Senin, 21 Oktober 2019
Jumat, 18 Oktober 2019
MEMPERSOAL PASAL PENGHINAAN AGAMA DALAM RKUHP
Tujuan
dasar diadakannya hukum atau undang-undang adalah supaya kehidupan masyarakat teratur sehingga tercapailah kehidupan yang
harmonis. Di tengah masyarakat yang majemuk, seperti Indonesia ini, tentulah keberadaan
hukum atau perundang-undangan yang selaras dengan tujuan dasar itu sangat dibutuhkan.
Dengan produk undang-undang tersebut masyarakat akan dapat saling menghormati dan
menghargai. Tentulah segala bentuk perbuatan yang bertentangan dengan hal tersebut
akan mendapat sanksi hukum.
Demikianlah
dengan kehadiran Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Seyogiyanya, produk hukum ini akan mengganti produk hukum yang berasal dari pemerintahan
Belanda. Dapat dikatakan bahwa produk hukum pidana yang akan dihasilkan ini merupakan
hasil karya anak bangsa. Dengan kata lain, kitab hukum pidana ini lahir dari pemikiran
anak bangsa yang didasarkan pada situasi konkret bangsa Indonesia.
Satu
poin yang dibahas dalam RKUHP ini adalah soal PENGHINAAN AGAMA.
Sebagaimana diketahui, saat ini bangsa Indonesia mengakui adanya 7 agama resmi,
yaitu Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Buddha, Hindu, Konghucu dan Aliran
Kepercayaan. Dapatlah dipastikan pasal penghinaan agama ini hendak mengatur masyarakat
beragama untuk saling menghormati dan menghargai sehingga terciptalah kerukunan
dan kedamaian, sekalipun sebenarnya agama sudah mengajarkan umatnya untuk saling
menghormati dan menghargai..
Akan
tetapi, benarkah pasal-pasal yang membahas penghinaan agama sudah sesuai dengan
harapan?
MEMPERSOAL PASAL PERKOSAAN SUAMI TERHADAP ISTRI DAN PASAL PERJUDIAN DALAM RKUHP

Salah
satu pasal kontroversial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(RKUHP) adalah soal pemerkosaan istri oleh suami. Dalam RKUHP, tindak pidana ini
terdapat dalam pasal 597, yang terdiri dari 2 ayat (khususnya ayat 2). Berikut ini
adalah kutipan ayat dari pasal kekerasan seksual suami istri.
(1) “Setiap orang yang
melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup
rumah tangganya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit kategori IV
dan paling banyak kategori VI.”
(2) “Tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya,
tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri.”
Pertama-tama
perlu dipahami bahwa pasal ini masuk dalam delik aduan. Artinya, tindakan pidana
pemerkosaan suami terhadap istri, atau sebaliknya, baru dapat diproses jika ada
laporan dari korban kepada pihak aparat hukum. Akan tetapi, sekalipun demikian,
banyak orang menentang dan menolak pasal ini. Setidaknya ada 3 alasan penolakan
tersebut. Pertama, bahwa masalah hubungan
seksual yang terjadi di antara suami istri merupakan urusan pribadi, terlepas apakah
hal itu pemaksaan atau tidak. Pengaturan masalah hubungan seksual dalam RKUHP
dilihat sebagai bentuk intervensi negara yang berlebihan.
Langganan:
Postingan (Atom)
