Selasa, 15 November 2022

INSENTIP JASA PELAYANAN: HARAM ATAU HALAL

 Dalam pertemuan dengan tokoh-tokoh pimpinan lembaga Gereja, yang diselenggarakan oleh Bimas Katolik, seorang bapak meminta tanggapan soal boleh tidaknya seorang petugas pastoral menerima uang insentip. Ia bertanya, “Apakah tabu atau tidak seorang pendamping Sekolah Minggu, misalnya, menerima uang insentip?”

Forum terpecah menjadi dua kelompok. Ada yang mengatakan “boleh” alias tidak tabu. Alasannya, karena mereka telah meninggalkan “pekerjaannya” untuk pelayanan, dimana pekerjaannya itu seharusnya mendatangkan uang baginya. Yang lain melihat uang insentip itu sebagai ganti BBM yang hilang terpakai. Ada juga yang mengemukakan dasar biblis. “Seorang pekerja patut mendapat upahnya.” (Mat 10: 10).
Kelompok lain menyatakan tabu. Dengan kata lain, seorang petugas pendamping sekolah minggu atau sejenisnya tidak boleh menerima insentip. Mereka melihat bahwa tugas-tugas itu sebagai bentuk pelayanan kepada Gereja. Karena itu, upahnya tidak dilihat di dunia ini, melainkan di sorga, seperti pernyataan Tuhan Yesus dalam Sabda di bukit, “upahmu besar di sorga”. Ada juga yang mengemukakan dasar biblis, “Upahku ialah ini: bahwa aku boleh memberitakan Injil tanpa upah.” (1Kor 9: 18).
Satu ketakutan kelompok yang menolak adanya uang insentip bagi petugas Gereja, yang dikenal dengan istilah “penyuluh non-PNS”, adalah perubahan mental. Sebelum adanya uang insentip, pelayanan yang dilakukan merupakan pengabdian. Orang datang bertugas karena memang ingin mengabdi. Namun dengan adanya uang akan terjadi perubahan. Bukan pengabdian yang diutamakan, melainkan uang-nya. Ada kecemasan jika tidak ada uang, orang tidak mau lagi memberi diri dalam tugas-tugas menggereja. Tentu ketakutan ini didasari pada pernyataan Santo Paulus, “Akar segala kejahatan ialah cinta uang.” (1Tim 6: 10). Uang membuat nilai pelayanan menjadi rusak.
Bagaimana hal ini harus disikapi? Ada dua hal utama dalam persoalan ini yang perlu disikapi, yaitu uang dan pelayanan. Uang adalah efek dari pelayanan yang diberikan. Namun ada ketakutan bahwa uang itu dapat merusak pelayanan. Untuk itu, pertama-tama harus dilihat secara baik dan benar uang itu. Apakah uang itu dilihat sebagai HAK atau sebagai HADIAH?
Jika uang insentip dilihat sebagai HAK, maka wajar saja kalau petugas Gereja tadi menerimanya. Ia menerima uang tadi karena ia sudah melaksanakan kewajibannya, yaitu tugas-tugas menggereja. Ada HAK maka ada pula KEWAJIBAN. Jadi, pelayanannya dilihat sebagai kewajiban. Tugas-tugas sebagai pendamping BIAR, misdinar atau pendampingan bagi calon penerima sakramen merupakan suatu kewajiban. Karena itu, dasar biblis “seorang pekerja patut mendapat upahnya” dapat digunakan di sini.

Senin, 14 November 2022

MEMAHAMI WAHYU ALLAH DALAM QS 33: 59

 

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa setiap wanita islam identik dengan kerudung, atau biasa disebut jilbab. Bahkan jilbab menjadi suatu kewajiban bagi seorang muslimah. Karena itu, sejak anak-anak pun, perempuan mengenakan jilbab; dan polisi wanita yang beragama islam pun menanggalkan seragam lazimnya dan mulai memakai jilbab. Perintah ini datang dari Allah dengan perantaraan Nabi Muhammad, sehingga wajib untuk diikuti.

Pendasaran kewajiban mengenakan jilbab ini dapat dijumpai dalam QS al-Ahzab: 59. Bunyi surah tersebut adalah demikian, “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu, dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Dalam islam, selalu ada peristiwa yang mendasarkan turunnya firmal Allah kepada Nabi Muhammad. Dan ada ilmu yang khusus mempelajari asal usul ayat-ayat Al-Qur'an, yang dikenal dengan istilah Asbabun Nuzul. Terkait dengan kewajiban jilbab, ada dua peristiwa yang menjadi sebab turunnya surat ini.

Pertama, peristiwa yang dialami oleh seorang istri Muhammad bernama Siti Saudah. Dikisahkan bahwa pada suatu hari Saudah keluar rumah untuk keperluan. Pada waktu itu, Umar melihatnya dan berkata, “Hai Saudah. Demi Allah, bagaimana pun kamu akan dapat mengenalmu. Karenanya cobalah pikir mengapa engkau keluar?” Dengan tergesa-gesa ia pulang. Ketika bertemu dengan Muhammad, ia berkata, “Ya Rasulallah, aku keluar untuk sesuatu keperluan, dan Umar menegurku (karena ia masih mengenalku).” Karena peristiwa inilah maka turun surah al-Ahzab: 59.

Kedua, peristiwa yang dialami oleh istri-istri Muhammad. Diceritakan bahwa suatu malam, istri-istri Muhammad keluar dari tenda untuk buang hajat (beol/pipis?). Pada waktu itu kaum munafiqin menganggu mereka yang menyakiti. Hal ini diadukan kepada Rasulullah SAW, sehingga Rasul menegur kaum munafiqin. Mereka menjawab, “Kami hanya menganggu hamba sahaya.” Setelah peristiwa inilah maka turun surah al-Ahzab: 59.

Perlu diketahui bahwa pada saat peristiwa itu terjadi belum ada perintah untuk mengenakan jilbab. Jadi, saat itu Saudah dan istri-istri Muhammad, bahkan para istri pengikut nabi, tidak mengenakan jilbab. Kaum munafiqin mengira bahwa mereka bukan istri Muhammad sehingga mereka menggodanya. Mereka tidak mengenal sehingga dengan sendirinya menggoda. Akan tetapi, setelah peristiwa itu, maka mulailah isteri-isteri Muhammad mengenakan jilbab. Demikian pula istri-istri orang islam.

Namun ada beberapa persoalan, karena surah ini turun setelah ada dua peristiwa. Artinya, pewajiban mengenakan jilbab setelah turun surah al-Ahzab: 59. Pertama, kita tidak tahu waktu dari dua peristiwa tersebut, apakah peristiwa itu terjadi pada hari yang sama atau berlainan. Hal ini mengandaikan bahwa surah ini turun dua kali, yaitu saat Muhammad berbicara dengan Siti Saudah di rumah istri cantiknya, Aisyah, dan saat Muhammad menegur kaum munafiqin. Karena itu, bisa dipertanyakan, kenapa para istri Muhammad tidak mengenakan jilbab ketika mereka keluar hendak buang hajat? Bukankah surah pewajiban jilbab sudah turun ketika Muhammad berbicara dengan Siti Saudah? Atau sebaliknya.

Minggu, 13 November 2022

STUDI ALQURAN: SURAH MUHAMMAD AYAT 8

Allah swt sudah berkata bahwa alquran merupakan kitab atau keterangan yang jelas. Allah sendiri sudah memudahkan ayat-Nya sehingga memudahkan umat islam untuk memahaminya. Menjadi pertanyaan, benarkah alquran itu kitab yang jelas? Sungguh jelaskah wahyu Allah dalam ayat-ayat alquran? Video berikut ini mencoba memberi sedikit jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut. 


Apabila video di atas tidak bisa di buka, atau mengalami kesulitan dan prosesnya, silahkan coba buka di channel youtube kami. Selamat belajar!!!