Senin, 06 November 2017

SAKSI KANONIK PERNIKAHAN KATOLIK

Selain saksi nikah, ternyata dalam urusan pernikahan di Gereja Katolik masih ada jenis saksi yang lain, yaitu saksi kanonik. Berbeda dengan saksi nikah, keberadaan saksi kanonik memang tidak diatur dengan jelas dalam Kitab Hukum Kanonik. Namun, perannya tak kalah penting dengan saksi nikah, meski keberadaannya tidak menentukan sah tidaknya sebuah pernikahan.
Saksi kanonik diperlukan untuk calon pengantin yang non Katolik. Saksi diperlukan untuk menentukan status liber seorang calon pengantin. Dia harus berani dan bersedia di bawah sumpah bersaksi bahwa seorang yang diberi kesaksian memang benar-benar belum pernah menikah atau tidak sedang dalam ikatan pernikahan dengan seseorang. Karena itu, saksi ini haruslah “orang luar”, bukan berasal dari lingkungan keluarga atau saudara dekat dari yang diberi kesaksian ataupun saudara dekat calon mempelai berdua. Hal ini dimaksudkan agar bebas dari konflik kepentingan dan kesaksiannya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Saksi ini pun harus sudah cukup lama mengenal calon yang diberi kesaksian. Kalau mengenalnya baru hitungan bulan atau malah minggu, tentu sulit dipertanggungjawabkan. Dia harus orang yang sudah cukup lama, bertahun-tahun sudah mengenal calon, dan menurut pengenalannya, si calon ini memang berstatus liber.
Status liber orang katolik status libernya ditentukan dari surat baptis terbaru. Karena dalam surat baptis ada kolom pencatatan penerimaan sakramen lainnya seperti komuni pertama, krisma dan juga nikah. Jadi, jika seseorang pernah menikah, setidaknya dalam Gereja Katolik, pasti dalam surat baptisnya dicatat. Karena itu, orang katolik yang mau menikah selalu dimintai surat baptis terbaru.

by: adrian

Sabtu, 04 November 2017

AKANKAH PIHAK ALEXIS MENGGUGAT KEPUTUSAN GUBERNUR DKI?

Publik sudah tahu, sejak Oktober lalu izin usaha Hotel Alexis tidak lagi diproses. Hal itu merupakan bahasa halus Hotel Alexis ditutup. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam beberapa kali kesempatan menegaskan dengan bahasa lain, bahwa demi tegaknya aturan Alexis ditutup. Baswedan mengakui sudah mengantongi banyak bukti dan masukan dari warga.
Sementara, dalam jumpa persnya, pihak Alexis mengaku kebingungan dengan keputusan gubernur tersebut. Mereka mengaku bahwa selama ini tidak ada yang salah. Bagi mereka aturan hukum sudah diikuti. Pernyataan mereka ini, secara tidak langsung, sejalan dengan pernyataan Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Lantas, dimana letak kesalahan sehingga izin usaha Alexis tidak diproses, atau dengan kata lain ditutup.
Karena itu, pihak Alexis menghendaki pertemuan (berdialog) dengan pihak Pemprov DKI untuk mengetahui dimana letak salah mereka. Alexis berharap diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan. Akan tetapi, hingga kini tidak ada tanda-tanda dari pihak pemprov untuk mengundang pihak Alexis. Niat Alexis untuk bertemu dengan pemprov (atau Anies Baswedan) adalah wajar dalam dunia usaha. Jika ada yang salah, pasti diawali dahulu dengan teguran dan peringatan, sebelum akhirnya dijatuhi hukuman, berupa pencabutan izin usaha. Dalam kasus Alexis, pihak Alexis tidak pernah menerima teguran dan peringatan.

Jumat, 03 November 2017

Renungan Hari Minggu Biasa XXXI - A

Renungan Hari Minggu Biasa XXXI, Thn A
Injil    Mat 23: 1 – 12;
Nada bacaan pertama dan Injil hari ini tertuju kepada para imam dan pemuka agama. Nadanya sangat keras. Dalam bacaan pertama, dengan tegas Maleakhi menyampaikan pesan Allah yang ditujukan kepada para imam (ay. 1). Dari pesan tersebut terlihat jelas bahwa terjadi ketidak-sesuaian dalam hidup antara pikiran dan perbuatan; antara kata-kata dan tingkah laku. Kata-kata dan pikiran terarah kepada Allah, tapi hidup dan perbuatan menyimpang (bdk. ay. 7 – 8). Padahal Allah mengharapkan kesesuaian tersebut sangat berguna karena “banyak orang dibuatnya berbalik dari pada kesalahan.” (ay. 6).
Apa yang disampaikan Maleakhi, kembali ditegaskan Tuhan Yesus dalam Injil. Yesus juga mengkritik sikap hidup pemuka agama, dalam hal ini adalah para ahli Taurat dan orang Farisi (ay. 2). Ada ketidak-sesuaian antara pikiran dan perbuatan; antara kata-kata dan sikap hidup. Meski kritik ditujukan kepada para pemuka agama, pesan Yesus disampaikan untuk umat. Pesan Yesus ini sejalan dengan harapan Allah dalam bacaan pertama di atas, yaitu agar umat tidak celaka oleh sikap perbuatan pemimpin agama mereka. Karena itulah, Tuhan Yesus menasehati, “Turutilah dan lakukanlah segala sesuatu yang mereka ajarkan kepadamu, tetapi janganlah kamu turuti perbuatan-perbuatan mereka…” (ay. 3).
Dari dua bacaan di atas terlihat harapannya, yaitu supaya para pemimpin umat berlaku sepantasnya; ada kesesuaian antara pikiran dan perbuatan, antara kata-kata dan tingkah laku. Para pemimpin umat adalah public figure,karena sikap, perbuatan dan tingkah lakunya akan menjadi contoh bagi umat. Harapan ini terlihat dalam sosok Paulus. Dalam suratnya yang pertama kepada jemaat di Tesalonika, Paulus men­-share-kan pengalaman hidupnya. Di sana terlihat bahwa Paulus menghidupi apa yang diajarkannya (bdk. ay. 8).
Sekilas pesan bacaan-bacaan liturgi hari ini hanya dititik-beratkan buat para imam atau pemuka agama dewasa ini, yaitu agar mereka menampilkan sikap dan perbuatan yang sesuai dengan pengajarannya. Akan tetapi, pesan bacaan-bacaan liturgi hari ini bisa juga diterapkan untuk umat. Melalui pesan bacaan-bacaan liturgi hari ini, Tuhan menghendaki agar siapa pun dapat menjaga kesesuaian antara pikiran dan perbuatan; antara kata-kata dan tingkah laku.***

by: adrian