, Kann. 553-555 menjelaskan hal ini. Uskup Diosesan memiliki kuasa untuk membagi wilayah teritorial keuskupannya menjadi dekenat-dekenat dan dulu kuasa Uskup itu dapat meminta ijin dari Bapa Suci (bdk. KHK 1917, kann. 445-450). Konsep lama ini berkembang dalam KHK 1983 atas dasar semangat pembaharuan pada abad 16 dari Santo Carolus Boromeus. Istilah Foraneus berarti wilayah pedalaman yang letaknya jauh dari pusat kota tetapi masih merupakan bagian dari wilayah teritorial sebuah Dioses, dimana Uskup memberikan kepercayaan kepada wakilnya seorang Vikaris untuk melaksanakan tugas kegembalaan. Lama kelamaan, Vikaris Foraneus atau Deken yang mendapat tugas kegembalaan oleh Uskup bukan hanya letaknya yang jauh dari pusat kota tetapi lebih menekankan kedekatan umat beriman dalam paroki-paroki yang bertetangga agar mempermudah koordinasi pelayanan.
03. Siapa itu Vikaris Foraneus (Deken)?
Menurut Kitab Hukum Kanonik 1983, Vikaris Foraneus adalah
seorang imam yang memimpin suatu dekenat. Vikaris Foraneus disebut juga Deken
atau Archpresbiter, jadi dia adalah imam agung/kepala yang diangkat oleh Uskup
Diosesan setelah mendengarkan para imam yang menjalankan pelayanan di dekenat
yang bersangkutan untuk jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh hukum
partikular (bdk. Kan. 553, Christus Dominus, 30). Kewenangan Vikaris Foraneus
berbeda dengan Vikaris Episkopal (Vikep). Vikaris Foraneus hanya berwewenang
untuk koordinasi kegiatan pastoral bersama dengan para pastor lainnya sebagai
rekan yang dituakan, kepala dari presbiter lainnya. Sedangkan Vikep memiliki
kewenangan eksekutif/administratif yang diberikan oleh Uskup kepadanya. Itu
berarti Vikep dapat melakukan tindakan administratif yakni kuasa untuk
melakukan semua perbuatan administratif kecuali hal-hal yang diresevasi oleh
Uskup atau yang menurut hukum membutuhkan mandat khusus.
04. Apa tugas dan kewenangannya?
Setiap imam yang diangkat menjadi Vikaris Foraneus/Deken
dalam suatu wilayah teritorial tertentu dalam Gereja lokal memiliki kewenangan
yang merupakan hak dan kewajibannya sebagai berikut (bdk. Kan. 555):
1. Mengembangkan dan mengkoordinasi kegiatan pastoral bersama dengan para pastor paroki di wilayah dekenatnya.
2. Mengatur agar klerus di wilayahnya menghayati hidup yang pantas bagi statusnya dan memenuhi kewajiban-kewajibannya dengan cermat.
3. Mengusahakan agar upacara-upacara keagamaan dirayakan menurut ketentuan-ketentuan liturgi suci, terutama dalam perayaan sakramen ekaristi, penyimpanan sakramen mahakudus, administrasi paroki, harta benda Gereja diurus dengan teliti, akhirnya agar pastoran dipelihara dengan sepantasnya.
4. Berusaha agar klerus dapat mengikuti penyegaran seperti studi, kuliah-kuliah teologis dan metode pastoral.
5. Mengusahakan agar para imam di wilayah dekenat tersedia bantuan rohani seperti waktu untuk retret, demikian juga hendaknya ia sangat memperhatikan para imam yang dalam keadaan cukup sukar atau mengalami masalah.
6. Hendaknya Deken mengusahakan agar pastor paroki yang sakit keras mendapat bantuan jasmani dan rohani supaya jangan sampai terlantar.
7. Deken terikat kewajiban mengunjungi paroki-paroki di wilayahnya menurut ketentuan Uskup Diosesan
1. Mengembangkan dan mengkoordinasi kegiatan pastoral bersama dengan para pastor paroki di wilayah dekenatnya.
2. Mengatur agar klerus di wilayahnya menghayati hidup yang pantas bagi statusnya dan memenuhi kewajiban-kewajibannya dengan cermat.
3. Mengusahakan agar upacara-upacara keagamaan dirayakan menurut ketentuan-ketentuan liturgi suci, terutama dalam perayaan sakramen ekaristi, penyimpanan sakramen mahakudus, administrasi paroki, harta benda Gereja diurus dengan teliti, akhirnya agar pastoran dipelihara dengan sepantasnya.
4. Berusaha agar klerus dapat mengikuti penyegaran seperti studi, kuliah-kuliah teologis dan metode pastoral.
5. Mengusahakan agar para imam di wilayah dekenat tersedia bantuan rohani seperti waktu untuk retret, demikian juga hendaknya ia sangat memperhatikan para imam yang dalam keadaan cukup sukar atau mengalami masalah.
6. Hendaknya Deken mengusahakan agar pastor paroki yang sakit keras mendapat bantuan jasmani dan rohani supaya jangan sampai terlantar.
7. Deken terikat kewajiban mengunjungi paroki-paroki di wilayahnya menurut ketentuan Uskup Diosesan
05. Masa jabatan Vikaris Foraneus
Vikaris Foraneus/Deken diangkat dan diberhentikan oleh
Uskup Diosesan sesuai dengan hukum partikular. Deken dapat diberhentikan dengan
bebas dari jabatannya oleh Uskup Diosesan karena alasan yang wajar dan masuk
akal menurut penilaiannya. Oleh karena itu, untuk jabatan Deken hendaknya Uskup
memilih dari antara para imam yang dinilainya cakap, dengan memperhatikan keadaan
tempat dan waktu.
06. Dekanat itu apa?
Dekenat adalah wilayah teritorial yang tediri dari gabungan paroki-paroki yang terdekat, menjadi satu wilayah teritorial pelayanan pastoral di bawah seorang koordinator yang dinamakan Deken.
07. Apakah jabatan Vikaris Foraneus/Deken bisa dirangkap?
Kitab Hukum Kanonik 1983 tidak menyatakan dengan tegas
pemisahan jabatan, melainkan diberi kelonggaran sesuai dengan situasi dan
keadaan jumlah imam yang ada di wilayah Keuskupan. Jika memungkinkan seorang
Vikaris Foraneus/Deken tidak merangkap sebagai pastor paroki namun karena
keadaan kekurangan tenaga imam, Deken bisa merangkap sebagai pastor paroki
sekaligus (bdk. Kan. 554, §1). Hal yang terpenting bagi seorang Vikaris
Foraneus/Deken adalah melakukan dengan baik ketujuh tugas dan kewenangannya.
08. Penutup
Deken dapat menjadi efektif dalam tugas kegembalaan yang
dipercayakan kepadanya jika semua paroki-paroki di walayah dekenat bersatu
padu, berjalan bersama sebagai sebuah gerakan dari komunio umat beriman. Semoga
dengan sajian tulisan kecil ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita
untuk lebih baik dalam berkarya.
Rm D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr / Komsem KWI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar