
Beberapa
hari ini ramai dibicarakan permasalahan bekas tahanan kasus korupsi yang maju
dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), entah itu sebagai gubernur/wakil
maupun bupati/wakil atau walikota/wakil. Kebanyakan majunya calon kepala daerah
bagi bekas napi koruptor berasal dari partai politik. Artinya partai politik
(parpol) mengusung yang bersangkutan untuk maju dalam ajang pilkada.
Majunya
kader partai politik mantan napi koruptor ke ajang pilkada mendapat tanggapan
keras baik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Indonesia Corruption
Watch (ICW) dan juga masyarakat pengiat anti korupsi. Tentulah tidak semua orang
menentang niat mantan napi korupsi ini maju dalam pilkada. Setidak-tidaknya ada
parpol pengusung mendukungnya.
Akan
tetapi, majunya seorang mantan napi korupsi dalam ajang kontestasi pilkada
menunjukkan adanya krisis. Hal ini sungguh-sungguh menunjukkan situasi krisis. Apa
saja krisisnya?
Pertama, krisis
kader. Krisis ini lebih ditujukan kepada parpol pengusung. Dengan
mengusung mantan koruptor maju dalam pilkada, hal ini memperlihatkan bahwa parpol
tersebut sedang mengalami krisis kaderisasi. Sepertinya parpol tidak mempunyai
kader lain yang dapat diusung sebagai kepala daerah, sehingga mantan napi
korupsi pun diusung. Adanya krisis kader ini sekaligus menunjukkan tidak
jalannya kaderisasi dan pendidikan politik di partai politik.

