
Salah
satu pasal kontroversial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(RKUHP) adalah soal pemerkosaan istri oleh suami. Dalam RKUHP, tindak pidana ini
terdapat dalam pasal 597, yang terdiri dari 2 ayat (khususnya ayat 2). Berikut ini
adalah kutipan ayat dari pasal kekerasan seksual suami istri.
(1) “Setiap orang yang
melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup
rumah tangganya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit kategori IV
dan paling banyak kategori VI.”
(2) “Tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya,
tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri.”
Pertama-tama
perlu dipahami bahwa pasal ini masuk dalam delik aduan. Artinya, tindakan pidana
pemerkosaan suami terhadap istri, atau sebaliknya, baru dapat diproses jika ada
laporan dari korban kepada pihak aparat hukum. Akan tetapi, sekalipun demikian,
banyak orang menentang dan menolak pasal ini. Setidaknya ada 3 alasan penolakan
tersebut. Pertama, bahwa masalah hubungan
seksual yang terjadi di antara suami istri merupakan urusan pribadi, terlepas apakah
hal itu pemaksaan atau tidak. Pengaturan masalah hubungan seksual dalam RKUHP
dilihat sebagai bentuk intervensi negara yang berlebihan.

