Kamis, 05 Oktober 2017
Senin, 02 Oktober 2017
SAKSI NIKAH PERNIKAHAN KATOLIK
Kanon menuntut adanya 2 orang saksi atas pernikahan katolik demi sahnya pernikahan itu
(Kan 1108 §1). Dua orang ini disebut saksi
nikah. Tugas mereka hanya sebagai saksi mata sebuah pernikahan demi sahnya
pernikahan. Namun, ada orang melihat saksi nikah sebagai bentuk lain seperti
wali baptis. Kepada mereka dikenakan juga kewajiban untuk menuntun kedua
mempelai dalam menghayati nilai-nilai keluarga kristiani. Tak jarang juga saksi
ini akan dimintai bantuannya untuk membantu menyelesaikan persoalan dalam
kehidupan rumah tangga yang ia saksikan.
Pemaknaan saksi nikah seperti wali baptis ini adalah ide yang
muncul kemudian, dan tidak ada dalam aturan Gereja Universal (Kitab Hukum
Kanonik). Norma-norma Koplementer
Gereja Partisipatif, sebagai produk hukum bagi Keuskupan Pangkalpinang, juga
tidak mengatur hal tersebut. Artinya, untuk Keuskupan Pangkalpinang
diberlakukan hukum universal, yaitu KHK.
Mungkin ada yang akan bertanya, jika terjadi masalah
(pertengkaran, misalnya) dalam keluarga, siapa yang harus turun tangan. Siapa saja terpanggil untuk membawa
damai. Tuhan Yesus meminta para murid-Nya untuk senantiasa membawa damai (bdk.
Luk 10: 5, Mat 5: 9, Rom 14: 19) Secara khusus, tugas itu diemban oleh para
pastor paroki atau seksi keluarga. Di
beberapa paroki di kota-kota besar ada tersedia ruang konsultasi, termasuk
untuk keluarga, yang ditangani oleh ahli di bidangnya.
Apa saja ketentuan untuk saksi pernikahan katolik?
Pertama-tama dia itu haruslah orang katolik dewasa yang sudah dibaptis dan
tidak terkena hukuman Gerejawi. Saksi bukan orangtua kedua mempelai. Saksi
boleh diambil dari kedua pihak, masing-masing satu orang, atau keduanya hanya
dari satu pihak saja. Saksi nikah tidak dibatasi hanya pada jenis kelamin
tertentu, dan juga tidak harus pasangan suami isteri; kedua saksi nikah bisa
pria semuanya atau sebaliknya perempuan semua, bisa juga berpasangan meski
bukan suami isteri.
by: adrian
Minggu, 01 Oktober 2017
ANTARA KEBANGKITAN PKI & PELURUSAN SEJARAH
Minggu,
17 September 2017. Tiba-tiba saja suasana seputaran kantor Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Jakarta di Jalan Dipenogoro berubah mencekam. Sekelompok massa datang sambil
berteriak-teriak, “Ganyang PKI!”, membuat kerusuhan. Batu, kayu atau benda
berat apa saja beterbangan dari arah massa menuju gedung LBH Jakarta tersebut.
Kaca-kaca jendela pecah. Beberapa mobil yang parkir di sekitarnya pun ikut
menjadi korban keganasan massa.
Aksi
massa anarkis ini terkait dengan kegiatan yang berlangsung di gedung LBH
Jakarta itu, yaitu pertunjukan musik, pembacaan puisi, komedi tunggal dan
seminar seputar tragedi September 1965. Mungkin bagi pihak penyelenggara acara,
kegiatan tersebut bertujuan untuk “meluruskan” sejarah, namun bagi pihak
pengunjuk rasa acara itu merupakan kebangkitan PKI.
Ada
dua pertarungan kepentingan di sini, yakni kebangkitan PKI dan pelurusan
sejarah. Kebangkitan PKI merupakan bentuk ketakutan akan bangkitnya partai yang
dulu pernah membuat sejarah bangsa berdarah. Karena itu, setiap kegiatan
seputar September 1965, jika tidak mengecam PKI, selalu dicurigai sebagai
bentuk kebangkitan PKI. Karena itu harus dibasmi.
Sementara
pelurusan sejarah merupakan usaha menampilkan kisah seputar September 1965
dalam versi yang lain dari biasa yang disajikan pemerintah selama ini. Dengan
kata lain, ada sejarah lain seputar tragedi 30 S PKI; sejarah yang selama ini
diperkenalkan pemerintah, terlebih lewat film G 30 S PKI, adalah sejarah yang
bengkok. Dapat dikatakan bahwa kepentingan kedua ini lebih pada penyadaran akan
fakta kebenaran.
Bagaimana
kita harus menyikapinya?
Langganan:
Postingan (Atom)

