Jumat, 18 Oktober 2019

MEMPERSOAL PASAL PENGHINAAN AGAMA DALAM RKUHP

Tujuan dasar diadakannya hukum atau undang-undang adalah supaya kehidupan masyarakat  teratur sehingga tercapailah kehidupan yang harmonis. Di tengah masyarakat yang majemuk, seperti Indonesia ini, tentulah keberadaan hukum atau perundang-undangan yang selaras dengan tujuan dasar itu sangat dibutuhkan. Dengan produk undang-undang tersebut masyarakat akan dapat saling menghormati dan menghargai. Tentulah segala bentuk perbuatan yang bertentangan dengan hal tersebut akan mendapat sanksi hukum.
Demikianlah dengan kehadiran Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Seyogiyanya, produk hukum ini akan mengganti produk hukum yang berasal dari pemerintahan Belanda. Dapat dikatakan bahwa produk hukum pidana yang akan dihasilkan ini merupakan hasil karya anak bangsa. Dengan kata lain, kitab hukum pidana ini lahir dari pemikiran anak bangsa yang didasarkan pada situasi konkret bangsa Indonesia.
Satu poin yang dibahas dalam RKUHP ini adalah soal PENGHINAAN AGAMA. Sebagaimana diketahui, saat ini bangsa Indonesia mengakui adanya 7 agama resmi, yaitu Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Buddha, Hindu, Konghucu dan Aliran Kepercayaan. Dapatlah dipastikan pasal penghinaan agama ini hendak mengatur masyarakat beragama untuk saling menghormati dan menghargai sehingga terciptalah kerukunan dan kedamaian, sekalipun sebenarnya agama sudah mengajarkan umatnya untuk saling menghormati dan menghargai..
Akan tetapi, benarkah pasal-pasal yang membahas penghinaan agama sudah sesuai dengan harapan?

MEMPERSOAL PASAL PERKOSAAN SUAMI TERHADAP ISTRI DAN PASAL PERJUDIAN DALAM RKUHP


Salah satu pasal kontroversial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) adalah soal pemerkosaan istri oleh suami. Dalam RKUHP, tindak pidana ini terdapat dalam pasal 597, yang terdiri dari 2 ayat (khususnya ayat 2). Berikut ini adalah kutipan ayat dari pasal kekerasan seksual suami istri.
(1) “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangganya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.”
(2) “Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri.”
Pertama-tama perlu dipahami bahwa pasal ini masuk dalam delik aduan. Artinya, tindakan pidana pemerkosaan suami terhadap istri, atau sebaliknya, baru dapat diproses jika ada laporan dari korban kepada pihak aparat hukum. Akan tetapi, sekalipun demikian, banyak orang menentang dan menolak pasal ini. Setidaknya ada 3 alasan penolakan tersebut. Pertama, bahwa masalah hubungan seksual yang terjadi di antara suami istri merupakan urusan pribadi, terlepas apakah hal itu pemaksaan atau tidak. Pengaturan masalah hubungan seksual dalam RKUHP dilihat sebagai bentuk intervensi negara yang berlebihan.

Rabu, 16 Oktober 2019

PASAL SEKS DALAM UNDANG-UNDANG, KENAPA TIDAK BOLEH?


Beberapa hari yang lalu, anggota DPR periode 2014 – 2019 hendak mengesahkan beberapa produk hukum. Akan tetapi, aksi demo pecah menentang rencana DPR itu, sehingga akhirnya Presiden Jokowi meminta agar rencana tersebut ditunda. Penundaan tersebut disebabkan adanya pasal-pasal kontroversial. Di antaranya adalah pasal seksual, yang ada dalam RKUHP dan RUU-PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual).
Sejumlah pasal seksual dinilai oleh banyak kalangan yang menolak sebagai bentuk campur tangan negara yang berlebihan, karena masalah-masalah tersebut merupakan ranah pribadi. Pasal-pasal itu antara lain:
1.    Pasal zinah dan perbuatan cabul
2.    Pasal sexting
3.    Pasal kumpuil kebo
4.    Pasal perkosaan suami terhadap istri
5.    dll.
Pasal-pasal tersebut menimbulkan penentangan dari warga, baik di dunia maya maupun dunia nyata. Tak sedikit warga nets menyindir dengan cuitan-cuitan menggelitik, yang dapat membuat orang bukan saja tersenyum dan malu tetapi juga telinga merah. Harus jujur diakui, tidak semua rakyat Indonesia menolak rancangan undang-undang seks tersebut. Berhadapan dengan situasi ini, tidak hanya DPR dan pemerintah yang berada di persimpangan jalan, tetapi juga warga masyarakat lainnya. Akankah 2 RUU tersebut disahkan?