Selasa, 12 Januari 2021

MEMAHAMI TIGA JENIS HALANGAN NIKAH


Pasangan muda datang ke pastornya menanyakan perihal nasib mereka. Sebelumnya, niat mereka untuk meresmikan perkawinannya ditolak pihak Gereja karena ada halangan usia sipil, yaitu mempelai wanitanya belum genap berusia 19 tahun (mengikuti undang-undang perkawinan yang terbaru). Menghadapi permintaan tersebut, sang imam hanya mengatakan bahwa dirinya akan menulis surat ke Bapa Uskup agar Bapa Uskup memberikan dispensasi sehingga mereka bisa diberkati. Penjelasannya ini didasarkan pada pengalaman masa lalu ketika bertugas di paroki lain. Saat itu ada sepasang, yang juga mempunyai halangan nikah karena usia sipil, menghadap Bapa Uskup, lantas Bapa Uskup memberikan dispensasi.
Sekilas jawaban atau penjelasan imam ini terkesan bijaksana. Akan tetapi, bila ditelaah dengan baik-baik, terdapat kesesatan pikir sehingga berujung pada kesalahan. Bahkan kesalahannya bisa bersifat fatal, karena dia menjerumuskan Bapa Uskup ke dalam kesalahan. Dimana kesesatan pikIr dan kesalahannya?
Dalam Gereja Katolik, perkawinan tunduk pada 3 hukum, yaitu hukum kodrati, hukum Gereja dan hukum sipil. Sekalipun perkawinan adalah hak setiap orang, namun orang juga harus tunduk pada hukum perkawinan. Hanya hukum yang membatasi hak seseorang. Karena ada 3 hukum yang mengatur perkawinan, maka pembatasan hak untuk menikah juga ada 3: ada halangan nikah yang bersifat kodrati, gerejawi dan juga sipil.
Halangan nikah kodrati berlaku bagi semua orang. Sumber utama hukum ini adalah Tuhan. Karena itu, menghapus halangan ini hanya Tuhan atau kodrat saja yang dapat melakukannya. Tidak ada kuasa mana pun yang bisa melakukannya. Halangan gerejawi merupakan halangan atas perkawinan yang dibuat oleh otoritas Gereja dan hanya dikenakan pada anggota Gereja berdasarkan norma hukum. Halangan yang bersifat gerejawi bisa dilonggar atau dihilangkan hanya oleh otoritas Gereja dengan dispensasi. Kuasa sipil tidak boleh mencampurinya. Sedangkan halangan sipil merupakan halangan atas perkawinan yang dibuat oleh negara, dan hanya dikenakan pada warga negaranya. Halangan sipil bisa dilonggar atau dihilangkan hanya oleh otoritas sipil, bukan oleh otoritas Gereja.

Senin, 11 Januari 2021

DAMPAK SEKS DI USIA REMAJA



Dewasa ini melakukan hubungan seks sebelum menikah bukanlah hal yang baru. Banyak orang muda, bahkan kaum remaja (usia SD dan SMP) sudah terbiasa melakukan hal yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh mereka yang berstatus “suami istri”. Dan tak jarang ada remaja merasa diri sudah bisa menikah karena sudah bisa berhubungan seks, apalagi bila ada yang berhasil ‘mencetak’ anak. Karena itu, tak heran bila prosentase pernikahan di usia dini tak pernah turun secara drastis.

Banyak orang tak pernah berpikir kalau ternyata hubungan seks sebelum menikah, apalagi hubungan seks saat usia masih remaja, mempunyai dampak buruk bagi kehidupan, secara khusus kaum perempuan.

Ada sebuah penelitian yang ingin mencari tahu apa dampak hubungan seks sebelum menikah bagi kaum perempuan. Penelitian ini mencoba menjawab pertanyaan: pengaruh psikologis dalam kehidupan pernikahan perempuan yang pernah melakukan hubungan seksual pranikah. Secara tidak langsung, penelitian ini sangat berguna bagi kaum perempuan.

Penelitian tersebut, selain memakai metode wawancara dan observasi, menggunakan juga beberapa teori, yaitu teori triangular love dan teori levinson serta Raporport. Teori triangular love dari Stenberg digunakan sebagai teori utama dalam penelitian ini. Menurut teori tersebut, cinta menjadi alasan untuk perempuan muda terlibat dalam hubungan seksual pra-nikah. Teori Levinson dipergunakan untuk menggali permasalahan keluarga dan konsep Rapoport dipakai untuk menggali konflik yang terjadi dalam keluarga. Wawancara dan observasi menjadi metode utama yang digunakan dalam penelitian ini. 

Proses pengambilan data dilakukan antara bulan Juni hingga Juli 2000, dan untuk mengetahui jawaban yang sama dilakukan cek dan ricek dengan menggunakan kuesioner tertutup yang diberikan satu bulan setelah wawancara. Responden penelitian terdiri dari empat perempuan berusia antara 20 hingga 34 tahun yang memiliki pengalaman melakukan hubungan seksual pranikah pada saat berusia 17-30 tahun.

Hasil dari penelitian ini mengindikasikan bahwa hubungan seksual pranikah berpotensi untuk menciptakan konflik dalam keluarga. Ada empat responden tidak memiliki pengalaman konflik karena permasalahan yang berkaitan dengan keperawanan. Meski demikian tak bisa dipungkiri bahwa hubungan seksual pranikah menjadi faktor pencetus akan kecemburuan, salah pengertian antar pasangan, konflik karena permasalahan anak, dan masalah hukum.

Selain itu, hubungan seks di usia remaja bisa memicu kanker serviks serta berdampak pada osteoporosis. Bagi sebuah bangsa, jika warga remajanya sudah terbiasa melakukan hubungan seks, maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai bencana nasional. Lebih lanjut mengenai hal ini, silahkan tonton video ini.


jika video tak bisa diputuar, silahkan klik di sini.

diolah kembali dari tulisan 7 tahun lalu

Jumat, 08 Januari 2021

TELAAH KATA “KAFIR’ DALAM AL-QUR’AN



Agama islam tidak hanya dikenal sebagai agama teror, melainkan juga sebagai agama yang mengkafir-kafirkan umat agama lain. Harus jujur dikatakan bahwa hanya islam agama yang mengkafir-kafirkan umat agama lain. Kedua identitas islam ini mendapat pendasarannya dalam Al-Qur’an, yang diyakini merupakan wahyu Allah SWT secara langsung kepada nabi Muhammad SAW. Bagi umat islam, umat agama lain adalah kafir, dan orang kafir harus dimusuhi, dibunuh bahkan dimusnahkan. Ini merupakan kehendak dan perintah Allah SWT.

Kata “kafir” dalam Al-Qur’an begitu sangat kuat gaungnya. Sebagaimana diketahui jumlah ayat Al-Qur’an secara keseluruhan adalah 6.236 ayat dengan pembagian surah Makkiyyah (87 surah) ada 4.643 ayat, dan surah Madaniyyah (27 surah) ada 1.593 ayat. Dengan demikian prosentasenya adalah surah Makkiyyah sekitar 74,45%, dan surah Madaniyyah hanya sekitar 25, 54%. Bagaimana komposisi kata “kafir” dalam kedua surah ini?

Dalam tulisan “Ayat Kafir dalam Al-Qur’an” dipaparkan bahwa dari 87 surah Makkiyyah, ada 56 surah yang memuat kata “kafir” dengan total ayat ada 186 ayat; sedangkan dalam surah Madaniyyah, dari 27 surah ada 22 surah yang memuat kata “kafir” dengan total ayat ada 220 ayat. Dari 186 ayat dalam surah Makkiyyah terdapat 208 kali disebutkan kata “kafir” dan dan juga “kekafiran”, dengan rincian kata “kekafiran” ada 22 kali sedangkan 186 kali menyebut kata “kafir”. Sementara dalam surah Madaniyyah sebanyak 256 kali disebutkan kata “kafir” dan dan juga “kekafiran”, dengan rincian kata “kekafiran” ada 31 kali sedangkan 225 kali menyebut kata “kafir”. Jika ditotal semuanya, sebanyak 464 kali kata “kafir” dan “kekafiran” muncul dalam Al-Qur’an. Untuk memperjelas perbandingannya, perhatikan tabel di bawah ini.

Kelompok Surah

Jumlah Surah

Surah Kafir

Ayat Kafir

Sebutan Kafir

Makkiyyah

87

56

186

208 X

Madaniyyah

27

22

220

256 X

Akan tetapi, jumlah ini bisa lebih banyak lagi. Ada beberapa alasan untuk membenarkan hal ini. Pertama, jika diperhatikan ayat sebelum dan sesudah ayat yang terdapat kata “kafir”, ada muncul kata ganti orang yang dapat dipastikan merujuk pada kata “kafir”. Artinya, ada ayat, baik sebelum maupun sesudah, yang jelas-jelas berhubungan dengan ayat yang terdapat kata “kafir” meski di sana tidak ditulis kata tersebut. Sebagai contoh, dalam surah al-Baqarah: 7 disebut kata ganti “mereka” dimana kata ganti itu bisa dipastikan merujuk pada orang-orang kafir yang disebut dalam ayat 6. Kedua, jika kaum munafik adalah juga kaum fasik (QS an-Nisa: 67), dan kaum fasik adalah juga kaum kafir (bdk. QS as-Sajdah), maka otomatis jumlah kata “kafir” akan bertambah. Setidaknya ada 50 ayat yang memuat kata “fasik”, sedangkan kata “munafik” ada 55 ayat. Ketiga, jika orang kafir disamakan juga dengan orang zalim (QS al-Baqarah: 254), maka jumlah kata “kafir” juga pasti bertambah. Dalam Al-Qur’an ada 200 ayat yang terdapat kata “zalim”.