Jumat, 01 Mei 2020

PANDANGAN ISLAM TENTANG MIRAS

Minuman keras (miras) adalah minuman yang mengandung alkohol. Bahannya bisa dari apa saja. Bisa dari anggur, beras, gandum bahkan kurma. Jika diminum dalam takaran tertentu, tergantung juga pada kebiasaan orang, miras dapat membuat orang mabuk, alias kehilangan kontrol atas diri sendiri. Tidak selamanya kemabukan itu bersifat negatif. Ada orang, ketika mabuk dia bisa mengoceh cerdas (meski sering juga ngelantur), ada pula yang asyik bergoyang sehingga banyak orang merasa terhibur. Di sini miras membawa sukacita. Namun ada orang, ketika mabuk dia bisa melakukan kejahatan seperti membunuh, memperkosa dan lain sebagainya.
Bagaimana ajaran islam terkait dengan miras ini? Selama ini publik tahunya bahwa agama islam sangat keras menentang miras. Biasanya menjelang dan selama bulan ramadhan selalu diadakan razia. Selain prostitusi dan hiburan malam, miras termasuk salah satu item yang dirazia. Dalam islam miras diharamkan, karena bisa merusak akhlak umat. Tapi, benarkah seburuk itu pandangan islam tentang miras?
Pertama-tama kita perlu tahu dahulu dasar pelarangan miras. Al-Qur’an merupakan sumber utama ajaran islam. Umat islam yakin bahwa Al-Qur’an merupakan wahyu Allah SWT kepada Muhammad SAW. Jadi, Al-Qur’an adalah kitab yang berasal dari Allah. Keyakinan ini didasarkan pada perkataan Allah SWT sendiri (QS Az-Zumar: 1 – 2). Jika pelarangan miras terdapat dalam Al-Qur’an, maka itu berarti yang melarang adalah Allah sendiri.
Pelarangan miras sendiri dapat dibaca dalam surah al-Baqarah. Dalam ayat 219 tertulis perintah Allah SWT kepada Muhammad untuk menyampaikan perihal khamar dan judi. Allah SWT meminta Muhammad untuk mengatakan kepada umat islam bahwa “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” Khamar di sini adalah miras. Dan jelas, ia mendatangkan lebih besar dosa daripada manfaat sehingga perlu dilarang. QS al-Maidah: 90 – 91 mengatakan bahwa miras merupakan perbuatan setan yang bisa menyebabkan permusuhan dan kebencian di antara umat islam dan menghalangi umat untuk sembahyang kepada Allah SWT. Inilah dasar utama larangan miras dalam ajaran islam.

Akan tetapi, sungguhkah miras itu sendiri benar-benar dilarang? Artinya, miras harus dimusnahkan, sebagaimana yang sering disaksikan di media-media massa. Ternyata tidaklah demikian. Ternyata Allah SWT sendiri tidak begitu anti terhadap miras. Dalam beberapa surah dikatakan bahwa di sorga, selain ada sungai yang dialiri anggur (QS Muhammad: 15), orang yang masuk sorga pun bebas menikmati miras (QS as-Safaat: 45; QS al-Tatfif: 25). Tiga surah ini, dengan jelas menegaskan bahwa Allah SWT sendiri menyediakan miras bagi umat-Nya.
Mungkin sebagian umat islam mengatakan bahwa tiga surah tersebut berbicara tentang kehidupan lain. Dengan kata lain, miras hanya dihalalkan di sorga, bukan untuk di bumi. Mari kita baca QS an-Nahl: 67. Di sini Allah SWT mengizinkan umat islam untuk membuat miras dan menjualnya sehingga mendatangkan rezeki. Artinya, selagi berada di dunia ini, membuat dan menjual miras tidaklah dilarang, malah dianjurkan. Ini pernyataan langsung dari Allah SWT.
Jadi, tentang miras, terdapat dualisme pandangan islam. Di satu sisi miras dilarang, karena itu merupakan perbuatan setan yang dapat membuat umat jatuh ke dalam dosa. Di sisi lain miras disediakan Allah di sorga, dan selagi di bumi umat islam boleh memproduksi dan menjualnya. Dengan kata lain, selagi di dunia ini, umat islam haram mengkonsumsi miras, tapi halal membuat dan menjualnya. Semua ini merupakan perintah Allah SWT. Umat islam wajib taat kepada Allah SWT.
Dabo Singkep, 30 April 2020
by: adrian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar