Selasa, 22 November 2016

Pernikahan Dini & KDRT

Menikah adalah hak setiap manusia. Ada orang yang menggunakan hak tersebut, tapi ada juga yang tidak memakainya. Para imam, biarawan dan biarawati adalah contohnya.
Sekalipun merupakan hak setiap individu, bukan lantas berarti setiap orang, yang mau menggunakan haknya itu, dapat begitu saja menikah. Hak menikah memiliki batasan. Tiap negara mempunyai kebijakan tersendiri terkait dengan batasan itu. Untuk Negara Indonesia, setidaknya ada dua batasan hak menikah, yaitu usia dan jenisnya.
Terkait dengan usia, pemerintah memberi batasan usia menikah bagi pria dan wanita. Dalam UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 7 dikatakan bahwa usia pernikahan untuk pria adalah 19 tahun, sedangkan wanita 16 tahun.
Masih banyak elemen masyarakat melihat bahwa ketentuan usia dari pemerintah itu masih terbilang rendah. Banyak orang menilai batasan tersebut masih masuk dalam kategori pernikahan dini. Bagi mereka pernikahan dini memiliki banyak resiko. Tulisan berikut ini memberikan gambaran dampak buruk pernikahan dini. Lebih lanjut silahkan baca di sini: Budak Bangka: Pernikahan Dini & KDRT

Senin, 21 November 2016

MARI LIHAT MASALAH PENISTAAN AGAMA SECARA TOTAL

Penistaan agama menjadi berita panas di Indonesia jelang Pilkada serentak 2017. Aktornya adalah Basuki Tjahaya Purnama, atau yang biasa disapa Ahok. Kejadian ini terjadi pada 27 September 2016 di Kepulauan Seribu. Pada waktu itu, Ahok mengunjungi warga Kepualuan Seribu untuk menjelaskan program kerja sama Pemerintah Provinsi DKI dan Sekolah Tinggi Perikanan. Dalam pidato penjelasannya itu, keseliplah pernyataan yang dinilai oleh MUI sebagai bentuk penistaan agama.
Bunyi pernyataannya seperti ini, “Jadi, jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu enggak pilih saya. Dibohongin pakai surat al Maaidah ayat 51, macam-macam itu. Itu hak bapak ibu.” Atas pernyataannya ini, MUI memfatwa Ahok melakukan penistaan agama dan ulama.
Untuk lebih jelasnya, kita akan kutip surat al Maidah yang dimaksud. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak member petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS al Maaidah: 51)
Teks Al Quran ini secara tegas melarang umat islam memilih orang non muslim sebagai pemimpin. Orang-orang yang beriman dalam teks tersebut merujuk pada umat islam, karena umat lain dilabeli sebagai kafir. Teks ini sering digunakan oleh tokoh-tokoh islam, baik tokoh politik maupun agama, untuk melawan calon pemimpin non muslim. Ahok sendiri sudah mengalaminya ketika pertama kali terjun dalam pilkada di Belitung Timur tahun 2003.
Kenapa pernyataan Ahok dinilai melecehkan agama islam dan ulama? Ketua MUI, Maruf Amin menjelaskan, penghinaan itu karena Ahok menyebut kandungan dari surah al Maaidah itu sebuah kebohongan. Karena yang menyebarkan surah tersebut adalah ulama, maka dapat juga dikatakan bahwa ulama juga melakukan pembohongan. Dengan kata lain, pernyataan Ahok ditafsirkan bahwa surah al Maaidah telah berbohong, atau surah tersebut adalah kebohongan.

Ziarah ke Tiga Goa Maria Oktober 2016