Kamis, 02 Mei 2013

Stress Berawal dari Meja Kerja

MEJA KERJA BERANTAKAN DAPAT PICU STRESS
Orang sering mengatakan bahwa kondisi psikis manusia dapat juga ditentukan oleh faktor eksternal. Faktor eksternal ini dapat berupa macam-macam, salah satunya adalah situasi dan kondisi ruang atau tempat kita bisa melakukan aktivitas. Misalnya ruang kerta atau meja kerja. Meja kerja yang berantakan dapat menjadi salah satu pemicu timbulnya stres.

Penelitian yang dilakukan Staples mengungkapkan bahwa hampir setengah dari seluruh jumlah pekerja di Inggris memiliki meja kerja yang berantakan. Hal ini memicu timbulnya masalah dengan rekan kerja, peringatan dari atasan, bahkan meningkatkan risiko stres.

Survei yang dilakukan terhadap 2.000 pekerja di Inggris mengungkapkan bahwa hampir sepertiganya memiliki meja kerja berisi makanan yang sudah setengah habis, sampah bungkusan makanan dan botol, serta hampir setengahnya meninggalkan cangkir dan piring kotor di meja kerja. Bahkan 1 dari 20 pekerja meninggalkan piring kotornya di meja selama 3 hari atau lebih.

Survei yang dibuat Staples ini mungkin hanya menyentuh ruang kerja yang berpendingin. Bisa dibayangkan bila survei juga menyentuh para pekerja yang bekerja di ruang yang tak memiliki alat pendingin ruangan. Sampah yang menumpuk bisa dalam wujud puntung rokok.

Staples memberikan gambaran tentang keadaan tempat kerja para responden. Rata-rata 19 lembar kertas tidak terpakai tergeletak di meja pekerja Inggris. 48 Persen pekerja bahkan kesulitan menemukan dokumen penting akibat mejanya tidak terorganisir dengan baik. Sementara 10 persen pekerja Inggris mengakui terakhir mereka merapikan meja kerja adalah sekitar 6 bulan yang lalu.

Meja kerja yang berantakan sebenarnya tidak luput dari perhatian atasan. Seperempat dari responden mengaku pernah menerima peringatan dari atasannya, bahkan 1 dari 10 pekerja menerima peringatan secara resmi.

Selama ini dipercaya bahwa wanita biasanya lebih rapi dan bersih jika dibandingkan dengan laki-laki, namun hal ini tidak berlaku dalam urusan meja kerja. Berdasarkan hasil survei, pekerja wanita memiliki kebiasaan yang sama berantakannya dengan pekerja laki-laki.

"Meja kerja yang berantakan tidak hanya buruk untuk pola pikir Anda, tetapi juga dapat merusak hubungan Anda dengan rekan kerja," ungkap Dr. Tomas Chamorro, profesor psikologi bisnis di University College London.

"Penelitian kami menunjukkan bahwa meja kerja yang berantakan memiliki efek yang negatif pada karir, misalnya membuat Anda terlihat tidak profesional, dicap buruk oleh atasan, bahkan sampai membuat Anda menerima peringatan resmi. Jangan abaikan masalah ini, setiap pekerja harus bisa mengerti dan merasakan manfaat dari meja kerja yang rapi," imbuhnya.

Selain dapat memperburuk hubungan dengan rekan kerja dan atasan, meja kerja yang berantakan juga memiliki dampak yang signifikan terhadap tingkat stres di kantor. 56 persen partisipan merasa tingkat stres mereka meningkat saat mengawali hari kerja dengan melihat meja yang kotor. Walaupun demikian, hanya setengah dari mereka yang merapikan mejanya paling tidak 1 kali dalam sebulan.

"Meja kerja yang berantakan memiliki dampak yang sangat serius terhadap tingkat stres dan kebahagiaan di kantor. Lebih dari setengah responden mengatakan stres di awal hari kerja berlanjut menjadi cemas dan suasana hati menjadi negatif," ucap Dr. Tomas seperti dikutip dari Metro, Kamis (18/4/2013).

Oleh karena itu, penting untuk pekerja memerhatikan kerapian dan kebersihan meja kerja agar terhindar dari stres berlebih di tempat kerja. Akan tetapi, semua ini tergantung juga dengan kepribadian manusianya. Karena ada manusia yang sudah terbiasa hidup dalam keamburadulan. Meja kerjanya sangat berantakan, penuh sampah, abu rokok dan bau tak sedap. Namun sang pekerja tetap merasa nyaman. Teguran dari atasan sama sekali tak berguna. Malahan atasannya tak berdaya sama sekali.

by: Adrian, dari http://health.detik.com/read/2013/04/18/075715/2223397/763/meja-kerja-berantakan-hati-hati-bisa-picu-stres-di-kantor?l992205755

Seks itu Suci

Seks bukanlah tabu sehingga harus ditakuti atau disegani. Seks itu suci karena ia berasal dari yang maha suci, yaitu Allah. Allah-lah yang menciptakan dan menganugerahkannya kepada setiap manusia. Karena seks itu suci, maka seks harus dihormati, dihargai, dijaga dan dirawat, bukannya disalahgunakan.

Hubungan seks di luar nikah adalah bentuk penyalahgunaan seks itu sendiri. Kenapa? Istilah lain hubungan seks adalah hubungan suami isteri. Ini berarti hubungan itu hanya boleh dan sah dilakukan oleh orang yang sudah terikat sebagai suami isteri.

Pornografi, seperti mempublikasikan alat seks atau adegan seks, adalah juga bentuk penyalahgunaan seks. Di sini orang tidak menghormati dan menghargai seks itu sendiri. Orang lupa bahwa seks itu merupakan bagian privat setiap orang. Hanya orang tertentu saja yang bisa melihatnya, seperti pasangan hidup (suami isteri) dan tenaga medis.

Seks itu harus dijaga dan dirawat dengan baik. Dan yang pertama dan utama melakukannya adalah diri sendiri. Penjagaan dan perawatan berguna demi terhindar dari penyalahgunaan dan juga dari penyakit.

Sikap menghormati, menghargai dan menjaga serta merawat seks dengan baik dan benar merupakan wujud tanggung jawab dan sikap hormat kita kepada Tuhan, sang pemberi.

by: adrian


Rabu, 01 Mei 2013

Dokumen Konsili Vatikan II: Lumen Gentium (Selesai)

DARI RISALAH KONSILI EKUMENIS VATIKAN II
PENGUMUMAN
Oleh Sekretaris Jendral Konsili
Pada Sidang Umum ke-125, tanggal 16 November 1964.[1]

(1. Kadar teologis Konstitusi “De Ecclesia”)
Ditanyakan manakah seharusnya kualifikasi teologis ajaran, yang dipaparkan dalam Skema “de Ecclesia” dan yang diajukan untuk pemungutan suara.

Komisi untuk Ajaran menjawab pertanyaan itu dalam membahas “Modi” (amandemen-amandemen) mengenai bab III Skema “De Ecclesia”, sebagai berikut: “Dengan sendirinya sudah jelaslah, bahwa teks Konsili selalu harus ditafsirkan menurut peraturan-peraturan umum, yang diketahui oleh siapa pun”.

Pada kesempatan itu Konstitusi untuk Ajaran mengacu kepada Pernyataan pada tgl. 6 maret 1964, yang teksnya kami kutip di sini: “Mengingat kebiasaan Konsili-Konsili serta tujuan pastoral Konsili sekarang ini, Konsili ini hanyalah mendefinisikan perkara-perkara iman dan kesusilaan yang harus dipegang teguh oleh Gereja, dan yang oleh Konsili sendiri secara eksplisit dinyatakan sebagai perkara iman dan kesusilaan”.

“Sedangkan hal-hal lain, yang dikemukakan oleh Konsili sebagai ajaran Magisterium Tertinggi Gereja, harus diterima dan dimengerti oleh semua dan setiap orang beriman, menurut maksud Konsili sendiri, yang menjadi nyata baik dari bahan yang diuraikan, maupun dari cara merumuskannya, menurut norma-norma penafsiran teologis”.

(2. Arti kolegialitas).[2]
Oleh kewibawaan tertinggi kemudian telah disampaikan kepada para Bapa Konsili Catatan penjelasan Pendahuluan pada “Modi”[3] tentang bab III Skema “de Ecclesia”. Ajaran, yang diuraikan dalam bab III itu harus dijelaskan dan dimengerti menurut maksud catatan itu.

CATATAN PENJELASAN PENDAHULUAN
“Komisi memutuskan untuk mengawali pembahasan amandemen-amandemen dengan catatan-catatan umum berikut:

1. “Collegium (“Dewan”) tidak diartikan secara yuridis melulu, yakni dalam arti kelompok yang terdiri dari anggota-anggota yang sederajat, seolah-olah mereka mendelegasikan kekuasaan mereka kepada ketua melainkan dalam arti kelompok yang tetap, yang struktur maupun kewibawaannya harus dijabarkan dari Perwahyuan. Oleh karena itu dari Jawaban terhadap Modus 12 secara eksplisit dikatakan tentang “Dua belas”, bahwa Tuhan menetapkan mereka “bagaikan Dewan atau kelompok yang tetap” (ad modum collegii seu coetus stabilis[4]). Bdk. Juga Modus 53, c. berdasarkan itu pula, tentang Dewan para Uskup acap kali dipakai juga istilah “Ordo” (Tingkat) atau “Corpus” (Badan). Kesejajaran antara Petrus serta para Rasul lainnya di satu pihak dan Imam Agung Tertinggi serta para Uskup di lain pihak, tidak berarti penerusan kekuasaan luar biasa para Rasul kepada para pengganti mereka; jadi juga tidak berarti – seperti sudah jelas – kesetaraan (“aequalitas”) antara Kepala dan anggota Dewan, melainkan melulu keserupaan, kemiripan (“proportionalitas”) antara relasi pertama (Petrus – para Rasul) dan relasi kedua (Paus – para Uskup). Maka Komisi memutuskan untuk menulis dalam artikel 22: bukan “eadem” melainkan “pari ratione”. Bdk. Modus 57.

2. Seseorang menjadi anggota Dewan berdasarkan pentakdisan menjadi Uskup dan persekutuan hirarkis dengan Kepala maupun para anggota Dewan. Bdk. Art 22, pada akhir § 1.

Dalam pentakdisan diberikan partisipasi antologis dalam tugas-tugas (“munera”) kudus, seperti jelas sekali ternyata dari Tradisi, juga Tradisi Liturgi. Dengan sengaja digunakan istilah “munerum” (tugas-tugas), bukan “potestatu” (kekuasaan), karena istilah terakhir itu dapat dimengerti sebagai kekuasaan yang langsung siap untuk bertindak. Tetapi supaya ada kekuasaan yang siap langsung bertindak itu, masih juga diperlukan penentuan kanonik atau yuridis oleh kewibawaan hirarkis. Penentuan kekuasaan itu dapat berupa penyerahan fungsi khusus atau pengangkatan bawahan untuk suatu fungsi dan diberikan menurut norma-norma yang disetujui oleh Kewibawaan tertinggi. Norma lebih lanjut seperti itu pada hakekatnya diperlukan, karena yang dimaksudkan ialah fungsi-fungsi yang harus dijalankan oleh pelbagai subjek, yang atas kehendak Kristus bekerja sama dengan hirarkis. Sudah jelaslah, bahwa “persekutuan” itu berlangsung dalam kehidupan Gereja menurut situasi zaman, sebelum bagaikan “dibekukan” dalam hukum.

Oleh karena itu dikatakan secara eksplisit bahwa diperlukan persekutuan Hirarkis dengan Kepala serta anggota Gereja. Persekutuan ialah pengertian, yang dalam Gereja kuno (seperti sekarang pula, terutama di Timur) dianggap sangat penting. Yang dimaksudkan bukanlah suatu perasaan yang kabur, melainkan suatu kenyataan organis, yang memerlukan bentuk yuridis pun sekaligus dijiwai oleh cinta kasih. Maka Komisi, praktis dengan kesepakatan bulat, memutuskan: harus ditulis “dalam persekutuan hirarkis”. Bdk. Modus 40, pun juga apa yang dikatakan tentang “misi kanonik”, dalam art. 24.

Dokumen-dokumen para paus pada masa akhir ini tentang yurisdiksi para Uskup harus ditafsirkan dalam arti penentuan kekuasaan yang masih perlu itu.

3. Tentang Dewan (“Collegium”), yang tidak dapat tanpa Kepala, dikatakan: “merupakan subyek kuasa tertinggi dan penuh terhadap seluruh Gereja”. Hal itu perlu disetujui, supaya kepenuhan kekuasaan paus jangan dipertanyakan. Sebab Dewan harus selalu mencakup Kepalanya, yang di dalam Dewan itu tetap menjalankan tugasnya seutuhnya selaku Wakil Kristus dan Gembala Gereja semesta. Dengan kata lain pembedaan bukan antara Paus (di satu pihak) dan para Uskup secara kolektif (di pihak lainnya), melainkan antara Paus dipandang tersendiri dan paus bersama para Uskup. Karena Paus ialah Kepala Dewan, maka dia seorang diri dapat menjalankan berbagai tindakan, yang sama sekali tidak dapat dijalankan oleh para Uskup; misalnya: mengundang Dewan untuk berkumpul dan memimpinnya, menyetujui norma-norma untuk bertindak, dan lain-lain. Bdk. Modus 81. Terserah kepada kebijakan Paus, yang diserahi reksa pastoral terhadap seluruh kawanan Kristus, untuk – sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan Gereja yang silih silih-berganti di sepanjang sejarah, - menentukan cara reksa pastoral itu seyogyanya dijalankan, entah secara pribadi, entah secara kolegial. Paus mengambil langkah untuk mengatur, mendorong, menyetujui pelaksanaan kolegial, demi kesejahteraan Gereja, menurut kebijaksanaannya.

4. Sebagai Gembala Tertinggi Gereja paus setiap saat dapat menjalankan kekuasaannya, kapan saja berkenan kepadanya, bila itu diperlukan oleh tugasnya. Sedangkan Dewan para Uskup, walaupun senantiasa ada, tidak dengan sendirinya terus menerus bertindak secara kolegial dalam arti yang sempit, sebagaimana ternyata juga dari Tradisi Gereja. Dengan kata lain, Dewan tidak selalu “dalam keadaan bertindak sepenuhnya”, bahkan hanya saat-saat tertentu saja menjalankan tindakan kolegial dalam arti yang sempit, itu pun hanya atas persetujuan Kepala. Dikatakan “atas persetujuan Kepala”, supaya jangan ada yang berfikir tentang sifat tergantung bagaikan dari seseorang yang berada di luar Dewan. Istilah “persetujuan” justru menunjukkan adanya persekutuan antara Kepada dan para anggota, dan mencakup perlunya tindakan yang termasuk kompetensi kepala. Hal itu secara eksplisit ditegaskan dalam artikel 22 § 2, dan di sana dijelaskan juga, menjelang akhir artikel. Rumus negatif “hanya” mencakup semua kasus. Maka jelaslah, bahwa norma-norma yang telah disetujui oleh Kewibawaan tertinggi selalu harus diindahkan. Bdk. Modus 84.

Semuanya itu menyatakan, bahwa yang menjadi pokok yakni: hubungan para Uskup dengan Kepala mereka, dan tidak pernah dimaksudkan: kegiatan para Uskup tanpa tergantung dari Paus. Dalam kasus terakhir ini, karena Kepala tidak mengadakan tindakan, para Uskup juga tidak dapat bertindak sebagai Dewan, seperti jelas pula dari pengertian “Dewan” (“Collegium”). Persekutuan hirarkis semua para Uskup dengan Paus dalam Tradisi jelas sudah lazim.

NB. Tanpa persekutuan hirarkis itu mustahil dijalankan tugas sakramentalontologis, yang harus dibedakan dari aspek kanonik-yuridis. Akan tetapi Komisi untuk Ajaran berpandangan: bahwa soal-soal sekitar “liseitas” (halalnya) atau “validitas” (sahnya) tindakan disini tidak usah di bahas, melainkan diserahkan kepada perdebatan para teolog, khususnya melalui kekuasaan, yang di facto dijalankan dalam Gereja-Gereja Timur yang terpisah; mengenai penjelasan hal terakhir itu terdapat pelbagai pendapat.

+ PERICLES FELICI
Uskup Agung tituler Samosata,
Sekretaris Jendaral,
Konsili Ekumenis Vatikan II.


[1] Dua catatan yang di kutib dari Risalah Konsili ini disampaikan kepada para Bapa Konsili untuk menjelaskan suara yang mereka berikan. Keduanya penting untuk menafsirkan Konstitusi ini. Paus Paulus VI menggarisbawahinya dalam amanat beliau kepada para Bapa Konsili menjelang penutupan Sidang III Konsili, pada tanggal 21 November 1964, pada saat beliau secara resmi mengumumkan Konstitusi tentang Gereja, mengenai ajaran tentang martabat Uskup: “… sambil mengindahkan penjelasan-penjelasan yang diberikan baik untuk penafsiran yang harus diberikan kepada istilah-istilah yang digunakan, maupun untuk kualifikasi teologis yang oleh Konsili mau diberikan kepada ajaran yang diuraikan, kami tidak ragu-ragu, berkat pertolongan Allah, untuk secara resmi mengumumkan Konstitusi tentang Gereja” (Doct. Cath. LXI, tgl. 6 Desember 1964, kolom 1589).
[2] Kewibawaan tertinggi, yang telah meminta, supaya pembahasan amandemen-amandemen naskah “de Ecclesia” didahului dengan penjelasan pendahuluan, jelas ialah paus Pulus VI sendiri.
[3] “Modi” ialah amandemen-amandemen yang diajukan oleh para Bapa Konsili kepada Komisi untuk Ajaran.
[4] Lih. Konsili dogmatis tentang gereja, art. 19.