Jumat, 16 Februari 2018

BERITA BOHONG DIPERSOALKAN, TAPI …..

Permasalahan ujaran kebencian di media sosial dan juga berita bohong sangat begitu mewarnai perjalanan bangsa Indonesia di tahun 2017. Sudah beberapa orang menjalani proses hukum karena dua hal tersebut. Di sini kami tidak mau membahas soal ujaran kebencian, sekalipun topik ini masih menyisahkan persoalan lain (hal ini pernah kami bahas dalam “Ujaran Kebencian vs Ceramah Keagamaan” di Kompasiana, 07 Juli 2017).
Dalam tulisan ini kami hanya fokus melihat persoalan berita bohong (HOAX). Sama seperti ujaran kebencian, berita bohong di media sosial juga sering menimbulkan masalah di tengah masyarakat. Para pelakunya dapat ditindak atau diproses secara hukum. Pertanyaannya, haruskah pembuat dan penyebar berita bohong ditindak dengan hukum?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia online, kata “bohong” memiliki arti (1) tidak sesuai dengan hal (keadaan dan sebagainya) yang sebenarnya; dusta, (2) bukan yang sebenarnya; palsu. Dengan kata lain, bohong adalah sesuatu yang tidak benar. Ada ketidak-sesuaian antara apa yang ditampilkan dengan maksud sebenarnya.
Ada banyak alasan kenapa orang membuat atau menyampaikan berita bohong. Di sini kami tidak akan membahasnya. Kami hanya fokus mempersoalkan kebohongan saja, yang di satu sisi dipersoalkan, tapi di sisi lain dibiarkan.
Kata “bohong” itu sangat dekat dengan kata “bodoh”. Karena itu, dibohongi sama artinya dengan dibodohi. Hal ini menunjukkan bahwa orang yang menerima berita bohong adalah orang bodoh. Orang pintar akan mengkritisi suatu informasi; jika ketahuan itu bohong dia akan menolak atau mengabaikannya. Berbeda dengan orang bodoh. Semua informasi yang masuk diterimanya saja tanpa ada penyaringan, karena dia menilai semua itu benar adanya.

Rabu, 14 Februari 2018

MELIHAT PANTANG & PUASA DALAM GEREJA KATOLIK

Puasa dan pantang adalah tanda pertobatan, tanda penyangkalan diri, dan tanda kita mempersatukan sedikit pengorbanan kita dengan pengorbanan Yesus di kayu salib sebagai silih dosa kita dan demi mendoakan keselamatan dunia. Jadi puasa dan pantang tak pernah terlepas dari doa. Dalam masa prapaska, maka puasa, pantang dan doa disertai juga dengan perbuatan amal kasih.
Berikut ini ketentuan tobat dengan puasa dan pantang, menurut Kitab Hukum Gereja Katolik:
  • Kan. 1249 – Semua orang beriman kristiani wajib menurut cara masing-masing melakukan tobat demi hukum ilahi; tetapi agar mereka semua bersatu dalam suatu pelaksanaan tobat bersama, ditentukan hari-hari tobat, dimana umat beriman kristiani secara khusus meluangkan waktu untuk doa, menjalankan karya kesalehan dan amal-kasih, menyangkal diri sendiri dengan melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara lebih setia dan terutama dengan berpuasa dan berpantang, menurut norma kanon-kanon berikut.
  • Kan. 1250 – Hari dan waktu tobat dalam seluruh Gereja ialah setiap hari Jumat sepanjang tahun, dan juga masa prapaskah.
  • Kan. 1251 – Pantang makan daging atau makanan lain menurut ketentuan Konferensi para Uskup hendaknya dilakukan setiap hari Jumat sepanjang tahun, kecuali hari Jumat itu kebetulan jatuh pada salah satu hari yang terhitung hari raya; sedangkan pantang dan puasa hendaknya dilakukan pada hari Rabu Abu dan pada hari Jumat Agung, memperingati Sengsara dan Wafat Tuhan Kita Yesus Kristus.

Senin, 12 Februari 2018

TUJUAN PERNIKAHAN KATOLIK

Menikah bukanlah tujuan hidup, melainkan salah satu pilihan hidup. Banyak orang, yang melihat menikah sebagai tujuan hidup, lantas “berhenti” setelah menikah karena tujuannya sudah tercapai. Hal ini sering menjadi salah satu pemicu konflik rumah tangga, karena perjalanan hidup keluarga tersebut seperti tidak ada arah.
Pernikahan bukan akhir perjalanan hidup, melainkan awal. Agar perjalanan hidup setelah menikah terarah, maka dibutuhkan tujuan. Tujuan merupakan sasaran yang ingin dicapai. Ketika seseorang membangun rumah tangga, pastilah ada tujuan yang mau dicapai. Tiap agama punya tujuan atas pernikahan yang dibangun. Apa tujuan pernikahan katolik?
Kanon 1055 §1 menegaskan bahwa tujuan pernikahan katolik adalah mewujudkan kesejahteraan suami–isteri dan kelahiran serta pendidikan anak. Mereka yang menikah dalam Gereja Katolik mengarahkan perjuangan hidup untuk menggapai tujuan ini.
Dalam tujuan pertama, kesejahteraan yang hendak diwujudkan adalah kesejahteraan bersama, bukan satu pihak saja. Dasarnya karena Gereja Katolik melihat adanya kesetaraan antara suami dan isteri. Orang menikah pertama-tama untuk membentuk sebuah persekutuan hidup dan kasih, yang dengannya mereka saling mengusahakan kebaikan dan kesejahteraan pasangan.
Kelahiran dan pendidikan anak merupakan tujuan kedua. Dari kodratnya, pernikahan terarah kepada kelahiran anak. Namun tidak lantas berhenti pada kelahiran saja. Suami-istri mencurahkan hidupnya untuk mengapai tujuannya menikah, yaitu agar anak yang lahir mendapatkan pendidikan. Satu pesan implisit adalah Gereja menghendaki, lewat keluarga, lahirlah generasi baru yang lebih baik dari sebelumnya.
by: adrian