Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja
Indonesia (KWI) menolak hukuman mati karena nyawa seseorang tidak boleh dicabut
oleh siapapun.
“Kami percaya bahwa hanya Tuhan yang memiliki hak mutlak untuk mencabut
kehidupan,” kata Sekretaris Eksekutif Bidang Diakonia PGI, Jeirry Sumampow,
melalui siaran pers tertulis kepada media.
Menurutnya, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28 I ayat (1) juga
disebutkan bahwa hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. Dengan demikian dapat ditafsirkan pasal
tersebut menegaskan bahwa konstitusi kita tak lagi mengizinkan lagi terjadinya
praktek hukuman mati dalam negara ini.
Ia mengatakan PGI telah menyurati Presiden RI, Joko Widodo. Dalam surat itu tertulis, PGI meminta Presiden untuk kembali mempertimbangkan pelaksanaan eksekusi terhadap sembilan terpidana mati, yang rencananya akan digelar dalam waktu dekat.
Jeirry menyebutkan Tuhan mengaruniakan kehidupan kepada manusia. Karena PGI
memandang hak untuk hidup menjadi nilai yang harus dijunjung tinggi dan
dihormati oleh setiap manusia.
Sementara itu Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dengan tegas menolak
hukuman mati karena dinilai tidak efektif dan tidak manusiawi. Hukuman mati
tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku kejahatan dan menimbulkan
penderitaan serta penyiksaan terhadap terpidana mati.
“Tak seorang pun boleh mencabut kehidupan, termasuk negara. Harapannya
negara punya peran edukasi dan bisa membina orang itu. Kita percaya orang bisa
berubah,” kata Pastor Paulus C. Siswantoko, sekretaris eksekutif Komisi
Keadilan, Perdamaian dan Pastoral Migran-Perantau Konferensi Waligereja
Indonesia (KKPPMP KWI), dalam sebuah konferensi pers di KWI belum lama ini.
Pastor Siswantoko menilai hukuman mati tidak akan memberikan efek apa-apa
jika tidak dibarengi dengan perubahan mentalitas para penegak hukum.
“Kejahatan khususnya masalah narkoba tidak akan menurun jika aparat
hukumnya belum konsisten dalam menjalankan tugasnya. Revolusi mental para
penegak hukum agar konsistensi penerapan hukuman,” tandasnya.
Hukuman mati, lanjutnya, juga tidak akan efektif karena belum ada upaya
luar biasa dari pemerintah untuk mempersempit pasar narkoba. Menurutnya,
percuma gembong narkoba dihukum, sementara pasarannya masih luas.
Presiden Jokowi telah menolak grasi yang diajukan 64 terpidana mati kasus narkoba.
diambil dari tulisan 7 tahun lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar