Selasa, 22 November 2016

KETIKA AHOK MENGANDALKAN KEKUATANNYA SENDIRI

Basuki Tjahaya Purnama, atau yang biasa disapa Ahok, adalah tokoh fenomenal dan karakteristik. Sebagai seorang Kristen, Ahok sudah mendobrak dominasi dan hegemoni islam di negeri ini. Tahun 2003 Ahok mencalonkan diri sebagai Bupati Belitung Timur, dan dia menang. Padahal wilayah Belitung Timur atau Belitung pada umumnya adalah wilayah islam. Daerah ini adalah daerah melayu, dimana melayu selalu dikonotasikan dengan islam.
Tahun 2007 Ahok maju dalam Pilkada Gubernur Bangka Belitung. Sama seperti daerah Belitung, Bangka juga merupakan daerah melayu. Sudah bisa dipastikan mayoritas pemilih adalah umat islam. Namun Ahok berani melawan hegemoni islam tersebut. Sayang, dalam pilkada ini Ahok gagal. Ada banyak pro kontra soal kekalahannya itu. Saya tak mau masuk dalam perdebatan itu.
Gagal di Bangka Belitung, Ahok mencoba peruntungan di Pilkada DKI Jakarta tahun 2012 berpasangan dengan Joko Widodo. Saat itu Ahok sebagai calon Wakil Gubernur. Di Jakarta pun, jumlah pemilih islam sangat banyak. Dan karena Ahok, Jokowi pun keciprat isu sebagai orang Kristen dan keturunan China. Sangat jelas, lawan terbesar bagi pasangan Jokowi dan Ahok ini adalah islam. Namun keduanya berhasil memenangkan pertempuran itu.
Ketika maju dalam pertempuran pilkada, baik di Belitung Timur, Bangka Belitung maupun Jakarta, Ahok mendapat serangan dari umat islam. Dalam setiap pertempuran itu, umat islam selalu memakai senjata utamanya, yaitu Al Quran. Amunisi senjata ini adalah soal larangan bagi umat islam memilih orang kafir menjadi pemimpin (QS Ali Imran: 28, QS An Nisaa: 144, Al Maidah: 51 dan 57). Kekafiran itu karena Ahok adalah orang Kristen. Surah Al Maidah ayat 72 dan 73 dengan jelas mengatakan bahwa orang Kristen, karena imannya akan Yesus sebagai Allah dan iman akan Tritunggal Mahakudus, adalah kafir.
Sepertinya hanya islam yang mempunyai senjata seperti ini dalam dunia demokrasi, dimana masyarakatnya majemuk. Kemajemukan memang diakui, namun diwajibkan untuk tunduk kepada mayoritas, bukan kepada kepentingan umum.

Pernikahan Dini & KDRT

Menikah adalah hak setiap manusia. Ada orang yang menggunakan hak tersebut, tapi ada juga yang tidak memakainya. Para imam, biarawan dan biarawati adalah contohnya.
Sekalipun merupakan hak setiap individu, bukan lantas berarti setiap orang, yang mau menggunakan haknya itu, dapat begitu saja menikah. Hak menikah memiliki batasan. Tiap negara mempunyai kebijakan tersendiri terkait dengan batasan itu. Untuk Negara Indonesia, setidaknya ada dua batasan hak menikah, yaitu usia dan jenisnya.
Terkait dengan usia, pemerintah memberi batasan usia menikah bagi pria dan wanita. Dalam UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 7 dikatakan bahwa usia pernikahan untuk pria adalah 19 tahun, sedangkan wanita 16 tahun.
Masih banyak elemen masyarakat melihat bahwa ketentuan usia dari pemerintah itu masih terbilang rendah. Banyak orang menilai batasan tersebut masih masuk dalam kategori pernikahan dini. Bagi mereka pernikahan dini memiliki banyak resiko. Tulisan berikut ini memberikan gambaran dampak buruk pernikahan dini. Lebih lanjut silahkan baca di sini: Budak Bangka: Pernikahan Dini & KDRT

Senin, 21 November 2016

MARI LIHAT MASALAH PENISTAAN AGAMA SECARA TOTAL

Penistaan agama menjadi berita panas di Indonesia jelang Pilkada serentak 2017. Aktornya adalah Basuki Tjahaya Purnama, atau yang biasa disapa Ahok. Kejadian ini terjadi pada 27 September 2016 di Kepulauan Seribu. Pada waktu itu, Ahok mengunjungi warga Kepualuan Seribu untuk menjelaskan program kerja sama Pemerintah Provinsi DKI dan Sekolah Tinggi Perikanan. Dalam pidato penjelasannya itu, keseliplah pernyataan yang dinilai oleh MUI sebagai bentuk penistaan agama.
Bunyi pernyataannya seperti ini, “Jadi, jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu enggak pilih saya. Dibohongin pakai surat al Maaidah ayat 51, macam-macam itu. Itu hak bapak ibu.” Atas pernyataannya ini, MUI memfatwa Ahok melakukan penistaan agama dan ulama.
Untuk lebih jelasnya, kita akan kutip surat al Maidah yang dimaksud. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak member petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS al Maaidah: 51)
Teks Al Quran ini secara tegas melarang umat islam memilih orang non muslim sebagai pemimpin. Orang-orang yang beriman dalam teks tersebut merujuk pada umat islam, karena umat lain dilabeli sebagai kafir. Teks ini sering digunakan oleh tokoh-tokoh islam, baik tokoh politik maupun agama, untuk melawan calon pemimpin non muslim. Ahok sendiri sudah mengalaminya ketika pertama kali terjun dalam pilkada di Belitung Timur tahun 2003.
Kenapa pernyataan Ahok dinilai melecehkan agama islam dan ulama? Ketua MUI, Maruf Amin menjelaskan, penghinaan itu karena Ahok menyebut kandungan dari surah al Maaidah itu sebuah kebohongan. Karena yang menyebarkan surah tersebut adalah ulama, maka dapat juga dikatakan bahwa ulama juga melakukan pembohongan. Dengan kata lain, pernyataan Ahok ditafsirkan bahwa surah al Maaidah telah berbohong, atau surah tersebut adalah kebohongan.