Rabu, 25 April 2018

KELUARGA BERENCANA ALAMIAH

Pada dasarnya, keluarga berencana adalah keluarga yang mempunyai rencana dalam segala sendi kehidupannya. Artinya, untuk urusan-urusan keluarga harus direncanakan, bahkan urusan yang bersifat mendadak pun harus sudah direncanakan. Hal ini sejalan dengan nasehat Tuhan Yesus, “Berjaga-jagalah senantiasa, supaya kamu beroleh kekuatan untuk luput dari semua yang akan terjadi...” (Luk 21: 36).
Akan tetapi, dalam tulisan ini keluarga berencana itu lebih difokuskan pada perencanaan kelahiran dan jumlah anak. Alasannya adalah adanya kecemasan bahkan ketakutan akan tantangan hidup yang semakin berat dan kesejahteraan keluarga yang terancam suram karena banyaknya jumlah penduduk yang tak sebanding dengan pertambahan luas tanah; pertambahan jumlah penduduk tak sebanding dengan tersedianya lapangan kerja sehingga pengangguran semakin menumpuk.
Melihat fenomena tersebut, maka diputuskanlah untuk mengadakan pembatasan kelahiran, yang dikenal sebagai Keluarga Berencana (KB). Sekitar tahun 1970 pemerintah Republik Indonesia menjadikan KB sebagai program nasional. KB di sini dipahami sebagai pembatasan kelahiran dengan cara memakai alat-alat kontrasepsi, seperti:
1.    Pil/injeksi: untuk menghentikan keaktifan indung telur
2.    Obat-obatan: jelly, cream, pasta untuk membunuh sperma
3.    Alat-alat: kondom, diafragma, IUD untuk menghalangi pertemuan sel telur dan sperma
4.    Susuk: untuk mengubah atau mengacaukan hormon wanita
5.    Pemandulan: vasektomi pada pria, tubektomi pada wanita
Gereja Katolik menolak penerapan KB dengan menggunakan alat-alat kontrasepsi. Ada beberapa alasan kenapa Gereja menentang KB ini:

FOTO-FOTO JAMBORE OMK KOBA #7

Senin, 23 April 2018

Mencabut Sanksi Gereja dan Bisa Komuni

Setiap orang katolik wajib menjalani ajaran dan peraturan agamanya. Agak aneh jika mengaku katolik tapi melaksanakan aturan agama lain, misalnya soal perkawinan. Sebagai contoh, menikah dengan orang protestan dengan cara protestan, atau menikah dengan orang islam menggunakan tata cara islam. Menikah dengan mengikuti tata cara agama lain membuat yang katolik harus meninggalkan iman katoliknya dan bersatu dengan iman pasangannya. Konsekuensinya adalah pihak katolik mendapat sanksi Gereja. Salah satu wujudnya adalah tidak menerima komuni.
Akan tetapi, ada beberapa umat, setelah menikah dengan cara agama pasangannya, masih mengaku dirinya katolik. Malah, masih ada yang rajin ke gereja dan aktif di komunitas. Apakah mereka ini bisa menerima komuni kembali? Mereka bisa kembali menerima komuni dengan mengesahkan pernikahannya menurut tata cara Gereja Katolik. Istilah hukum Gerejanya konvalidasi. Untuk itu, silahkan datang ke pastor paroki untuk membicarakan permasalahannya.
Pengesahan pernikahan ini tidak memerlukan prosedur yang terlalu ribet. Pasangan yang mau disahkan kembali tidak perlu mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan (KPP), namun kepada mereka harus diberitahukan nilai-nilai perkawinan katolik. Mereka juga harus menjalani penyelidikan kanonik, untuk mengetahui ada tidaknya halangan perkawinan dan mengetahui soal kesepakatan nikah. Di samping itu, mereka tetap membutuhkan dispensasi dari halangan nikah beda agama/gereja. Dengan pengesahan ini pihak non katolik tidak harus masuk atau menjadi katolik.
Oleh karena itu, sangat diharapkan agar umat mau pro-aktif untuk mendekati umat yang telah meninggalkan gereja karena perkawinan. Kepada mereka bisa ditawarkan solusi ini jika memang hati dan jiwa mereka masih katolik.
by: adrian