Menikah
adalah hak setiap manusia. Ada orang yang menggunakan hak tersebut, tapi ada juga
yang tidak memakainya. Para imam, biarawan dan biarawati adalah contohnya.
Sekalipun
merupakan hak setiap individu, bukan lantas berarti setiap orang, yang mau
menggunakan haknya itu, dapat begitu saja menikah. Hak menikah memiliki
batasan. Tiap negara mempunyai kebijakan tersendiri terkait dengan batasan itu.
Untuk Negara Indonesia, setidaknya ada dua batasan hak menikah, yaitu usia dan
jenisnya.
Terkait
dengan usia, pemerintah memberi batasan usia menikah bagi pria dan wanita.
Dalam UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 7 dikatakan bahwa usia pernikahan
untuk pria adalah 19 tahun, sedangkan wanita 16 tahun.
Masih
banyak elemen masyarakat melihat bahwa ketentuan usia dari pemerintah itu masih
terbilang rendah. Banyak orang menilai batasan tersebut masih masuk dalam
kategori pernikahan dini. Bagi mereka pernikahan dini memiliki banyak resiko. Tulisan
berikut ini memberikan gambaran dampak buruk pernikahan dini. Lebih lanjut
silahkan baca di sini: Budak Bangka: Pernikahan Dini & KDRT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar