Senin, 25 Desember 2017

HALANGAN NIKAH GEREJAWI (3)

Halangan nikah dibuat Gereja bukan sekedar untuk membatasi hak umatnya, tetapi untuk membantu mereka mewujudkan nilai hakiki pernikahan katolik. Beberapa halangan nikah gerejawi sudah dibahas sebelumnya. Kini akan disajikan halangan yang lainnya.
Halangan kelayakan publik. Halangan ini dimaksudkan untuk menghindari skandal publik, melindungi moralitas publik dan kesejahteraan umum, khususnya martabat dan kesucian hidup keluarga. Halangan ini mirip dengan halangan hubungan semenda. Contoh halangan ini adalah: (1) pria kumpul kebo tidak bisa menikah dengan anak dari wanita pasangan kebo-nya, dimana anak itu merupakan hasil dari pernikahan sebelumnya, demikian pula dengan pihak wanitanya; (2) anak dari salah satu pasangan kumpul kebo yang didapat dari pernikahan sebelumnya tidak bisa menikah dengan ‘orangtua’ kebo-nya. Halangan ini bisa berhenti melalui dispensasi dari Ordinaris Wilayah.
Halangan pertalian hukum. Halangan ini dikaitkan dengan soal adopsi karena masalah kelayakan publik. Bagi Gereja katolik anak adopsi harus diperlakukan sama seperti anak kandung. Beberapa hal terkait dengan halangan ini adalah sbb:
1.     Suami dan istri tidak bisa menikah dengan anak adopsinya
2.     Anak adopsi tidai bisa menikah dengan ayah atau ibu dari orang yang mengadopsinya
3.     Bapak dan ibu tidak bisa menikah dengan anak dari anak adopsinya
4.     Bapak dan ibu tidak bisa menikah dengan pasangan dari anak adopsinya
5.     Anak adopsi tidak bisa menikah dengan anak kandung dari mereka yang mengadopsinya
6.     Anak-anak adopsi dari orangtua adopsi yang sama tidak bisa saling menikah
Halangan ini bisa diputus dengan dispensasi dari Ordinaris Wilayah.
by: adrian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar