Jumat, 17 November 2017

SIAPAKAH YESUS DALAM AL-QURAN

Orang kristen, baik itu katolik maupun protestan, melihat Yesus sebagai Allah yang menjadi manusia. Inilah iman kepercayaan orang nasrani. Akan tetapi, karena imannya itu, orang kristen disebut sebagai kafir oleh orang islam. Memang, umat islam punya dasar mengapa mereka menganggap orang kristen sebagai kafir. Dasarnya adalah Al-Quran. QS Al-Maidah ayat 17 dan 72. Di sana dikatakan bahwa mereka yang percaya Yesus itu Allah adalah kafir.
Orang islam menggunakan istilah Isa sebagai ganti kata Yesus. Bagaimana gambaran Isa atau Yesus ini dalam Al-Quran? Berikut ini ada video singkat yang menjelaskan siapa Isa itu menurut Al-Quran. Umat islam dan kristen harus tonton ini.

Tayangan ini bisa menjadi kuliah singkat untuk mengenal siapa itu Yesus atau Isa menurut Al-Quran.

Rabu, 15 November 2017

ALASAN WANITA JADI PEREBUT SUAMI ORANG

Istilah pelakor atau perebut laki orang masih menggema di kalangan pasangan suami istri. Tentu saja hal ini memicu retaknya rumah tangga seseorang dan menjadi perhatian masyarakat. Sebagaimana dijelaskan oleh psikolog, Sri Juwita Kusumawardhani, MPsi, seorang wanita yang menjadi perebut suami orang biasanya dilatar-belakangi oleh tekanan menikah yang tinggi dari pihak keluarga wanita tersebut.
“Bisa jadi tekanan buat menikah itu tinggi, tapi pasar yang single-nya nggak ketemu. Nah, akhirnya memilih untuk ‘nakal’ atau ganjen sama suami orang,” ungkap Juwita. Selain itu, perlu juga dilihat faktor pendidikan dalam keluarga. Banyak orangtua menekankan kepada anaknya supaya mendapatkan pasangan yang kaya. Demikian jelas Juwita. Kendati demikian, menurut Juwita, hanya sedikit wanita yang menjalin hubungan di luar pernikahan, masih banyak pula wanita yang masih berpikiran waras dan enggan melakukan perselingkuhan.
Ada dua akar penyebab semuanya ini. Pertama, paham perkawinan. Orang melihat perkawinan itu sebagai suatu kewajiban. Hal ini membuat orang menilai bahwa menginjak umur tertentu, seseorang HARUS menikah. Ketika tidak juga kunjung datang calon, maka ‘terpaksa’lah suami orang diembat. Kedua, faktor ekonomi. Adanya tuntutan jaminan ekonomi membuat wanita berusaha merebut suami orang.
Dapat disimpulkan di sini bahwa kontrol diri seorang wanita perebut suami orang sangat rendah sehingga ia akhirnya tidak memahami norma. Rendahnya kontrol diri atau empati inilah yang membuat wanita merasa tega menjadi orang ketiga dalam perkawinan orang lain. Setiap orang butuh empati yang tinggi dan juga olah rasa untuk memperkuat kepedulian antar sesama agar kasus-kasus seperti ini tak makin bertambah.

by: adrian dari sumber: Detik Health
Baca juga:

Senin, 13 November 2017

MENIKAH TANPA TATA PENEGUHAN KANONIK

Pernikahan katolik menjadi sah jika mengikuti tiga ketentuan, yaitu (1) kedua calon mempelai bebas dari halangan; (2) adanya kesepakatan nikah; dan (3) tata peneguhan nikah. Yang dimaksud tata peneguhan kanonik adalah mereka yang akan menjadi saksi resmi, yaitu yang bertugas meneguhkan pernikahan, dan saksi umum (dikenal dengan istilah saksi nikah). Jadi, orang yang mau menikah secara katolik harus mengungkapkan kesepakatan nikahnya di hadapan saksi resmi (uskup, imam, diakon) dan dua saksi.
Menyadari adanya kesulitan tertentu, terlebih pada pasangan nikah beda agama dan beda Gereja, Gereja memberi keringanan. Orang bisa menikah tanpa tata peneguhan kanonik. Artinya, orang katolik bisa menikahi orang Hindu/Budha/Konghucu pakai cara Hindu/Budha/Konghucu, tanpa kehadiran imam/diakon/uskup dan dua saksi. Dengan orang Protestan, selain bisa bebas dari tata peneguhan kanonik, bisa juga dilangsungkan secara ekumenis, dimana petugas katolik yang menanyai kesepakatannya.
Pembebasan dari tata peneguhan kanonik agak sulit diterapkan bagi yang menikah dengan orang islam, karena orang yang menikah dengan orang islam pakai cara islam harus masuk islam terlebih dahulu. Jadi, orang katolik yang menikah dengan orang islam harus jadi mualaf dahulu baru bisa menikah sah. Menjadi persoalan jika ia mau kembali lagi ke Gereja Katolik, karena di mata orang islam dia telah murtad. Dan dalam hukum islam, orang murtad bisa dibunuh.
Agar bisa bebas dari tata peneguhan kanonik orang harus meminta dispensasi pada Ordinaris Wilayah (uskup, vikjen dan vikep). Keringanan ini diberikan Gereja demi membela iman pihak katolik dan menghormati iman pihak lain. Ketidak-tahuan akan keringanan ini membuat banyak orang katolik “menjual” imannya demi pernikahan. Karena itu, dengan mengetahui keringanan ini, hendaknya umat katolik mau memanfaatkannya.

by: adrian