Senin, 08 Januari 2018

PENGETAHUAN MINIMAL PERNIKAHAN KATOLIK

Kanon 1096 menegaskan bahwa sebelum menikah, dipastikan calon pasutri sudah memiliki pengetahuan minimal tentang pernikahan katolik; bukan soal pengetahuan sempurna dan mendalam tentang pernikahan. Dari pengetahuan ini lahirlah kehendak. Untuk menjawab tuntutan ini, maka sangat dianjurkan calon pasutri mengikuti Kursus Persiapan Pernikahan, dan diwajibkan untuk menjalani proses penyelidikan kanonik. Apa saja yang harus diketahui?
Mereka harus tahu bahwa pernikahan itu merupakan suatu kebersamaan seumur hidup dalam suka dan duka antara seorang pria dan seorang wanita. Dalam Gereja Katolik, gambaran ini dikenal dengan istilah monogami. Jadi, seorang pria harus tahu bahwa dengan menikah ia akan hidup hanya dengan seorang wanita sebagai istri dalam suka dan duka seumur hidup. Hal ini menuntut dia untuk setia dan menolak perselingkuhan.
Mereka juga harus tahu bahwa tidak ada perceraian dalam pernikahan katolik. Sekalipun sadar bahwa tak ada keluarga yang tak luput dari konflik, kebersamaan itu harus tetap dipertahankan. Penyelesaian konflik bukan dengan perceraian, melainkan saling memaafkan dan mengasihi. Di sini calon pasutri diajak untuk tetap setia pada komitmen awal, serta siap menerima konsenkuensi atas pilihannya.
Selain itu mereka harus tahu bahwa tujuan pernikahan adalah demi kesejahteraan suami dan istri serta kelahiran dan pendidikan anak. Kesejahteraan diarahkan kepada suami dan istri menunjukkan adanya kesetaraan antara suami dan istri (bdk. Kej 2: 18). Mendapatkan anak harus melalui hubungan seksual suami istri secara manusiawi; dan tidak berhenti pada mendapatkan anak, tetapi berlanjut pada pendidikan anak.
by: adrian

Sabtu, 06 Januari 2018

LIMA RESIKO DARI SEKS PRA NIKAH

Zaman telah berubah. Meski masyarakat Indonesia masih banyak yang menghargai adat ketimuran, namun dalam kenyataannya banyak anak muda sudah mengikuti gaya hidup Barat. Salah satunya adalah pergaulan bebas atau dikenal dengan istilah free sex. Agak sulit menemukan gaya pacaran anak muda sekarang yang tanpa melakukan hubungan seksual. Pacaran selalu dikaitkan dengan aktivitas tersebut. Karena itu, bukan hal aneh lagi bila melihat pasangan muda hamil di luar nikah yang ada di lingkungan kita.
Usia belia memang bisa membuat para generasi muda penasaran dengan berbagai hal, termasuk yang berkaitan dengan seks. Akan tetapi, ada baiknya kita tidak hanya berpikir tentang senangnya saja, mengingat seks di luar nikah ternyata mempunyai dampak negatif atau kerugian bagi pelakunya. Ada 5 kerugian dari kebiasaan melakukan seks di luar pernikahan, yaitu.
1.     Kecanduan
Pakar kesehatan menyebutkan bahwa seks bebas di luar nikah mempunyai efek yang mirip dengan penggunaan narkoba, yaitu kecanduan. Jika hal ini terjadi, aktivitas hubungan seksual tak hanya dilakukan bersama dengan pasangan, seks bisa juga dilakukan dengan orang lain. Bukan tidak mungkin salah satunya dilakukan dengan perempuan pekerja seksual (PSK). Hal ini tentu akan mengarah pada kehidupan seks bebas yang beresiko, di antaranya adalah tertular penyakit seksual menular seperti HIV/AIDS, sifilis, hepatitis, dll.
2.     Seks bebas bisa menularkan berbagai macam penyakit
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, seks pra nikah bisa berujung pada kehidupan seks bebas beresiko. Meski terlihat menyenangkan, seks bebas bisa meningkatkan resiko infeksi menular seksual seperti gonorea, sifilis, herpes dan aneka penyakit lainnya. Bahkan, penyakit mengerikan seperti HIV/AIDS atau kanker serviks yang mematikan juga bisa menular akibat gaya hidup ini. Penyakit-penyakit seksual tersebut, secara fisik memang diderita oleh pelakunya, namun secara psikis dan moral diderita oleh anggota keluarga lainnya. Orangtua, kakak dan/atau adik akan menderita rasa malu karena anak, kakak dan/atau adiknya menderita penyakit yang disebabkan oleh aktivitas seksual di luar nikah.
3.     Aborsi

Kamis, 04 Januari 2018

Orang Kudus 4 Januari: St. Angela Foligno

SANTA ANGELA FOLIGNO, JANDA DAN MISTIKUS
Tanggal kelahiran orang kudus ini tidak diketahui dengan pasti. Namun yang jelas Angela lahir pada tahun 1248, dari keluarga kaya di Foligno, Umbria, Italia. Menikah di usia yang masih muda, Angela memiliki beberapa anak. Lahir dari keluarga kaya, membuat Angela menyukai dunia dan kenikmatannya.
Memasuki usia 40 tahun, Angela mendapat penglihatan St. Fransiskus Asisi. Sejak saat itu, Angela mulai memasuki hidup devosi. Tiga tahun kemudian, ibunya meninggal, dan beberapa bulan kemudian suami dan anak-anaknya juga meninggal. Peristiwa itu membuat Angela semakin menjalani hidup mati raga. Di tahun 1291, Angela bergabung ke dalam Ordo Ketiga St. Fransiskus.
Dengan tapa dan mati raga, Angela menghayati hidup mistik. Angela dikatakan telah menerima wahyu mistis, yang kemudian dia diktekan kepada seorang juru tulis, dan melahirkan sebuah karya dengan judul Il Libro della Beata Angela da Foligno. Hal inilah yang membuat Angela dianggap sebagai mistikus abad pertengahan yang agung. Buah-buah refleksi Angela banyak yang dibukukan di kemudian hari.
Antara tahun 1296 hingga 1309, kesucian Angela menginspirasi beberapa anggota lainnya. Kemudian Angela mendirikan sebuah komunitas perempuan tersier lainnya di Foligno. Dalam statutanya mereka menambah sebuah komitmen terhadap kehidupan bersama tanpa mengikatkan diri pada biara, sehingga mereka bisa mencurahkan hidup untuk karya amal.
Angela meninggal dunia pada 3 Januari 1309 di Foligno. Pada 11 Juli 1701 Paus Clemens XI menganugerahi Angela gelar beata. Kanonisasinya baru terjadi pada 9 Oktober 2013 oleh Paus Fransiskus.
baca juga orang kudus hari ini: