Jumat, 24 November 2017

ISLAM ITU TOLERAN?

Manusia adalah makhluk sosial. Kesosialan itu membuat manusia hidup berdampingan dengan orang lain. Satu fakta tak bisa ditolak adalah tak ada manusia hidup seorang diri di suatu tempat. Kesosialan itu juga mau menunjukkan bahwa manusia itu beragam, baik dari segi jenis kelamin, warna kulit, suku, status sosial maupun agama. Setiap manusia berbeda.
Perbedaan antar manusia hanya sebatas membedakan, bukan memisahkan. Manusia tetap sebagai makhluk sosial; dan kesosialan itu membuat dia tetap hidup berteman dengan perbedaan tadi. Pertemanan dalam perbedaan dapat terwujud jika tiap-tiap orang memiliki sikap hormat satu sama lain. Menghormati seseorang berarti juga menghormati totalitas dirinya, yang karena totalitas itu dia berbeda dari kita. Jadi, menghormati seseorang sekaligus juga menghormati perbedaan. Dengan menghormati perbedaan bukan lantas berarti kita sama dengan dia.
Apakah islam mempunyai tradisi menghormati perbedaan dengan orang lain? Perbedaan di sini hanya sebatas perbedaan agama, bukan lainnya. Karena jika antar sesama islam, umat islam sungguh memiliki sikap menghormati. Suku, warna kulit, ras, antar golongan telah disatukan oleh islam. KH Zainuddin MZ pernah berkata bahwa umat islam itu seperti lebah. Jika salah satu bagian sarang lebah diganggu, maka semua lebah akan ngamuk. Hal senada diungkapkan Sayyid Mahmoud al-Qimni, “Jika identitas Mesir berdasarkan pada Arabia dan persekutuan islamiah, maka orang muslim Mesir lebih merasa bersaudara dengan muslim Bosnia dibandingkan dengan orang Mesir Kristen Koptik. Dengan begitu, mencurahkan darah orang Mesir Koptik dianggap halal, dan orang Mesir Kristen ini dibunuh karena apa yang terjadi terhadap Muslim di Bosnia dan Hursik.”
Akan tetapi, tidaklah demikian dengan manusia dari agama lain. Dalam banyak kasus umat islam tidak bisa menerima perbedaan dengannya. Sebagai contoh soal mengkafirkan orang lain. Sepertinya hanya islam yang mengkafirkan agama lain lantaran tidak mengakui Al Quran sebagai kitab suci dan Muhammad sebagai rasul/nabi. Di sini terlihat bahwa islam tidak mau menghormati dan menghargai perbedaan; bahwa ada orang dari agama lain yang berbeda pendapat dengannya. Islam mau memaksakan kehendaknya, yaitu agar orang lain mau mengakui Al Quran sebagai kitab suci dan Muhammad sebagai rasul/nabi.

Rabu, 22 November 2017

KWI: GEREJA KATOLIK PERLU BANGUN DIALOG UNTUK KIKIS FANATISME AGAMA


Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menutup sidang tahunan baru-baru ini dengan sebuah pesan yang menggaris-bawahi pentingnya membangun dialog lintas-iman untuk mengikis fanatisme agama. Menurut KWI, keadaan bangsa Indonesia saat ini cakup memprihatinkan karena Pancasila, sebagai dasar negara, dirongrong oleh radikalisme dan terorisme. Sementara itu, kesatuan bangsa Indonesia dicederai oleh sikap intoleran terhadap mereka yang memiliki keyakinan berbeda.
KWI melihat bahwa berbagai sentimen suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) yang digunakan dalam politik untuk mencapai kepentingan tertentu dengan mengabaikan cita-cita kesejahteraan bersama, keadilan sosial dan keluhuran martabat manusia turut memperparah situasi tersebut.
“Gereja Katolik harus terus membuka diri untuk membangun dialog dengan agama lain yang didasari ketulusan. Dialog ini penting untuk membangun sikap saling mengenal satu sama lain, meruntuhkan berbagai kecurigaan dan mengikis fanatisme agama,” ungkap para uskup dalam pesan berjudul Panggilan Gereja Membangun Tata Dunia. Pesan setebal tiga halaman itu dikeluarkan seusai sidang tahunan yang berlangsung 6 – 16 November 2017 di Gedung KWI di Menteng, Jakarta Pusat.
“Dengan dialog, Gereja ingin meneruskan misa Tuhan yaitu merobohkan tembok-tembok pemisah dan membangun jembatan persahabatan dengan semua orang demi terwujudnya persaudaraan sejati yang mengarah pada hidup bersama yang lebih damai dan tenteram.”
Sekretaris Jenderal KWI, Uskup Bandung Mgr Antonius Subianto Bunyamin OSC, mengatakan bahwa salah satu cara konkret untuk membangun dialog adalah melibatkan diri dalam berbagai kegiatan sosial. “Misalnya, tidak pernah menolak undangan untuk terlibat aktif dalam kepengurusan Rt, RW dan kelurahan,” paparnya.

Senin, 20 November 2017

HALANGAN DAN LARANGAN MENIKAH

Semua orang memang punya hak untuk menikah. Namun karena menikah itu merupakan tindakan hukum, maka hanya mereka yang tidak dilarang oleh hukum dapat menikah (kan. 1058). Hukum pernikahan katolik mengenal adanya halangan dan larangan. Larangan dan halangan nikah tidak untuk menghapus hak orang untuk menikah, tapi untuk mengatur pelaksanaannya demi terwujudnya sebuah pernikahan yang sah (valid) dan halal (layak).
Larangan nikah tersebar dalam KHK antara lain kan. 1071, 1077, 1102, 1124, 1130 dan 1684. Larangan tidak menghalangi secara mutlak seseorang untuk menikah. Larangan ini dituntut demi halalnya sebuah pernikahan. Pelanggaran terhadap larangan membuat pernikahan tidak halal, meski tetap sah. Pasutri telah menikah resmi dan dapat mengurus akta nikah di catatan sipil, karena negara hanya melihat validitas pernikahan yang sesuai dengan ketentuan hukum agama (bdk. UU no 1 thn 1974 tentang Perkawinan, pasal 2 ayat 1).
Larangan nikah tidak hanya dikenakan kepada calon pasutri saja, melainkan juga peneguhnya (pastor paroki, imam atau diakon). Umumnya ada 2 faktor penyebab orang melanggar larangan ini, yakni ketidak-tahuan dan kesengajaan karena terdesak. Untuk mendapatkan kehalalan pernikahan yang dilarang, maka pasutri harus memenuhi kembali ketentuan hukum yang dilanggar. Untuk menghapus larangan nikah sehingga orang bisa menikah secara halal, dibutuhkan izin khusus dari Ordinaris Wilayah. Yang termasuk Ordinaris Wilayah adalah Uskup, Vikjen dan Vikep (kan. 134 §2).
Berikut ini beberapa pernikahan yang dilarang dalam Gereja Katolik adalah: (1) menikah dengan orang pengembara, (2) menikah dengan orang yang pernah kumpul kebo, (3) pernikahan orang yang pernah murtad, (4) pernikahan orang yang terkena sanksi hukuman gerejawi, (5) pernikahan anak yang belum dewasa, (6) pernikahan lewat pengantara, (7) pernikahan beda Gereja.

by: adrian