Halangan nikah dibuat Gereja bukan sekedar untuk membatasi
hak umatnya, tetapi untuk membantu mereka mewujudkan nilai hakiki pernikahan
katolik. Beberapa halangan nikah gerejawi sudah dibahas sebelumnya. Kini akan disajikan halangan yang lainnya.
Halangan kelayakan publik.
Halangan
ini dimaksudkan untuk menghindari skandal publik, melindungi moralitas publik
dan kesejahteraan umum, khususnya martabat dan kesucian hidup keluarga.
Halangan ini mirip dengan halangan hubungan semenda. Contoh halangan ini
adalah: (1) pria kumpul kebo tidak bisa menikah dengan anak dari wanita
pasangan kebo-nya, dimana anak itu merupakan hasil dari pernikahan sebelumnya,
demikian pula dengan pihak wanitanya; (2) anak dari salah satu pasangan kumpul
kebo yang didapat dari pernikahan sebelumnya tidak bisa menikah dengan
‘orangtua’ kebo-nya. Halangan ini bisa berhenti melalui dispensasi dari
Ordinaris Wilayah.
Halangan pertalian hukum.
Halangan
ini dikaitkan dengan soal adopsi karena masalah kelayakan publik. Bagi Gereja
katolik anak adopsi harus diperlakukan sama seperti anak kandung. Beberapa hal
terkait dengan halangan ini adalah sbb:
1. Suami dan istri tidak
bisa menikah dengan anak adopsinya
2. Anak adopsi tidai bisa
menikah dengan ayah atau ibu dari orang yang mengadopsinya
3. Bapak dan ibu tidak bisa
menikah dengan anak dari anak adopsinya
4. Bapak dan ibu tidak bisa
menikah dengan pasangan dari anak adopsinya
5. Anak adopsi tidak bisa
menikah dengan anak kandung dari mereka yang mengadopsinya
6. Anak-anak adopsi dari
orangtua adopsi yang sama tidak bisa saling menikah
Halangan ini bisa diputus dengan dispensasi dari Ordinaris
Wilayah.
by: adrian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar