Jumat, 18 Oktober 2019

MEMPERSOAL PASAL PERKOSAAN SUAMI TERHADAP ISTRI DAN PASAL PERJUDIAN DALAM RKUHP


Salah satu pasal kontroversial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) adalah soal pemerkosaan istri oleh suami. Dalam RKUHP, tindak pidana ini terdapat dalam pasal 597, yang terdiri dari 2 ayat (khususnya ayat 2). Berikut ini adalah kutipan ayat dari pasal kekerasan seksual suami istri.
(1) “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangganya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.”
(2) “Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri.”
Pertama-tama perlu dipahami bahwa pasal ini masuk dalam delik aduan. Artinya, tindakan pidana pemerkosaan suami terhadap istri, atau sebaliknya, baru dapat diproses jika ada laporan dari korban kepada pihak aparat hukum. Akan tetapi, sekalipun demikian, banyak orang menentang dan menolak pasal ini. Setidaknya ada 3 alasan penolakan tersebut. Pertama, bahwa masalah hubungan seksual yang terjadi di antara suami istri merupakan urusan pribadi, terlepas apakah hal itu pemaksaan atau tidak. Pengaturan masalah hubungan seksual dalam RKUHP dilihat sebagai bentuk intervensi negara yang berlebihan.

Rabu, 16 Oktober 2019

PASAL SEKS DALAM UNDANG-UNDANG, KENAPA TIDAK BOLEH?


Beberapa hari yang lalu, anggota DPR periode 2014 – 2019 hendak mengesahkan beberapa produk hukum. Akan tetapi, aksi demo pecah menentang rencana DPR itu, sehingga akhirnya Presiden Jokowi meminta agar rencana tersebut ditunda. Penundaan tersebut disebabkan adanya pasal-pasal kontroversial. Di antaranya adalah pasal seksual, yang ada dalam RKUHP dan RUU-PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual).
Sejumlah pasal seksual dinilai oleh banyak kalangan yang menolak sebagai bentuk campur tangan negara yang berlebihan, karena masalah-masalah tersebut merupakan ranah pribadi. Pasal-pasal itu antara lain:
1.    Pasal zinah dan perbuatan cabul
2.    Pasal sexting
3.    Pasal kumpuil kebo
4.    Pasal perkosaan suami terhadap istri
5.    dll.
Pasal-pasal tersebut menimbulkan penentangan dari warga, baik di dunia maya maupun dunia nyata. Tak sedikit warga nets menyindir dengan cuitan-cuitan menggelitik, yang dapat membuat orang bukan saja tersenyum dan malu tetapi juga telinga merah. Harus jujur diakui, tidak semua rakyat Indonesia menolak rancangan undang-undang seks tersebut. Berhadapan dengan situasi ini, tidak hanya DPR dan pemerintah yang berada di persimpangan jalan, tetapi juga warga masyarakat lainnya. Akankah 2 RUU tersebut disahkan?

MEMAHAMI ISTILAH KAFIR DALAM ISLAM


Khusus di Indonesia, hanya umat islam saja yang selalu mengkafir-kafirkan umat agama lain. Dalam budaya Timur Tengah, kata ‘kafir’ merupakan bentuk penghinaan yang paling hina. Karena itu, Yesus Kristus meminta para murid-Nya untuk tidak menggunakan kata itu kepada orang lain (bdk. Mat 5: 22). Seperti apa umat islam memahami kata ‘kafir’ tersebut?
Dapatlah dikatakan bahwa kaum kafir terbagi dalam 4 golongan. Pertama, kafir harbi, yaitu kafir yang memusuhi Islam. Mereka senantiasa ingin memecah belah orang-orang mukmin dan bekerja sama dengan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Berdasarkan makna ini, orang islam bisa masuk dalam kelompok kafir harbi ini, sejauh mereka tidak berjuang demi umat dan agama islam. Dasar dari kafir harbi ini ada dalam QS. at-Taubah: 107. Ayat ini sering dipakai umat islam untuk mencurigai itikad baik umat agama lain. Segala itikad baik orang selalu dinilai dusta, karena Allah sudah mengatakan demikian. Karena itu, ketika ada orang kafir mengulurkan tangan, selalu ditolak, karena itu hanyalah dusta. Ada udang di balik batu.
Kedua, Kafir ’Inad, yaitu kafir yang mengenal Tuhan dengan hati dan mengakui-Nya dengan lidah, tetapi tidak mau menjadikannya sebagai suatu keyakinan karena ada rasa permusuhan, dengki dan semacamnya. Dasarnya ada dalam QS. Hud: 59. Dalam Al-Qur’an mereka digambarkan seperti orang-orang yang mengingkari tanda-tanda kekuasaan Allah, mendurhakai rasul-rasul Allah Swt, dan menuruti perintah semua penguasa yang sewenang-wenang menentang kebenaran. Konsep kebenaran di sini haruslah kebenaran menurut islam. Berangkat dari paham ini, umat islam sendiri dapat digolongkan ke dalam kelompok kafir ‘Inad, yaitu ketika mereka mendukung dan setia pada penguasa yang “menzolimi” islam.