Jumat, 13 Oktober 2017

SURAH TĀHĀ: 7 DAN TOA

Masih segar diingatan kita kerusuhan di Tanjung Balai Asahan yang mengakibatkan  sekitar 6 rumah ibadah rusak. Rumah-rumah ibadah yang dirusak adalah vihara dan kelenteng. Selain rumah ibadah, massa bringas, yang semuanya umat islam, merusak juga beberapa properti pribadi warga. Peristiwa ini terjadi di penghujung bulan Juli 2016.
Akar masalahnya adalah TOA, yang menimbulkan kebisingan. Keberadaan TOA di masjid selalu membuat warga non muslim merasa tak nyaman. Orang merasa terganggu dengan suara yang keluar dari TOA tersebut. Adalah ibu Meliana yang mencoba memberanikan diri untuk meminta pengertian baik dari pengurus masjid Al Maksum supaya volume TOA dikecilkan. Entah bagaimana, niat baik ibu Meliana ini diterjemahkan sebagai larangan. Terjemahan inilah yang sampai ke telinga umat islam sehingga membangkitkan kemarahan yang berujung pada anarki.
Sebenarnya permasalahan TOA bukan hanya ada di Tanjung Balai Asahan saja, dan bukan baru sekarang. Persoalan TOA yang menggangu ketenangan dan kenyamanan warga non islam, tak ubahnya aksi para teroris, ada dimana-mana dan sudah ada sejak lama. Wakil Presiden Jusuf Kalla, pada bulan Juni 2015, pernah melarang masjid memutar kaset mengaji karena menyebabkan “polusi suara”. Tapi kenapa masalah TOA seakan tak pernah selesai?
Akan tetapi, jika memang mengganggu ketenangan dan kenyamanan, kenapa umat non islam tenang-tenang saja? Yang jelas dan pasti bahwa sikap tenang atau diam ini bukan berarti setuju dengan keberadaan TOA itu. Sikap diam diambil mungkin karena takut bila bereaksi yang seakan membangunkan singa lapar.
Ada beberapa pertanyaan penting. Apakah umat islam, secara khusus otoritas islam Indonesia (MUI), sadar dan tahu bahwa TOA itu sungguh menggangu ketenangan dan kenyamanan umat non islam? Apakah di masjid itu harus ada TOA? Apakah umat islam berdoa wajib menggunakan TOA? Apa yang menjadi landasan umat islam harus memakai TOA?

Rabu, 11 Oktober 2017

KPK: GEREJA HARUS AUDIT KEUANGAN

Seorang anggota senior KPK menantang Gereja Katolik untuk melakukan audit keuangan demi mendorong transparansi dan akuntabilitas. Alexander Marwata, wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan bahwa audit untuk lembaga keagamaan, termasuk Gereja, penting karena mereka akan memberi contoh penting kepada pihak lain.
Paus Fransiskus telah menunjukkan sebuah contoh yang bagus dengan mengundang akuntan atau ekonom untuk mengaudit keuangan Vatikan,” kata Marwata dalam sebuah seminar di Jakarta, yang diselenggarakan oleh Konferensi Waligereja Indonesia pada 15 Juli lalu. “Umat paroki mempercayai terkait kelola keuangan, tetapi Gereja perlu mengaudit keuangannya,” ujarnya.
Sekretaris eksukutif Komisi Keluarga KWI, Pastor Hibertus Hartana MSF, salah satu pembicara, setuju bahwa keseluruhan urusan keuangan Gereja harus dilakukan audit agar lebih transparan dan akuntabel. “Beberapa keuskupan di Indonesia telah menerapkan supervisi paroki secara rutin. Tim supervisi sudah masuk ke paroki-paroki untuk melihat bagaimana administrasi dan tata kelola keuangan,” ungkap Rm. Hartana.
Rm. Hartana MSF mengatakan bahwa para uskup sangat prihatin dengan korupsi sehingga mereka mengeluarkan nota pastoral pada bulan Mei tahun 2017. Korupsi disebabkan oleh keserakahan, maka umat katolik harus melawan dan mencegahnya, dimulai dari keluarga, kata Rm. Hartana.
Handoyo, seorang pembicara muslim, pejabat KPK lain, mengatakan bahwa semua institusi keagamaan rentan disusupi para koruptor. Bukan hanya institusi katolik saja yang perlu transparan, organisasi islam juga harus, demikian ungkap Handoyo.

PELANGI DI TOBOALI

Toboali, 25 Agustus 2017