Rabu, 12 Juli 2017

PAUS FRANSISKUS: KEMUNAFIKAN HANCURKAN KOMUNITAS KRISTEN

Bahasa kemunafikan, yang menjerat orang lain melalui pujian, memiliki kekuatan untuk menghancurkan komunitas-komunitas kristen. Demikian ungkap Paus Fransiskus dalam misa pagi 6 Juni 2017. Seperti orang-orang farisi yang berbicara kepada Yesus dengan kata-kata pujian yang menenangkan, demikian pula orang-orang kristen yang terlbat dalam kemunafikan berbicara dengan lembut namun “secara brutal menghakimi seseorang,” kata Paus Fransiskus.
“Kemunafikan bukanlah bahasa Yesus. Kemunafikan bukanlah bahasa orang kristen. Orang kristen tidak bisa menjadi orang munafik dan orang munafik tidak bisa menjadi orang orang kristen. Ini sangat jelas,” papar Paus Fransiskus. “Orang-orang munafik bisa membunuh sebuah komunitas.”
Orang munafik selalu mulai dengan adulasi atau pujian yang berlebihan, tidak mengatakan kebenaran, melebih-lebihkan, bahkan menumbuhkan kesia-siaan. Paus Fransiskus bahkan menegaskan bahwa kemunafikan adalah cara iblis untuk berbicara dan iblislah yang menempatkan “lidah bercabang” ke dalam sebuah komunitas untuk menghancurkannya.
Karena itu Paus Fransiskus meminta orang-orang kristen untuk berdoa agar mereka tidak jatuh ke dalam kemunafikan ini, memoles dengan pujian untuk menutupi niat buruk.
Orang kristen harus berdoa begini: “Tuhan, semoga saya tidak pernah menjadi orang munafik. Mampukan saya agar mengatakan yang sebenarnya dan jika saya tidak dapat mengatakannya, agar berdiam diri. Tapi jangan pernah membiarkan saya menjadi seorang munafik.”
sumber:UCAN Indonesia

REKOLEKSI PELAJAR PAROKI KOBA

Senin, 10 Juli 2017

DAMPAK BURUK PERNIKAHAN DINI

Hukum Indonesia menetapkan usia perkawinan orang Indonesia adalah 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk perempuan (UU no. 1 Thn 1974, tentang Perkawinan, pasal 7 ayat 1). Dan pada pasal 47 ayat 1 undang-undang yang sama ditegaskan bahwa anak yang belum mencapai usia 18 tahun, berada dalam kekuasaan orangtuanya. Dengan kata lain, sekalipun sudah berusia 17 tahun, seorang perempuan harus mendapatkan izin dari orangtuanya untuk bisa menikah.
Banyak elemen masyarakat melihat bahwa usia perkawinan yang ada dalam produk hukum Indonesia tersebut terlalu rendah. Karena itu, pernah diadakan judicial review atas pasal tersebut dengan harapan usia perkawinan dinaikkan. Namun, permohonan mereka akhirnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga ketentuan dalam undang-undang tersebut tetap berlaku.
Akan tetapi, perlu disadari bahwa perkawinan bukan hanya urusan hukum saja. Undang-undang hanya mengatur sah tidaknya sebuah pernikahan, karena pernikahan yang tidak sah bisa dikenai sanksi hukum atas pelanggaran perzinahan atau juga kumpul kebo. Perkawinan pertama-tama demi kebahagiaan suami istri, serta anak-anak yang lahir di dalamnya. Salah satu unsur penting dalam kebahagiaan itu adalah kesehatan serta kerukunan.
Memang batas usia menikah dalam undang-undang perkawinan Indonesia terbilang sangat rendah, tapi bukan lantas berarti sangat dianjurkan orang Indonesia untuk menikah di usia muda. Ada banyak penelitian yang membuktikan bahwa pernikahan di usia muda berdampak pada penderitaan. Tulisan berikut ini memberikan gambaran akibat buruk dari perkawinan dini. Sudah bisa dipastikan bahwa tulisan ini mau mengajak kaum muda untuk mau menunda niat menikah hingga usia yang sudah matang (sekitar 25 tahun). Orangtua juga harus dilibatkan, sebab, sebagaimana bunyi pasal 47 undang-undang perkawinan, orangtua punya hak untuk menentukan anaknya bisa menikah atau tidak. Karena itu, hendaknya para orangtua berusaha menghindari putra-putrinya dari pernikahan usia muda.
Lebih lanjut mengenai tulisan ini silahkan baca di sini: Budak Bangka: Akibat Nikah DiniLengkapi juga informasi tentang hal ini dengan membaca tulisan ini: Pernikahan Dini Memicu KDRT