Rabu, 05 Juni 2024
Umat Beragama Non Islam Jangan Campuri Ajaran Islam, Umat Islam Boleh
Ijtima ulama Komisi Fatwa MUI menghasilkan panduan hidup antarumat beragama. Dalam panduan itu ada satu prinsip, yaitu Antar Umat Beragama Tidak Boleh Mencampuri Ajaran Agama Lain. Orang yang masih punya akal budi tentulah akan membaca lain pernyataan tersebut. Mereka akan mengatakan umat agama non islam jangan campuri ajaran agama islam, tapi umat islam boleh mencampuri ajaran agama lain. Alasan mengatakan demikian karena bagaimana mungkin umat islam tidak mencampuri ajaran agama lain sementara allahnya sendiri melakukan hal tersebut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar