Kanon 1096 menegaskan
bahwa sebelum menikah, dipastikan calon pasutri sudah memiliki pengetahuan
minimal tentang pernikahan katolik; bukan soal pengetahuan sempurna dan
mendalam tentang pernikahan. Dari pengetahuan ini lahirlah kehendak. Untuk
menjawab tuntutan ini, maka sangat dianjurkan calon pasutri mengikuti Kursus
Persiapan Pernikahan, dan diwajibkan untuk menjalani proses penyelidikan
kanonik. Apa saja yang harus diketahui?
Mereka harus tahu bahwa
pernikahan itu merupakan suatu kebersamaan seumur hidup dalam suka dan duka
antara seorang pria dan seorang wanita. Dalam Gereja Katolik, gambaran ini
dikenal dengan istilah monogami. Jadi, seorang pria harus tahu bahwa dengan
menikah ia akan hidup hanya dengan seorang wanita sebagai istri dalam suka dan
duka seumur hidup. Hal ini menuntut dia untuk setia dan menolak perselingkuhan.
Mereka juga harus tahu
bahwa tidak ada perceraian dalam pernikahan katolik. Sekalipun sadar bahwa tak
ada keluarga yang tak luput dari konflik, kebersamaan itu harus tetap
dipertahankan. Penyelesaian konflik bukan dengan perceraian, melainkan saling
memaafkan dan mengasihi. Di sini calon pasutri diajak untuk tetap setia pada
komitmen awal, serta siap menerima konsenkuensi atas pilihannya.
Selain itu mereka harus
tahu bahwa tujuan pernikahan adalah demi kesejahteraan suami dan istri serta
kelahiran dan pendidikan anak. Kesejahteraan diarahkan kepada suami dan istri
menunjukkan adanya kesetaraan antara suami dan istri (bdk. Kej 2: 18).
Mendapatkan anak harus melalui hubungan seksual suami istri secara manusiawi; dan tidak
berhenti pada mendapatkan anak, tetapi berlanjut pada pendidikan anak.
by: adrian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar