Kamis, 10 Maret 2022

RANGKAP JABATAN, ANTARA KETIDAK-PERCAYAAN DAN SERAKAH

Rangkap jabatan merupakan masalah yang kerap muncul. Dalam dunia politik, masalah ini sering dilontarkan. Ada begitu banyak kritik yang dialamatkan kepada beberapa pejabat yang memiliki jabatan rangkap, entah itu dua, tiga atau lebih. Karena itu, mengawali pemerintahannya, Presiden Jokowi membuat pembaharuan. Jokowi ingin menghilangkan rangkap jabatan bagi bawahannya. Karena itu, kepada mereka yang menerima jabatan menteri diminta untuk mundur dari jabatan politik.

Jokowi beralasan melarang bawahannya memiliki jabatan rangkap. Salah satunya adalah konflik kepentingan. Miftah Thoha, dalam KOMPAS, 30 Juli 2013, halaman 6, menulis, “Rangkap jabatan dilihat dari perspektif apapun – baik etika, manajemen, sosial, politik maupun ekonomi – kurang pantas. Selain kurang pantas, rangkap jabatan itu merupakan saluran untuk berbuat menyimpang atau korupsi.”

Rangkap jabatan bukan hanya milik warga sipil-sekular saja, melainkan juga sudah merambah ke dalam Gereja. Baik umat awam maupun imam ada yang mempunyai jabatan rangkap dalam Gereja. Berikut ini hanya sekedar contoh.

Wahyu bertugas di paroki antah berantah. Selain bertugas sebagai pastor paroki, Wahyu juga bertugas di anu dan di ani. Lokasi tugas anu dan ani masih satu kota, sehingga tidak terlalu masalah. Tapi parokinya berada di luar kota, kurang lebih 3 jam perjalanan. Karena itu, Wahyu harus membagi waktu untuk mengurus pekerjaannya: beberapa hari ia di paroki sisanya di tempat lain. Hasilnya, ada banyak pekerjaan terbengkelai.

Rabu, 09 Maret 2022

INI TIPS MENGELOLA KARYA PASTORAL

Setiap manusia tentu memiliki masalah. Tak terkecuali juga dalam dunia pastoral. Akan tetapi, sebagaimana masalah lainnya, masalah dalam dunia pastoral bukan untuk dihindari atau dibiarkan begitu saja sebab waktu yang akan menyelesaikannya. Masalah dapat memacu kita untuk berpikir keras mencari jalan keluar. Untuk mencari jalan keluar atas masalah, kita jangan selalu puas dengan satu cara saja. Prinsip “Ada banyak jalan menuju Roma” dapat diterapkan di sini. Dengan prinsip ini maka kita akan dipancing untuk terus berkreasi dan berinovasi. Tanpa inovasi terus menerus, pastoral kita akan stagnan dan mati.

Oleh karena itu, pemimpin pastoral sebuah paroki harus memperhatikan prinsip ini agar hidup menggereja umatnya tetap hidup. Pastor paroki sebagai pemimpin, ibarat sebuah perusahaan, menjadi tulang punggung maju dan berkembangnya paroki, karena dari dirinya lahir kebijaksanaan untuk karya pastoral. Untuk itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan pastor paroki.

Sikap Rendah Hati dan Mendengar

Penelitian membuktikan bahwa pemimpin yang efektif dan inovatif justru pemimpin yang mengumpulkan orang-orang yang kritis dan siap memberi umpan balik dan masukan terhadap praktek-praktek perusahaan, lembaga atau negara. Seorang pemimpin tidak perlu mengeluarkan “power”nya untuk menggerakkan inovasi. Sebaliknya, sikap rendah hati penting dimiliki untuk menumbuhkan spirit inovasi. Secara logis kita bisa membayangkan bahwa di bawah tekanan, ide-ide cemerlang tidak bakal muncul. Suasana kritik mengkritik yang positif, serta tantang menantang ide perlu digiatkan. Kita bahkan perlu mengembangkannya spirit “jawaban belum tentu ada di pihak kita” sehingga muncul semangat mencari tahu dan mendengarkan orang lain.

Oleh karena itu, seorang pastor paroki harus membangun sikap rendah hati untuk mau mendengarkan suara-suara lain, baik dari rekan kerjanya maupun dari DPP serta umat. Jangan karena sebagai Kepala Paroki, kita langsung memegang kuasa sehingga tidak perlu meminta dan mendengarkan pendapat atau gagasan orang lain. Jangan pula takut dengan kritik sejauh kritik itu berguna bagi perkembangan karya pastoral. Pastor paroki hendaknya memiliki sikap “keputusan saya belum tentu yang terbaik” sehingga ada semangat untuk mencari tahu yang lebih baik dengan mendengarkan rekan kerja, DPP atau umat.

Selasa, 08 Maret 2022

INILAH SIKAP GEREJA TERHADAP HUKUMAN MATI

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menolak hukuman mati karena nyawa seseorang tidak boleh dicabut oleh siapapun.

“Kami percaya bahwa hanya Tuhan yang memiliki hak mutlak untuk mencabut kehidupan,” kata Sekretaris Eksekutif Bidang Diakonia PGI, Jeirry Sumampow, melalui siaran pers tertulis kepada media.

Menurutnya, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28 I ayat (1) juga disebutkan bahwa hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Dengan demikian dapat ditafsirkan pasal tersebut menegaskan bahwa konstitusi kita tak lagi mengizinkan lagi terjadinya praktek hukuman mati dalam negara ini.

Ia mengatakan PGI telah menyurati Presiden RI, Joko Widodo. Dalam surat itu tertulis, PGI meminta Presiden untuk kembali mempertimbangkan pelaksanaan eksekusi terhadap sembilan terpidana mati, yang rencananya akan digelar dalam waktu dekat.