Jumat, 15 November 2019

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGAL DALAM PANDANGAN ISLAM


Tidak lama lagi bangsa Indonesia akan mempunyai Kitab Hukum Pidananya sendiri. Selama ini, ketika menangani kasus-kasus pidana, pengadilan selalu memakai produk hukum pidana yang berasal dari jaman Kolonial Belanda. Artinya, sejak proklamasi kemerdekaan (17 Agustus 1945), bangsa Indonesia masih memakai produk hukum pidana Belanda. Karena itulah, banyak suara miring mengkritisi hukum pidana itu. Ada yang mengatakan bahwa bangsa Indonesia masih dijajah secara hukum, ada juga yang mengaitkannya dengan produk kafir. Tentu kritik yang terakhir ini berasal dari kalangan islam.
Saat ini rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sedang dalam pengodokan badan legislasi. Tinggal menunggu waktu. Terbitnya KUHP ini menandakan “kemerdekaan” bangsa Indonesia dari penjajahan hukum pidana Belanda. Kalangan islam pun tak bisa lagi mengkritik KUHP ini sebagai produk produk kafir, karena produk hukum ini dihasilkan oleh anak bangsa sendiri, yang sebagiannya adalah muslim.
Akan tetapi, benarkah produk hukum ini sudah sesuai dengan ajaran islam? Dalam RKUHP ada pasal yang mengatur soal kekerasan dalam rumah tangga. Masalah ini diatur dalam pasal 595 – 599. Dari pasal-pasal ini, dapat diketahui bahwa ada tiga kategori kekerasan dalam rumah tangga, yaitu kekerasan fisik (pasal 595), kekerasan psikis (pasal 596), dan kekerasan seksual (pasal 597 – 599). Perlu diketahui bahwa pidana kekerasan dalam rumah tangga merupakan delik aduan. Artinya, tindak kekerasan tersebut baru akan diproses bila ada laporan atau pengaduan dari korban. Jadi, selama tidak ada laporan, maka hukum tidak dapat menjangkaunya.
Jika dicermati dan dikritisi dengan seksama, maka penerapan pasal ini akan dapat bermasalah dengan umat beragama islam. Dapat dikatakan bahwa pasal kekerasan dalam rumah tangga bertentangan dengan ajaran islam, atau tidak sejalan dengan aqidah islam, yang tertuang dalam Al-Qur’an dan Hadis. Al-Qur’an diyakini sebagai wahyu Allah SWT, sedangkan Hadis merupakan perkataan, sikap dan perbuatan Nabi Muhammad SAW. Allah telah berfirman, “Taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS an-Anfal: 1). Dengan kata lain, umat islam harus mengikuti apa yang tertulis di dalam Al-Qur’an (QS al-Qiyamah: 18). Berhubung tidak sesuai dengan ajaran islam, maka akan muncul kendala dalam penerapan pasal ini di kehidupan masyarakat. Sekalipun merupakan delik aduan, penegak hukum akan menghadapi dilema menegakkan hukum atau mengkriminalisasi agama atau membiarkan adanya korban jiwa.

Rabu, 13 November 2019

DARI MUSA, YESUS DAN MUHAMMAD


Musa, Yesus dan Muhammad adalah tiga tokoh penting dalam tiga agama besar dunia, yaitu Yahudi, Kristen dan Islam. Ketiga agama itu dikenal dengan istilah Agama Samawi. Dapat dikatakan bahwa Musa, Yesus dan Muhammad merupakan peletak dasar religiositas tiga agama tadi. Musa sebagai peletak dasar bagi agama Yahudi, Yesus Kristus bagi kekristenan, dan Muhammad bagi agama Islam. Akan tetapi, tiga agama ini menyatu pada sosok Abraham.
Sebagai peletak dasar religiositas, ketiga tokoh tersebut mewakili masanya. Dan kebetulan kehadiran mereka dalam sejarah kehidupan manusia tidaklah sama, namun menunjukkan garis linear. Masing-masing hidup dengan sejarahnya. Musa hidup antara tahun 1527 – 1407 SM, Yesus Kristus hidup sekitar tahun 5 SM – 33 M, dan Muhammad hidup antara tahun 570 – 632 M.
Jadi, terlihat jelas bahwa setelah Musa meletakkan dasar religiositas bagi agama Yahudi, muncullah Yesus Kristus. Kemunculan-Nya jauh setelah kematian Musa. Sama halnya dengan kemunculan Muhammad. Jauh setelah Yesus Kristus wafat, dimana kematian-Nya melahirkan kekristenan, hadir Muhammad dengan dasar-dasar keislaman.
Karena kehadiran tokoh-tokoh ini searah sejarah manusia (gerak maju), maka sangat mudah dikatakan kalau kehadiran tokoh membawa pembaharuan atas dasar-dasar religiositas tokoh sebelumnya. Hal ini mirip seperti pemikiran filsafat Yunani kuno, yang didominasi oleh tiga filsuf terkenal, yaitu Sokrates, Plato dan Aristoteles. Sokrates (469 – 399 SM) meletakkan dasar-dasar pemikiran. Ketika Plato hadir (427 – 347 SM), ia membaharui beberapa pemikiran Sokrates. Namun ketika Aristoteles hadir (384 – 322 SM), giliran dia memperbaiki beberapa pemikiran Plato.

CARA MUDAH MASUK SORGA


Tujuan akhir hidup umat beragama adalah sorga. Tak ada satu orang yang dapat menggambarkan bagaimana keadaan dan situasi di sorga itu. Yang jelas di sana hanya ada kebahagiaan dan sukacita. Gambaran ini sangat kontras dengan neraka, sebagai bentuk lawan dari sorga. Setiap orang selalu menghindari neraka dan hanya inginkan sorga.
Bagaimana orang dapat sampai ke sorga? Tiap-tiap agama punya caranya sendiri. Dalam islam, salah satu cara untuk masuk sorga adalah dengan mengajak orang-orang kafir meninggalkan iman kepercayaannya sebelumnya dan masuk menjadi islam. Dengan kata lain, menjadi mualaf. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad. Sang nabi pernah bersabda, “Siapa yang dapat mengislamkan orang dengan usahanya, maka pastilah ia masuk ke dalam sorga.” (At-Tabrani).
Bunyi hadits At-Tabrani didasarkan langsung pada kata-kata Nabi Muhammad sendiri. Dan untuk masuk sorga merupakan suatu kepastian (“pastilah…”), jika orang berhasil membuat orang kafir masuk islam. Dikatakan orang kafir, karena dalam islam yang bukan islam disebut dengan istilah kafir. Untuk orang-orang Kristen gelar ini didapat karena iman mereka akan keallahan Yesus dan soal konsep trinitas (QS al-Maidah: 72 dan 73).
Dengan membaca hadis ini orang tentu akan berpikir bahwa orang islam pasti masuk sorga dengan mengislamkan orang lain. Tak peduli berapa banyak uang yang dikorupsinya, berapa banyak orang yang dibunuhnya atau berapa besar kejahatan yang telah dilakukannya. Yang penting sudah mengislamkan orang lain (walaupun hanya satu orang), ia pasti masuk sorga.