Selasa, 24 November 2020

MENGELOLA UANG PAROKI


Gereja adalah bagian dari dunia. Karena itu prinsip-prinsip keduniaan, meski tidak semuanya, dapat diadopsi oleh Gereja. Salah satunya adalah soal transparansi laporan keuangan. Sudah saatnya pengelolaan harta benda Gereja, termasuk keuangan, dilakukan secara transparan agar umat mengetahuinya.

Ada beberapa alasan kenapa Gereja, dalam hal ini paroki, harus transparan dalam pengelolaan keuangan. Pertama, sumber keuangan paroki adalah dari umat (kolekte, intensi, stipendium, donasi, dll). Oleh karena itu, adalah hak umat untuk mengetahui pengelolaan keuangan paroki: berapa yang masuk, bagaimana dikelola, bagaimana pemakaiannya, berapa keluar, berapa hasil akhirnya, dll. Dapatlah dikatakan bahwa transparansi merupakan bentuk akuntabilitas.

Kedua, dengan adanya transparansi keuangan berarti umat dilibatkan; umat menjadi berpartisipasi aktif. Di sini umat akan merasa memiliki Gereja (cinta akan parokinya), melalui kontrolnya atas laporan keuangan yang dibuat secara transparan.

Ketiga, semua manusia memiliki kelemahan, terlebih dalam hal uang. Manusia, sekalipun imam, sangat rentan terhadap penyalahgunaan uang. Karena itu benar kata orang bahwa korupsi tidak pandang bulu. Korupsi bukan hanya milik para pejabat negara, tetapi juga bisa melanda pejabat Gereja (baca: hirarki): uskup, imam dan suster. Dengan adanya transparansi maka bahaya penyelewengan keuangan bisa diminimalisir.

Akan tetapi ada saja orang, bahkan dari hirarki, yang tidak setuju adanya transparansi keuangan. Mereka menilai bahwa di balik transparansi ada prinsip do ut des: saya memberi, maka saya menerima. Artinya, pemberian itu ada pamrih. Jadi, umat yang memberi kolekte, intensi, stipendium, dll, disinyalir memiliki pamrih pribadi, bukan murni persembahan kepada Tuhan, Gereja dan karya pastoral. Pemberian tersebut tidak seperti persembahan janda miskin (bdk. Lukas 21: 1 – 4).

Malahan orang-orang yang menentang transparansi keuangan menggunakan dasar Kitab Suci untuk menguatkan argumennya. Mereka memakai teks “Tetapi jika engkau memberi sedekah, janganlah diketahui tangan kirimu apa yang diperbuat tangan kananmu.” (Matius 6: 3). Teks ini menjadi prinsip dasar kristiani dalam memberi persembahan (kolekte, intensi, stipendium, dll).

Senin, 23 November 2020

PROBLEMATIKA UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK


Dahulu.....

Saya orang Flores. Ketika saya masih SMP, saya beberapa kali mendapat hukuman dari guru. Hukuman itu, kalau dilihat pada masa kini, bisa merupakan bentuk penganiayaan. Hukuman diberikan karena memang saya salah atau lalai. Apapun kesalahan, pasti akan mendapatkan hukuman.

Pernah sekali, ketika pelajaran menggambar, saya bersama beberapa murid lainnya lupa membawa pengaris. Kami yang lupa ini disuruh maju ke depan kelas, menyodorkan tangan, lalu guru menghantamkan penggaris kayu besar (panjang sekitar 1 meter dengan ketebalan sekitar 1 cm). Penggaris itu mendarat persis di punggung telapak tangan. Penggaris kayu itu sampai hancur. Ada murid perempuan sampai menangis, sedangkan kami yang cowok hanya bisa meringis. Hasil hukuman hari itu bukan hanya tangan memar, tapi hari itu kami tak bisa menulis.

Untuk jenis hukuman tempeleng itu sudah menjadi makanan ringan. Disebut makanan ringan karena seringkali guru menempeleng murid untuk kategori pelanggaran ringan. Saya pernah ditempeleng dan jari guru itu mengenai mata saya sehingga mata terasa perih. Kalau pelanggaran berat, ya seperti yang di atas tadi. Saya pernah dipukul di betis dengan menggunakan kayu rotan.

Sekalipun kami sering mendapatkan penganiayaan dari guru, kami tak berani melaporkan peristiwa itu kepada orangtua. Bukan lantaran diancam oleh guru, melainkan karena kami takut mendapat hukuman tambahan dari orangtua. Di kampung saya dan di Flores pada umumnya, jika di sekolah kita dihukum dan diketahui oleh orangtua, berarti kita akan mendapatkan lagi hukuman dari orangtua.

Akan tetapi justru karena hukuman itu banyak orang Flores yang sukses dan berhasil. Mereka-mereka ini berhasil menghadapi hukuman karena ia bagian dari proses pendidikan dan pembinaan. Dengan hukuman itu kami belajar mengetahui kesalahan dan menemukan kebenaran dan kebaikan. Orang yang tidak berani menghadapi hukuman dengan cara lari meninggalkan sekolah, orang-orang ini yang gagal dalam hidupnya.

Sekarang ....

Minggu, 22 November 2020

INILAH TANTANGAN HIDUP BERUMAH TANGGA


Tak ada hidup tanpa ada persoalan. Berani hidup berarti berani pula menerima dan menghadapi persoalan. Demikian pula halnya dalam hidup rumah tangga. Psikolog dari Universitas Indonesia, Dr. Dewi Matindas, dalam sebuah seminar bertajuk “Gonjang-Ganjing Perkawinan” yang berlangsung di Hotel Sahid, menandaskan bahwa memutuskan menikah berarti mau menerima tantangan. “Tantangan itu tidak habis-habis,” katanya mengingatkan.

Dengan terus terang ia mengingatkan bahkan menyodorkan sejumlah kenyataan dan masalah yang tidak pernah kita bayangkan sama sekali sebelumnya. Dewi mengemukakan, sejak awal setiap pasangan suami-istri perlu menyadari beberapa kenyataan utama dalam hidup perkawinan.

Kenyataan pertama, manusia berubah dari waktu ke waktu. Bisa jadi, hal-hal yang semula terasa begitu berharga, seiring waktu kehilangan maknanya. Menurut Dewi, hanya dengan menyadari bahwa setiap suami-istri dapat (akan) berubah, kita dapat bersikap lebih realistis dalam menghadapi berbagai kekecewaan dalam perkawinan.

Kenyataan kedua, dalam perkawinan pasti ada konflik. Tidak ada rumah tangga tanpa konflik. Konflik bisa merupakan perbedaan pendapat, perbendaan nilai maupun kepentingan. ”Tetapi, tak perlu cemas, banyak sekali konflik yang dapat dipecahkan dengan baik,” tandas Dewi. 

Kenyataan ketiga, tidak seorangpun bisa memuaskan semua kebutuhan pasangannya. Setiap pribadi tentulah mempunyai kebutuhan yang ingin diperhatikan dan dipuaskan oleh pasangan. Akan tetapi di lain pihak setiap pribadi mempunyai kesibukannya sendiri. Kebutuhan untuk diperhatikan dan memperhatikan dapat melahirkan persoalan dalam rumah tangga.

Kenyataan keempat, perkawinan memerlukan sejumlah persyaratan. Tetapi, suami-istri sering kurang memperhatikan persyaratan yang paling penting, yaitu kematangan psikologis. Umumnya orang berpikir bahwa dengan bisa melakukan hubungan seksual atau dengan bisa hamil, maka orang bisa menikah.

Kenyataan kelima, banyak hambatan yang harus diatasi untuk meraih kebahagiaan perkawinan. Cinta saja tidak cukup. ”Setiap orang yang hendak menikah perlu membekali diri dengan sejumlah ketrampilan psikologis untuk mengatasi masalah-masalah yang muncul dalam perkawinan,” ungkap Dewi.

Kenyataan keenam, menikah bukan suatu keharusan. Jangan memaksa menikah hanya karena ’sudah cukup umur’ atau demi status semata-mata. Jika memang tidak siap, lebih bijaksana untuk tetap melajang. ”Tidak menikah bukanlah aib!” tegas Dewi

diolah kembali dari tulisan 8 tahun lalu