Setiap orang katolik wajib menjalani ajaran dan peraturan agamanya. Agak
aneh jika mengaku katolik tapi melaksanakan aturan agama lain, misalnya soal
perkawinan. Sebagai contoh, menikah dengan orang protestan dengan cara
protestan, atau menikah dengan orang islam menggunakan tata cara islam. Menikah dengan mengikuti tata cara agama lain membuat yang katolik harus meninggalkan iman katoliknya dan bersatu dengan iman pasangannya. Konsekuensinya adalah pihak katolik mendapat sanksi Gereja.
Salah satu wujudnya adalah tidak menerima komuni.
Akan tetapi, ada beberapa umat, setelah menikah dengan cara agama
pasangannya, masih mengaku dirinya katolik. Malah, masih ada yang rajin ke
gereja dan aktif di komunitas. Apakah mereka
ini bisa menerima komuni kembali? Mereka bisa kembali menerima komuni dengan mengesahkan pernikahannya menurut tata cara Gereja Katolik. Istilah hukum Gerejanya konvalidasi. Untuk itu, silahkan datang ke pastor
paroki untuk membicarakan permasalahannya.
Pengesahan pernikahan ini tidak memerlukan prosedur yang terlalu ribet.
Pasangan yang mau disahkan kembali tidak perlu mengikuti Kursus Persiapan
Perkawinan (KPP), namun kepada mereka harus diberitahukan nilai-nilai perkawinan
katolik. Mereka juga harus menjalani penyelidikan kanonik, untuk mengetahui ada
tidaknya halangan perkawinan dan mengetahui soal kesepakatan nikah. Di samping itu, mereka tetap membutuhkan dispensasi dari halangan nikah beda agama/gereja. Dengan pengesahan ini pihak non katolik tidak harus masuk atau menjadi katolik.
Oleh karena itu, sangat diharapkan agar umat mau pro-aktif untuk
mendekati umat yang telah meninggalkan gereja karena perkawinan. Kepada
mereka bisa ditawarkan solusi ini jika memang hati dan jiwa mereka masih
katolik.
by:
adrian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar