Rabu, 18 Desember 2019

UMAT ISLAM HARAM UCAP SELAMAT NATAL. BAGAIMANA SIKAP ORANG KRISTEN?


Setiap pemeluk agama mempunyai hari-hari istimewa keagamaan. Umat muslim memiliki Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha. Umat Hindu ada Hari Raya Nyepi dan Galungan. Hari Raya Waisak merupakan hari istimewa bagi umat Buddha. Orang Kristen, baik protestan maupun katolik, punya Hari Raya Natal dan Paskah. Konghucu atau etnis Tionghoa merayakan imlek.
Adalah kebiasaan umum bila menjelang atau pada saat hari raya yang bersangkutan sering terdengar ucapan selamat hari raya antar manusia. Bagi masyarakat plural, adalah wajar dan biasa jika ucapan selamat itu diucapan. Ketika orang islam merayakan Hari Raya Idul Fitri, ucapan selamat hari raya itu tidak hanya dating dari umat muslim saja, melainkan juga oleh umat agama lain. Demikian pula bila orang Buddha merayakan Waisak, maka akan ada ucapan selamat dari rekan, kenalan atau keluarga yang non Buddha.
Karena itu, sedikit kaget ketika ada berita bahwa umat islam tidak diperbolehkan mengucapkan selamat natal kepada orang kristiani. Bahkan Abdul Karim Syeikh, ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Banda Aceh, mengeluarkan fatwa haram bagi ucapan selamat Natal. Artinya, umat muslim Aceh dilarang mengucapkan selamat Hari Raya Natal kepada umat kristiani. Dikatakan bahwa larangan tersebut merupakan aqidah.
Sebenarnya, soal fatwa haram mengucapkan Selamat Hari Raya Natal bukanlah merupakan hal yang baru. Pada level nasional pun sebenarnya fatwa ini sudah ada. Pada Maret 1981, Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang saat itu dipimpin oleh Haji Abdul Karim Amrullah, atau yang biasa dikenal Buya Hamka, mengeluarkan fatwa haram ucapan selamat Natal. Konon, sekalipun mendapat tekanan dari penguasa saat itu, Presiden Soeharto, yang memintanya untuk mencabut fatwa itu, Buya Hamka bersikukuh, tidak mau mencabut fatwanya. Beliau malah lebih memilih mundur dari MUI ketimbang menarik kembali fatwa haram tersebut.

Sampai saat ini fatwa haram tersebut belum pernah dicabut oleh MUI. Ini menunjukkan bahwa fatwa itu masih berlaku. Jadi, fatwa haram yang dikeluarkan oleh ulama Aceh, hanya sekedar menegaskan atau mengingatkan kembali umat muslim akan fatwa lama. Artinya, umat islam di Indonesia dilarang mengucapkan Selamat Hari Raya Natal.
Mungkin sebagai orang non muslim sedikit kaget dengan ajaran agama islam ini. Masak mengucapkan selamat atas hari raya agama orang lain tidak boleh? Bukankah tindakan itu baik dan menunjukkan semangat toleransi? Fatwa atau larangan itu justru memperlihatkan agama islam tidak toleran dan tidak baik. Akan tetapi, jika kita berusaha memahami fatwa dan larangan tersebut, rasa kaget itu lenyap. Salah satu pemahaman sederhana adalah, fatwa haram tersebut lahir dari seorang ulama, sosok yang ahli dalam bidang agama. Mereka bukanlah orang sembarangan. Segala keputusan mereka selalu berdasarkan pertimbangan ajaran agama. Karena itu, fatwa haram ucap selamat natal lahir dengan pertimbangan ajaran agama. Dengan kata lain, agama islam memang mengajarkan umatnya untuk tidak mengucapkan Selamat Hari Raya Natal kepada umat kristiani.
Ajaran agama selalu mendapatkan pendasarannya pada perintah Tuhan. Kehendak Tuhan bagi umat-Nya dibakukan dalam ajaran iman. Setiap pemeluknya wajib mengikuti ajaran agama yang merupakan kehendak Tuhan. Jadi, jika larangan mengucapkan Selamat Hari Raya Natal kepada orang kristen didasarkan pada ajaran agama, itu berarti juga memang Tuhan menghendaki demikian. Bisa dikatakan bahwa Tuhannya orang islam melarang umat-Nya untuk memberi salam Natal kepada kaum nasrani.
Dengan memahami, dari sinilah akhirnya muncul sikap menghargai. Orang harus menghargai keputusan tersebut atau menghormati fatwa haram itu, karena ia lahir dari ajaran agama. Karena agama Islam melarang umat islam memberi ucapan Selamat Natal, maka umat kristiani harus dapat memaklumi bila pada Hari Raya Natal nanti, mereka tidak menerima ucapan salam dari saudara, kenalan, rekan dan sahabat yang beragama islam.
Karena itu, penulis mengajak umat kristiani untuk bisa dengan lapang dada dan rasa hormat memaklumi bahwa agama islam melarang umatnya mengucapkan selamat Natal. Umat Kristen, entak katolik atau juga protestan, hendaknya memahami situasi yang dihadapi oleh rekan, kenalan, keluarga atau sahabatnya yang muslim, karena mereka terikat oleh fatwa haram tersebut. Umat kristiani tidak boleh merasa bingung dan aneh, karena fatwa itu bukan lahir dari orang yang tidak paham akan agamanya, melainkan orang yang benar-benar mengerti. Harus dimengerti dan dipahami bahwa Tuhan orang muslim tidak menghendaki umat islam mengucapkan Selamat Hari Raya Natal.
Dengan memahami hal ini, maka kita akan bisa menghargai. Yang dihargai bukan hanya orangnya, tetapi juga agamanya. Dengan demikian pula, kita sudah mengharagai dan menghormati Tuhan mereka. Harus dipahami bahwa Tuhan umat islam tidak menghendaki umat-Nya mengucapkan selamat Natal. Itu adalah hak mutlak Tuhannya orang islam. Umat kristiani tak boleh membandingkan dengan Tuhannya yang membolehkan mengucapkan selamat Idul Fitri atau Idul Adha. Jika memang Tuhannya orang islam tidak toleran, umat kristen harus menghargai dan menghormatinya.
Semoga fatwa haram ini tidak mengurangi rasa hormat umat kristiani kepada umat muslim, sehingga benih toleransi tetap terjaga dan terpelihara di bumi Indonesia yang bhinneka ini. Yesus, yang akan diperingati kelahirannya nanti, mengajarkan umat-Nya untuk memberkati, bukan mengutuk, mereka yang membenci atau memusuhi pengikut-Nya.
diolah kembali dari tulisan 6 tahun lalu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar