Kamis, 15 Juni 2023

MEMBUAT BINYAK BIODISEL DARI BIJI-BIJIAN

 

Minyak sudah menjadi kebutuhan pokok manusia. Dengan minyak manusia dapat menggerakkan mesin sehingga ia bisa bepergian atau melakukan aktifitas lainnya. Di saat listrik mati, orang masih bisa memperoleh penerangan dengan menggunakan minyak.

Selama ini manusia hanya mengandalkan minyal berbahan baku fosil. Manusia tidak tahu bahwa ketersediaan minyak berbahan baku fosil ini sudah kian menyusut. Cepat atau lambat ketersediaan bahan itu akan habis. Di samping itu penggunaan minyak berbahan baku fosil dapat berdampak buruk bagi lingkungan, salah satunya adalah efek gas rumah kaca.

Oleh karena itu, sudah saatnya manusia beralih kepada penggunaan minyak berbahan baku non-fosil. Ada banyak bahan dapat dijadikan minyak yang dapat menunjang kehidupan manusia. Misalnya, plastik. Dengan menggunakan plastik sebagai bahan baku minyak, kita secara tidak langsung sudah turut membantu mengurangi tingkat pencemaran lingkungan.

Berikut ini akan disajikan dua bahan baku minyak yang berasal dari biji tumbuh-tumbuhan, yaitu biji jarak dan biji karet.

1.  Biji Jarak Pagar

Caranya: siapkan biji jarak pagar yang sudah dikeringkan. Proses pengeringan ini dapat dilakukan dengan menjemur biji tersebut di bawah matahari selama kurang lebih 2 – 3 hari. Setelah itu pecahkan biji itu untuk memisahkan antara daging dan cangkangnya. Kemudian daging biji jarak digiling dan diperas. (Kalau malas memisahkan daging dari cangkang, biji jarak dapat langsung digiling dan diperas). Hasil perasan ini dapat digunakan sebagai bahan pengganti solar; bisa juga untuk keperluan kompor. Sekedar diketahui, 3 kg biji jarak pagar dapat menghasilkan 1 liter minyak jarak.

Di atas merupakan cara tradisional. Bisa dikatakan bahwa minyak di atas masih bersifat kotor, karena masih tercampur dengan getah dan senyawa lainnya. Untuk mendapat hasil yang lebih baik, minyak olahan pertama diendapkan semalam, lalu dilakukan proses degumming, yaitu proses pemisahan getah atau lendir tanpa mengurangi jumlah asam lemak dalam minyak. Dari sinilah akhirnya menghasilkan minyak murni.

2.  Biji Karet

Pengolahan minyak dari biji karet tak jauh berbeda dengan biji jarak pagar. Yang sedikit membedakannya adalah bahwa biji karet tidak perlu dijemur. Bila perlu biji karet tidak perlu tertahan lama hingga 2 – 3 hari. Hal ini justru dapat mengurangi kadar minyaknya. Caranya sama seperti mengolah biji jarak pagar. Ambil daging biji karet (kernel) lalu diperas dalam ekspeler hingga menghasilkan minyak biji karet. Untuk mendapatkan minyak biji karet yang murni, hasil pertama harus melalui proses degumming.

Demikianlah dua biji yang dapat diolah menjadi minyak. Sebenarnya masih ada beberapa biji lain lagi yang juga dapat diolah menjadi minyak biodiesel. Misalnya seperti biji alpukat.

Jika diperhatikan, ternyata Tuhan menyediakan banyak sarana dan cara bagi manusia. Semuanya tinggal bagaimana manusia mau memanfaatkannya. Sarana ini sebenarnya mudah didapat, namun niat baik manusia untuk memanfaatkannya masih lemah. Apakah kita menunggu minyak berbahan dasar fosil habis dulu baru kita sibuk mencari alternatif?

Rabu, 14 Juni 2023

MENAKAR CALON PRESIDEN 2024


 Ada 3 nama yang memiliki elektabilitas tinggi sebagai calon presiden 2024-2028.  Ketiganya memiliki karakter dan ciri yang dapat menentukan seperti apa Indonesia ke depan. Salah memilih, maka akan berdampak juga pada nasib bangsa ini.

Selasa, 13 Juni 2023

SEKILAS TENTANG SYARIAH ISLAM

 

“Adalah melalui Syariah, yang umumnya diterjemahkan sebagai “Hukum Islam”, (agama) Islam diekspresikan dalam masyarakat Muslim… Syariah telah menerjemahkan Islam dengan tepat. Jika Islam berarti tunduk kepada Kehendak Allah, maka Syariah adalah jalan yang menunjukkan bagaimana sikap tunduk itu diwujudkan, peta rute yang sesungguhnya mengenai agama sebagai sebuah cara hidup. Oleh karena itu bagi banyak orang Muslim, Islam adalah Syariah dan Syariah adalah Islam”. (Ziauddin Sardar, Desperately Seeking Paradise, London, Granta Books, 2004, h. 216-217)

Introduksi

Pada abad 21 ada himbauan yang semakin besar untuk menerapkan Syariah di Barat, terutama di Inggris Raya, dan agar Syariah diterapkan dengan seutuhnya di banyak negara dengan mayoritas penduduk yang adalah orang Muslim. Syariah adalah sebuah kata Arab yang berarti “jalan”. Pada masa kini kata itu digunakan dalam pengertian “Hukum Islam”, yaitu sebuah sistem yang terperinci dari hukum religius yang dikembangkan oleh para sarjana Muslim dalam tiga abad permulaan Islam. Hukum ini mengekspresikan cara hidup Islam – lebih banyak daripada Qur’an – dan merupakan kunci untuk memahami Islam.

Syariah meliputi semua aspek kehidupan dan tidak memisahkan antara wilayah sekuler dari wilayah religius. Syariah memberikan kerangka kerja yang mencakup hal-hal yang boleh dilakukan dan hal-hal yang dilarang, ritual-ritual dan perintah-perintah yang menjadi panduan bagi seorang Muslim untuk menjalani kehidupannya. Banyak orang Muslim yang percaya bahwa Syariah menjaga mereka dari (berbuat) dosa seperti pagar atau sebuah penghalang di jalan. Syariah juga merupakan sebuah penanda identitas yang memisahkan orang Muslim dari orang non-Muslim. Syariah sangat mempengaruhi tingkah-laku dan cara pandang banyak orang Muslim, bahkan di negara-negara sekuler dimana Syariah tidak mempunyai peranan dalam pembentukan hukum disana.

Norma Ilahi yang Sempurna

Banyak orang Muslim percaya bahwa Syariah adalah hukum yang diwahyukan Tuhan, sempurna dan kekal, mengikat individu-individu, kelompok masyarakat dan negara dalam semua detilnya. Oleh karena itu mereka percaya bahwa kritik apapun terhadap Syariah adalah sesat/bidat. Banyak orang Muslim Sunni yang percaya bahwa Syariah sangat tidak bisa diubah, walaupun kelompok Syiah mengijinkan adanya kemungkinan untuk menginterpretasi dan mengadaptasikannya ke dalam keadaan-keadaan yang baru.

Orang Muslim yang menyangkali validitas Syariah atau mengkritiknya dalam cara apapun dipandang sebagai non-Muslim (kafir atau murtad) oleh kaum tradisionalis dan Islamis. Oleh karena itu mereka menghadapi ancaman penganiayaan sebagai orang yang murtad, dan kejahatan seperti ini, berdasarkan syariah harus dihukum mati.

Perkembangan dan Karakteristik Syariah

Syariah Mensistematisir Semua Tindakan Manusia

Syariah adalah sebuah sistem legal yang kompleks yang bersumber dari teks-teks Qur’an dan hadith (catatan tradisi perkataan dan perbuatan Muhammad) melalui interpretasi, komentari dan kasus hukum. Syariah diciptakan dalam sebuah konteks dalam mana orang-orang Muslim memegang kekuasaan politik, dan dengan demikian kurang memberikan petunjuk bagi orang-orang Muslim yang hidup sebagai kaum minoritas di bawah (pemerintahan) orang non-Muslim.

Syariah berusaha menggambarkan secara terperinci semua kemungkinan perbuatan manusia, membaginya menjadi halal dan haram. Kemudian membaginya lagi ke dalam berbagai tingkatan yang baik atau jahat, seperti apa yang diwajibkan, dianjurkan, netral, merupakan pilihan atau dilarang. Syariah merupakan kumpulan peraturan, yang mengatur secara terperinci segala sesuatu yang berkenaan dengan hidup rohani, ibadah, ritual penyucian, pernikahan dan warisan, pelanggaran kriminal, perdagangan dan tingkah-laku pribadi hingga ke detil yang sekecil-kecilnya. Syariah juga mengatur pemerintahan dalam negara Islam dan hubungannya dengan non-Muslim dalam negara tersebut sebagaimana juga dengan musuh-musuh di luar negeri.

Mazhab-mazhab Hukum