Minuman
keras (miras) adalah minuman yang mengandung alkohol. Bahannya bisa dari apa
saja. Bisa dari anggur, beras, gandum bahkan kurma. Jika diminum dalam takaran
tertentu, tergantung juga pada kebiasaan orang, miras dapat membuat orang
mabuk, alias kehilangan kontrol atas diri sendiri. Tidak selamanya kemabukan
itu bersifat negatif. Ada orang, ketika mabuk dia bisa mengoceh cerdas (meski
sering juga ngelantur), ada pula yang asyik bergoyang sehingga banyak orang
merasa terhibur. Di sini miras membawa sukacita. Namun ada orang, ketika mabuk
dia bisa melakukan kejahatan seperti membunuh, memperkosa dan lain sebagainya.
Bagaimana
ajaran islam terkait dengan miras ini? Selama ini publik tahunya bahwa agama
islam sangat keras menentang miras. Biasanya menjelang dan selama bulan
ramadhan selalu diadakan razia. Selain prostitusi dan hiburan malam, miras
termasuk salah satu item yang dirazia. Dalam islam miras diharamkan, karena
bisa merusak akhlak umat. Tapi, benarkah seburuk itu pandangan islam tentang
miras?
Pertama-tama
kita perlu tahu dahulu dasar pelarangan miras. Al-Qur’an merupakan sumber utama
ajaran islam. Umat islam yakin bahwa Al-Qur’an merupakan wahyu Allah SWT kepada
Muhammad SAW. Jadi, Al-Qur’an adalah kitab yang berasal dari Allah. Keyakinan
ini didasarkan pada perkataan Allah SWT sendiri (QS Az-Zumar: 1 – 2). Jika
pelarangan miras terdapat dalam Al-Qur’an, maka itu berarti yang melarang
adalah Allah sendiri.
Pelarangan
miras sendiri dapat dibaca dalam surah al-Baqarah. Dalam ayat 219 tertulis
perintah Allah SWT kepada Muhammad untuk menyampaikan perihal khamar dan judi. Allah
SWT meminta Muhammad untuk mengatakan kepada umat islam bahwa “Pada keduanya
terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa
keduanya lebih besar dari manfaatnya.” Khamar di sini adalah miras. Dan jelas,
ia mendatangkan lebih besar dosa daripada manfaat sehingga perlu dilarang. QS
al-Maidah: 90 – 91 mengatakan bahwa miras merupakan perbuatan setan yang bisa
menyebabkan permusuhan dan kebencian di antara umat islam dan menghalangi umat
untuk sembahyang kepada Allah SWT. Inilah dasar utama larangan miras dalam
ajaran islam.
Akan
tetapi, sungguhkah miras itu sendiri benar-benar dilarang? Artinya, miras harus
dimusnahkan, sebagaimana yang sering disaksikan di media-media massa. Ternyata
tidaklah demikian. Ternyata Allah SWT sendiri tidak begitu anti terhadap miras.
Dalam beberapa surah dikatakan bahwa di sorga, selain ada sungai yang dialiri
anggur (QS Muhammad: 15), orang yang masuk sorga pun bebas menikmati miras (QS
as-Safaat: 45; QS al-Tatfif: 25). Tiga surah ini, dengan jelas menegaskan bahwa
Allah SWT sendiri menyediakan miras bagi umat-Nya.
Mungkin
sebagian umat islam mengatakan bahwa tiga surah tersebut berbicara tentang kehidupan
lain. Dengan kata lain, miras hanya dihalalkan di sorga, bukan untuk di bumi.
Mari kita baca QS an-Nahl: 67. Di sini Allah SWT mengizinkan umat islam untuk
membuat miras dan menjualnya sehingga mendatangkan rezeki. Artinya, selagi
berada di dunia ini, membuat dan menjual miras tidaklah dilarang, malah
dianjurkan. Ini pernyataan langsung dari Allah SWT.
Jadi,
tentang miras, terdapat dualisme pandangan islam. Di satu sisi miras dilarang,
karena itu merupakan perbuatan setan yang dapat membuat umat jatuh ke dalam
dosa. Di sisi lain miras disediakan Allah di sorga, dan selagi di bumi umat
islam boleh memproduksi dan menjualnya. Dengan kata lain, selagi di dunia ini,
umat islam haram mengkonsumsi miras, tapi halal membuat dan menjualnya. Semua
ini merupakan perintah Allah SWT. Umat islam wajib taat kepada Allah SWT.
Dabo
Singkep, 30 April 2020
by: adrian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar