Indonesia termasuk salah
satu negara yang masih menerapkan hukuman mati. Hukuman mati dalam
undang-undang hanya dikenakan kepada terpidana kasus narkoba dan kasus
kejahatan kemanusiaan, seperti teroris. Pro kontra pada penerapan hukuman mati
pun merebak. Mereka yang menentang hukuman mati mendasarkan alasannya pada
aspek hak asasi manusia (HAM), sementara mereka yang mendukung diterapkannya
hukuman mati didasarkan pada alasan efek jera. Mereka yang mendukung melihat
bahwa dengan efek jera yang ditimbulkan oleh hukuman mati dapat mengurangi
tingkat kejahatan, atau malah menghilangkannya.
Akan tetapi, haruskah
pelakunya dihukum mati? Apakah efek jera hanya dengan cara hukuman mati?
Logika Sesat
Seorang mantan hakim yang pernah
menjatuhkan hukuman mati mengungkapkan alasan sederhananya mendukuing hukuman
mati, yaitu bahwa rakyat mendukung. Ia mengambil contoh, ketika terhadap
kejahatan berat dijatuhi hukuman bebas, maka rakyat akan marah; namun ketika
dijatuhi hukuman mati maka rakyat diam saja. Diamnya rakyat dinilai sebagai
bentuk persetujuan pada putusan tersebut.
Sungguh, ini merupakan suatu
kesesatan berpikir. Pertama, contoh yang diambil terlalu hitam
putih sehingga tidak memberi peluang pada warna lain. Mantan hakim itu hanya
memberi putusan antara bebas dan hukuman mati, tanpa memberi kesempatan pada
pilihan lain. Sehingga kalau tidak A, maka Z. Padahal antara A dan Z masih ada
banyak pilihan. Antara putusan bebas dan hukuman mati, masih ada banyak hukuman
lain, mulai dari ringan, agak ringan, agak berat, berat, sangat berat sampai
pada hukuman seumur hidup.
Kedua, sekalipun hukum itu harus menyentuh rasa keadilan rakyat, namun
suara hati tetap harus dijunjung tinggi. Diamnya rakyat terhadap putusan
hukuman mati belum tentu berarti bahwa putusan itu sudah menjawab rasa keadilan
rakyat. Harus bisa dibedakan antara rasa adil dan rasa puas. Kebanyakan orang
baru merasa puas jika keinginannya terpenuhi. Orang masih hidup dalam jaman
jahiliyah: mata ganti mata, gigi ganti gigi. Jadi, bila ada keluarga saya mati,
maka pelakunya juga harus mati. Di situlah saya baru puas; dan kepuasan inilah
yang dikatakan keadilan.


