Minggu, 01 Oktober 2017

ANTARA KEBANGKITAN PKI & PELURUSAN SEJARAH

Minggu, 17 September 2017. Tiba-tiba saja suasana seputaran kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta di Jalan Dipenogoro berubah mencekam. Sekelompok massa datang sambil berteriak-teriak, “Ganyang PKI!”, membuat kerusuhan. Batu, kayu atau benda berat apa saja beterbangan dari arah massa menuju gedung LBH Jakarta tersebut. Kaca-kaca jendela pecah. Beberapa mobil yang parkir di sekitarnya pun ikut menjadi korban keganasan massa.
Aksi massa anarkis ini terkait dengan kegiatan yang berlangsung di gedung LBH Jakarta itu, yaitu pertunjukan musik, pembacaan puisi, komedi tunggal dan seminar seputar tragedi September 1965. Mungkin bagi pihak penyelenggara acara, kegiatan tersebut bertujuan untuk “meluruskan” sejarah, namun bagi pihak pengunjuk rasa acara itu merupakan kebangkitan PKI.
Ada dua pertarungan kepentingan di sini, yakni kebangkitan PKI dan pelurusan sejarah. Kebangkitan PKI merupakan bentuk ketakutan akan bangkitnya partai yang dulu pernah membuat sejarah bangsa berdarah. Karena itu, setiap kegiatan seputar September 1965, jika tidak mengecam PKI, selalu dicurigai sebagai bentuk kebangkitan PKI. Karena itu harus dibasmi.
Sementara pelurusan sejarah merupakan usaha menampilkan kisah seputar September 1965 dalam versi yang lain dari biasa yang disajikan pemerintah selama ini. Dengan kata lain, ada sejarah lain seputar tragedi 30 S PKI; sejarah yang selama ini diperkenalkan pemerintah, terlebih lewat film G 30 S PKI, adalah sejarah yang bengkok. Dapat dikatakan bahwa kepentingan kedua ini lebih pada penyadaran akan fakta kebenaran.
Bagaimana kita harus menyikapinya?

Rabu, 27 September 2017

MELIHAT DERITA ROHINGYA DI MATA ISLAM DAN KATOLIK

Beberapa minggu terakhir berita seputar penderitaan para pengungsi Rohingya memenuhi halaman media massa, baik cetak maupun elektronik. Ada banyak tokoh mengecam tindakan biadab oknum Myanmar. Sepertinya semua mata menyalahkan pemerintahan Myanmar. Sementara Aung San Suu Kyi mengklaim bahwa pemerintah telah bertindak secara proporsional. Nilai-nilai kemanusiaan tetap dijunjung tinggi. Akan tetapi, sepertinya orang sudah tidak percaya pada keterangan dari pemerintah Myanmar.
Aung San Suu Kyi pernah mengungkapkan bahwa banyak orang mengecam dan menyalahkan Myanmar hanya didasarkan informasi palsu. Hal ini sepertinya bukan ucapan tanpa dasar. Terbukti tokoh sekelas Tifatul Sembiring, yang pernah menjadi Menteri Komunikasi dan Informasi dan juga Presiden Partai PKS, ikut-ikutan menyebarkan berita hoax. Artinya, penderitaan warga Rohingya, yang ditampilkan oleh media massa jangan diterima mentah-mentah.
Bagaimana derita warga Rohingya di mata warga Indonesia yang beragama islam dan katolik? Tak bisa disangkal, bila menyaksikan media-media massa, penderitaan warga Rohingya sepertinya hanya menimbulkan empati umat islam. Semua aksi-aksi demo selalu dipenuhi oleh umat islam. Apakah umat lain tidak peduli? Tentu saja tidak. Umat agama lain mempunyai caranya tersendiri. Perbedaan ungkapan ini didasarkan perbedaan cara pandang.
Melihat cara umat islam mengungkapkan kepeduliannya terhadap penderitaan warga Rohingya, saya jadi teringat akan kutipan pernyataan Sayyid Mahmoud al-Qimni, seorang pakar islam berkebangsaan Mesir, soal bagaimana umat islam menyikapi penderitaan sesama islam. Al-Qimni berkata, “Jika identitas Mesir berdasarkan pada Arabia dan persekutuan islamiah, maka orang muslim Mesir lebih merasa bersaudara dengan muslim Bosnia dibandingkan dengan orang Mesir Kristen Koptik. Dengan begitu, mencurahkan darah orang Mesir Koptik dianggap halal, dan orang Mesir Kristen ini dibunuh karena apa yang terjadi terhadap Muslim di Bosnia dan Hursik.”
Dari pernyataan Al-Qimni ini terlihat jelas bahwa umat islam hanya mau peduli dengan sesama umat islam. Dengan kata lain, dasar kepeduliaannya adalah agamanya, bukan kemanusiaannya. Hal ini dapat dilihat pada konteks Indonesia. Umat islam Indonesia lebih peduli dengan derita warga muslim Rohingya daripada derita warga Indonesia yang bukan islam. Karena itu, aksi peduli dilakukan dengan mengatas-namakan derita muslim Rohingya. Dapat dipastikan, jika warga Rohingya bukan islam, pasti tidak akan ada demo umat islam, dan tidak akan ada aksi peduli.

Senin, 25 September 2017

HUKUM PERNIKAHAN BAGI ORANG KATOLIK

Setiap orang, apapun agamanya, memiliki hak untuk menikah. Namun hak ini tidaklah absolut dan tanpa batas serta bisa dilakukan semaunya. Banyaknya alasan yang secara obyektif berat dan masuk akal, memungkinkan hukum untuk menghalangi suatu pernikahan demi tujuan yang lebih besar. Dengan kata lain, pelaksanaan hak menikah ini diatur juga oleh hukum.
Pernikahan orang katolik diatur serentak oleh 3 hukum, yaitu hukum ilahi, hukum kanonik dan hukum sipil. Maksud hukum ilahi adalah hukum yang dipahami oleh akal budi manusia sebagai berasal dari Allah. Hukum ilahi ini mengatur semua unsur esensial pernikahan seperti tujuan dan sifat pernikahan, kesepakatan nikah dan halangan nikah yang berifat kodrati. Hukum ilahi untuk pernikahan ini mengikat semua orang, tidak hanya orang katolik.
Yang dimaksud hukum kanonik adalah norma-norma tertulis yang disusun dan disahkan oleh Gereja atas dasar penafsiran terhadap hukum ilahi sejauh sudah diwahyukan kepada manusia. hukum kanonik ini sifatnya gerejawi, sehingga hanya mengikat atau berlaku untuk orang katolik dan mereka yang mau menikah dengan orang katolik.
Hukum sipil adalah hukum yang diberlakukan oleh negara untuk semua warganya, terkait dengan pernikahan. Hukum sipil dikenakan pada pernikahan katolik sejauh hanya menyangkut efek-efek sipil pernikahan saja. Tiap negara tidak sama dalam memberlakukan hukum sipil atas pernikahan. Di Indonesia, negara mengakui sahnya sebuah pernikahan yang telah diresmikan oleh agama. Kantor Catatan Sipil mempunyai tugas hanya mencatat pernikahan yang telah diresmikan secara agama dan mengeluarkan akta pernikahan sipil. Karena itu, orang katolik yang sudah melangsungkan pernikahannya di gereja, wajib mengurus pencatatan sipil demi pemenuhan hukum sipil.

by: adrian