Rabu, 22 November 2017

KWI: GEREJA KATOLIK PERLU BANGUN DIALOG UNTUK KIKIS FANATISME AGAMA


Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menutup sidang tahunan baru-baru ini dengan sebuah pesan yang menggaris-bawahi pentingnya membangun dialog lintas-iman untuk mengikis fanatisme agama. Menurut KWI, keadaan bangsa Indonesia saat ini cakup memprihatinkan karena Pancasila, sebagai dasar negara, dirongrong oleh radikalisme dan terorisme. Sementara itu, kesatuan bangsa Indonesia dicederai oleh sikap intoleran terhadap mereka yang memiliki keyakinan berbeda.
KWI melihat bahwa berbagai sentimen suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) yang digunakan dalam politik untuk mencapai kepentingan tertentu dengan mengabaikan cita-cita kesejahteraan bersama, keadilan sosial dan keluhuran martabat manusia turut memperparah situasi tersebut.
“Gereja Katolik harus terus membuka diri untuk membangun dialog dengan agama lain yang didasari ketulusan. Dialog ini penting untuk membangun sikap saling mengenal satu sama lain, meruntuhkan berbagai kecurigaan dan mengikis fanatisme agama,” ungkap para uskup dalam pesan berjudul Panggilan Gereja Membangun Tata Dunia. Pesan setebal tiga halaman itu dikeluarkan seusai sidang tahunan yang berlangsung 6 – 16 November 2017 di Gedung KWI di Menteng, Jakarta Pusat.
“Dengan dialog, Gereja ingin meneruskan misa Tuhan yaitu merobohkan tembok-tembok pemisah dan membangun jembatan persahabatan dengan semua orang demi terwujudnya persaudaraan sejati yang mengarah pada hidup bersama yang lebih damai dan tenteram.”
Sekretaris Jenderal KWI, Uskup Bandung Mgr Antonius Subianto Bunyamin OSC, mengatakan bahwa salah satu cara konkret untuk membangun dialog adalah melibatkan diri dalam berbagai kegiatan sosial. “Misalnya, tidak pernah menolak undangan untuk terlibat aktif dalam kepengurusan Rt, RW dan kelurahan,” paparnya.

Senin, 20 November 2017

HALANGAN DAN LARANGAN MENIKAH

Semua orang memang punya hak untuk menikah. Namun karena menikah itu merupakan tindakan hukum, maka hanya mereka yang tidak dilarang oleh hukum dapat menikah (kan. 1058). Hukum pernikahan katolik mengenal adanya halangan dan larangan. Larangan dan halangan nikah tidak untuk menghapus hak orang untuk menikah, tapi untuk mengatur pelaksanaannya demi terwujudnya sebuah pernikahan yang sah (valid) dan halal (layak).
Larangan nikah tersebar dalam KHK antara lain kan. 1071, 1077, 1102, 1124, 1130 dan 1684. Larangan tidak menghalangi secara mutlak seseorang untuk menikah. Larangan ini dituntut demi halalnya sebuah pernikahan. Pelanggaran terhadap larangan membuat pernikahan tidak halal, meski tetap sah. Pasutri telah menikah resmi dan dapat mengurus akta nikah di catatan sipil, karena negara hanya melihat validitas pernikahan yang sesuai dengan ketentuan hukum agama (bdk. UU no 1 thn 1974 tentang Perkawinan, pasal 2 ayat 1).
Larangan nikah tidak hanya dikenakan kepada calon pasutri saja, melainkan juga peneguhnya (pastor paroki, imam atau diakon). Umumnya ada 2 faktor penyebab orang melanggar larangan ini, yakni ketidak-tahuan dan kesengajaan karena terdesak. Untuk mendapatkan kehalalan pernikahan yang dilarang, maka pasutri harus memenuhi kembali ketentuan hukum yang dilanggar. Untuk menghapus larangan nikah sehingga orang bisa menikah secara halal, dibutuhkan izin khusus dari Ordinaris Wilayah. Yang termasuk Ordinaris Wilayah adalah Uskup, Vikjen dan Vikep (kan. 134 §2).
Berikut ini beberapa pernikahan yang dilarang dalam Gereja Katolik adalah: (1) menikah dengan orang pengembara, (2) menikah dengan orang yang pernah kumpul kebo, (3) pernikahan orang yang pernah murtad, (4) pernikahan orang yang terkena sanksi hukuman gerejawi, (5) pernikahan anak yang belum dewasa, (6) pernikahan lewat pengantara, (7) pernikahan beda Gereja.

by: adrian

Jumat, 17 November 2017

SIAPAKAH YESUS DALAM AL-QURAN

Orang kristen, baik itu katolik maupun protestan, melihat Yesus sebagai Allah yang menjadi manusia. Inilah iman kepercayaan orang nasrani. Akan tetapi, karena imannya itu, orang kristen disebut sebagai kafir oleh orang islam. Memang, umat islam punya dasar mengapa mereka menganggap orang kristen sebagai kafir. Dasarnya adalah Al-Quran. QS Al-Maidah ayat 17 dan 72. Di sana dikatakan bahwa mereka yang percaya Yesus itu Allah adalah kafir.
Orang islam menggunakan istilah Isa sebagai ganti kata Yesus. Bagaimana gambaran Isa atau Yesus ini dalam Al-Quran? Berikut ini ada video singkat yang menjelaskan siapa Isa itu menurut Al-Quran. Umat islam dan kristen harus tonton ini.

Tayangan ini bisa menjadi kuliah singkat untuk mengenal siapa itu Yesus atau Isa menurut Al-Quran.